Oleh : Nita Karlina
Ombudsman RI menemukan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9).
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya mendapati beberapa rumah mewah dengan fasilitas lengkap yang dihuni warga binaan. (CNN Indonesia, 24/09/2026).
Syafrida juga menemukan beberapa benda mewah lain, seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran. Bahkan, pada pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras. Berdasarkan pantauan Syafrida, para warga binaan yang menempati fasilitas mewah ini harus membayar sejumlah uang. Walau, pengakuan dari warga binaan tersebut belum didalami lebih lanjut.
Tak hanya itu, ternyata kawasan rumah mewah ini tidak memiliki pagar pembatas yang permanen. Bahkan, kawasan ini terhubung langsung dengan perkampungan melalui semak dan rumpun bambu di sekitarnya. Akibatnya, ini jadi potensi akses keluar masuk tanpa pengawasan.
Rasanya tak heran mendengar berita seperti di atas ketika kita hidup di negeri Konoha. Peristiwa seperti itu bukan kali pertama, sejak dulu selalu ada kasus fasilitas mewah di lapas, bahkan kita masih teringat dengan kasus gembong narkoba Fredy Budiman yang tetap dapat melakukan aktivitas pengedaran narkoba dari dalam penjara. Selain itu, ada juga kasus Ferdi Sambo, Setya Novanto dan masih banyak lainnya, para pelaku kriminal elitis di negeri kita yang mempunyai lapas mewah. Ketika mereka yang beruang dan memiliki jabatan di negeri ini, akan dengan mudah membayar fasilitas tersebut.
Praktek penyediaan fasilitas mewah untuk narapidana elitis di lapas sudah jamak terjadi dan menjadi peluang bisnis berbagai pihak. Karena asas dari sistem kapitalis adalah manfaat. Maka apapun yang menghasilkan manfaat mereka akan lakukan dan penuhi. Hukum di negeri ini ibarat tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika masyarakat kecil yang melakukan kesalahan akan di hukum dengan seberat - beratnya, berbanding terbalik dengan pelaku elit kita, akan di manjakan dengan berbagai fasilitas yang mampu dia bayar.
Penjara tak lagi membuat jera, karena para pelaku kriminal masih bisa mendapatkan kenyamanan, bahkan peluang transaksi barang kebutuhan warga lapas termasuk miras dan narkoba jadi bisnis yang menarik. Maka wajar, pelaku yang sudah pernah masuk dalam penjara, tidak akan jera dan kasus seperti ini akan terus terulang.
Selain itu, penegakan hukum dan sanksi di negeri kita tidak tegas dan tidak adil. Bagaimana tidak, aparat penegak hukumnya saja banyak yang menjadi pelaku kriminal. Hampir seluruh instansi pemerintahan terdapat kasus tindak kriminal. Bagaimana negeri ini mengurusi rakyatnya, pengurusnya saja banyak yang bermasalah. Namun, itulah keberhasilan sistem kapitalis, sebab pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem ini adalah mereka yang memiliki modal atau memiliki banyak uang. Kita dapat lihat berapa banyak sumber daya alam kita yang di kuasai oleh oligarki, itu adalah salah satu bukti nyata bahwa siapa yang beruang dia yang punya kendali. Hukuman dan kemudahan bisa dibeli dengan uang.
Paradigma berpikir kapitalisme sekuler telah merusak sendi- sendi penegakan hukum. Orientasi bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari instansi lapas dan oknum pejabat lapas adalah bukti kerusakan sistem hukum sekuler saat ini.
Sebagai satu-satunya ideologi yang benar dan sempurna, Islam memiliki sistem hukuman atau aturan sanksi (nizhaam al-’uqubaat) yang adil, tegas dan khas. Aturan sanksi/hukuman dalam Islam ditujukan untuk para pelaku kejahatan, yakni setiap pelanggaran aturan Allah SWT. Mereka yang melakukan perbuatan dosa—mengerjakan perkara haram dan meninggalkan perkara fardhu—dikenai sanksi/hukuman sesuai dengan jenis kejahatan mereka. Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا
Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian sia-siakan! Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian terjang! Dia juga telah mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kalian langgar! (HR ad-Daraqutni).
Sistem sanksi atau hukuman dalam Islam juga berfungsi untuk melindungi hak-hak manusia seperti harta, kehormatan dan jiwa. Allah SWT berfirman:
وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 179).
Ada sejumlah keunggulan sistem hukuman atau sanksi dalam Islam dibandingkan dengan sistem pidana mana pun di dunia. Pertama: Sistem sanksi atau hukuman dalam Islam berasal dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha adil. Tentu sanksi atau hukuman yang Allah SWT turunkan adalah haq, adil dan selaras sepanjang zaman. Karena itu tak perlu ada bongkar-pasang sebagaimana dalam sistem pidana buatan manusia. Allah SWT berfirman:
أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi kaum yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50).
Sistem sanksi dalam Islam dibangun di atas landasan ketakwaan. Dengan demikian setiap Muslim, karena ketakwaannya, akan menjauhkan diri dari kemaksiatan. Akan tetapi, manakala ia melakukan kejahatan, ia rela untuk dihukum dengan sanksi atau hukuman yang sesuai dengan ketentuan syariah sebagai wujud ketakwaannya kepada Allah SWT. Sikap inilah yang ditunjukkan Maiz bin Malik al-Islami dan al-Ghamidiyah yang segera mendatangi Rasulullah saw. untuk meminta dijatuhi sanksi/hukuman rajam karena telah melakukan perzinaan.
Kemudian, Sanksi yang tegas dalam Islam berfungsi sebagai zawaajir (pencegah) terjadinya kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Tidak adanya pengadilan banding dalam Islam juga menjadi pencegah terjadinya kejahatan. Misalnya, Allah SWT mengancam pelaku pembegalan dengan sanksi keras.
Dalam Islam sanksi/hukuman memiliki tujuan sebagai jawabir dan jawazir. Jawabir adalah sanksi yang di berikan agar membuat jera pelaku. Sedangkan jawazir adalah sanksi yang di lakukan agar pelaku terbebas dari kuhuman akhirat atau biasa di sebut sebagai penebus dosa. Maka ketika pelaku sudah di hukum di dunia dalam sistem Islam, di akhirat dia sudah tidak mendapat kuhuman akhirat. Selainitu, Sanksi tak sekedar membuat jera pelaku kriminal, tapi juga sebagai penebusan dosa.
Dalam Islam setiap individu akan di bina dengan sangat ketat mulai dari usia dini, ketataan terhadap hukum syara, pendidikan moral, pendidikan jasmani dan rohani, serta masih banyak amalan lain yang menggambarkan kepribadian Islam, sehingga muncul rasa takut terhadap tuhan- Nya. Dari sini akan tercipta masyarakat yang beriman dan taat syariat. Maka, akan muncul aparat penegak hukum dalam Islam yang memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, amanah dan adil.
Tak hanya itu, dalam sistem Islam, hukuman yang ditetapkan berdasarkan syariah dan bernilai ruhiyah. Hukum yang menjamin keadilan, karena yang menetapkan Allah, tidak akan ada konflik kepentingan. Sebab satu - satunya yang berhak membuat hukum adalah Allah SWT. Maka hukumannya harus bersumber dari Al quran, as Sunnah, ijma para sahabat, dan qiyas. Jika terdapat masalah yang belum pernah terjadi maka para ulama akan berijtihad sesuai dengan hukum syara. (Wallahualam bishowwab)
