Oleh Putriyana
Aktivis Menulis
Saat ini, masyarakat Gaza dan Tepi Barat Palestina masih mengalami agresi militer oleh Israel. Padahal, kesepakatan gencatan senjata telah resmi berlaku sejak tahun lalu. Bukannya berhenti, intensitas kekerasan khususnya di wilayah Tepi Barat semakin meningkat. Kondisi kemanusiaan ini sangat memprihatinkan, tercatat 74.000 warga Palestina di Gaza menjadi korban agresi Israel selama tiga tahun. Kemudian sekitar 1.400 orang meninggal selama periode gencatan senjata, 90 persen infrastruktur Gaza telah hancur dan hampir 1,6 juta orang mengungsi dan tinggal di tempat penampungan atau tenda-tenda pengungsian. Wilayah Tepi Barat pun terpecah-pecah dengan pembatasan pergerakan yang ketat akibat pos pemeriksaan Israel.
Ironisnya, Itamar Ben-Gvir selaku Menteri Keamanan Nasional Israel menyatakan bahwa tiga wilayah administratif di Tepi Barat adalah merupakan bagian dari wilayah Israel. Pernyataan tersebut bertentangan dengan pembagian wilayah yang diatur dalam Kesepakatan Oslo II tahun 1995, yang membagi Tepi Barat menjadi Area A, B, dan C. Area A berada dalam otoritas Palestina, sementara Area B dikelola secara sipil oleh Palestina dengan otoritas keamanan yang melibatkan Israel. Adapun Area C, yang meliputi sekitar 60% wilayah Tepi Barat, berada di bawah otoritas Israel. Namun, Ben-Gvir justru menyatakan bahwa seluruh Area A, B, dan C merupakan kekuasaan Israel. (www.metrotvnews.com, 3 Oktober 2026)
Jika melihat kepemimpinan Israel, khususnya melalui tokoh-tokoh seperti Itamar Ben-Gvir, Bezalel Smotrich, dan Benjamin Netanyahu, sebenarnya mereka menolak mengakui pembentukan negara Palestina. Ideologi politik mereka membenarkan aneksasi atau pencaplokan wilayah serta perluasan kekuasaan ke Tepi Barat. Kondisi tersebut memperburuk ketegangan dan kekerasan. Ambisi Zionis Israel yang sesungguhnya adalah memperluas penguasaan atas seluruh wilayah Palestina termasuk Gaza dan Tepi Barat demi mewujudkan Negara Israel Raya.
Hal tersebut menjadi pendorong bagi Zionis Israel untuk menempuh berbagai cara dalam memperluas penguasaannya atas wilayah Palestina. Berbagai tindakan tersebut meliputi genosida, pembersihan etnis, penerapan kebijakan apartheid, penghancuran Gaza, perampasan permukiman warga Palestina di Tepi Barat, pembakaran puluhan masjid di wilayah tersebut, hingga pendudukan kompleks Masjid Al-Aqsha. Tindakan-tindakan ini merupakan bentuk kejahatan serius yang dilakukan Zionis Israel terhadap rakyat Palestina serta pelanggaran yang berdampak pada umat Islam.
Zionis Israel pun seolah mempunyai imunitas, dengan dukungan yang diberikan oleh Amerika Serikat. Berbagai tindakan kejam yang dilakukan Zionis Israel dinilai sulit mendapatkan sanksi melalui mekanisme hukum internasional karena adanya perlindungan dan dukungan dari Amerika Serikat. Buktinya solidaritas internasional terhadap Palestina semakin meningkat, tetapi karena lemahnya mekanisme penegakan hukum dan sanksi memungkinkan Israel terus melakukan tindakan agresi militer tanpa menghadapi konsekuensi yang memadai.
Dari markas PBB di New York, skenario usang two state solution atau solusi dua negara dinaikkan kembali, di mana skenario ini bersifat draft pengakuan kemerdekaan Palestina sekaligus menjamin eksistensi negara Zionis Yahudi. Walaupun bukan gagasan baru, usulan tersebut kembali dihadirkan dengan pendekatan berbeda melalui Deklarasi New York yang diprakarsai oleh pemerintah Arab Saudi dan Prancis. Deklarasi ini berada dalam naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebuah lembaga yang hingga kini masih dipandang sebagai mediator dalam penyelesaian berbagai krisis internasional. Rancangan solusi dua negara ini sangat menyedot perhatian dan menjadi harapan seluruh dunia. Pasalnya solusi ini seperti angin segar yang akan menyembuhkan krisis ketika operasi genosida terus berkecamuk terhadap warga Gaza. Berbagai pihak pun bersepakat mengutuk Israel dan menuntut penghentian tindakan tersebut.
Usulan solusi dua negara ini mendapat penentangan dari penduduk Palestina karena banyak poin-poin yang memperlihatkan ketidakadilan dan miskin pembelaan yang tulus untuk rakyat Palestina. Di sisi lain, pemerintah Zionis menolak untuk mengakui eksistensi dan kemerdekaan negara Palestina. Tindakan kejahatan yang dilakukan Zionis Israel tidak dapat dibenarkan dan tidak cukup diselesaikan melalui penerapan solusi dua negara maupun jalur diplomasi semata. Persoalan ini harus dihadapi melalui perjuangan yang berlandaskan syariat Islam, yaitu jihad fii sabilillah.
Sementara itu, banyak pemimpin dunia, termasuk pemimpin dari negara-negara mayoritas Muslim, justru mendukung solusi dua negara sebagai jalan untuk menyelesaikan konflik Palestina dan Israel. Ini merupakan penghianatan terhadap nasib rakyat Palestina dan melegalkan kejahatan Israel. Mereka telah melanggar hukum syariah dan mereka bungkam dengan pembunuhan yang terjadi selama ini. Bahkan para penguasa muslim tersebut tanpa malu-malu menjalin hubungan diplomatik dengan sang pembunuh dengan membuka hubungan perdagangan dengan Israel.
Namun, menurut perspektif Islam, solusi dua negara yang diusulkan oleh PBB dipandang sebagai kebijakan yang haram dan berpotensi menimbulkan bahaya. Mengapa demikian? Karena: Pertama, menerima solusi dua negara dapat membahayakan umat Islam karena membiarkan penderitaan rakyat Palestina terus berlanjut, termasuk pembunuhan dan pengusiran. Selain itu, Israel dan Amerika Serikat tidak mengakui keberadaan negara Palestina secara tegas, sementara ambisi untuk menguasai seluruh wilayah Palestina masih menjadi persoalan mendasar.
Kedua, dukungan terhadap solusi dua negara mengabaikan akar persoalan, yaitu pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Penyelesaian konflik seharusnya berfokus pada pengakhiran pendudukan tersebut. Solusi dua negara berisiko mengesampingkan jihad fi sabilillah sebagai bagian dari pandangan syariat, termasuk kewajiban memperjuangkan kembali wilayah Palestina yang dirampas.
Ketiga, persetujuan terhadap solusi dua negara dipandang sebagai dukungan terhadap pembentukan negara Palestina dengan sistem negara-bangsa yang sekuler. Sistem sekuler tersebut berpotensi memperkuat perpecahan di antara umat Islam di seluruh dunia. Sebaliknya, bahwa umat Islam seharusnya berada dalam satu kesatuan politik di bawah sistem Khilafah.
Maka solusi syar'i atas permasalahan Palestina adalah jihad, untuk mengusir Israel yang telah menduduki tanah Palestina. Pasalnya tanah Palestina adalah tanah kharajiyah yang ditaklukan oleh kaum muslimin melalui peperangan sehingga status tanah ini menjadi milik kaum muslimin bukan hanya milik bangsa Arab atau Palestina. Karena itu, tidak boleh seorang pun menyerahkan tanah Palestina kepada Yahudi dengan menyetujui solusi dua negara. Di sinilah urgensitas keberadaan Khilafah, karena hanya Khilafah yang bisa menyatukan seluruh kaum muslim sedunia, serta melindungi kaum muslim dari kezaliman dan bisa memberikan komando untuk berjihad mengusir Israel di Palestina melalui Khalifah.
Sesuai dengan hadis yang di riwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. bersabda
"Sesungguhnya Imam (Khalifah) itu laksana perisai tempat orang-orang berperang di belakang dia dan berlindung dengan dirinya."
Wallahualam bissawab.
