Oleh Ade Rumnawati.
Stasiun Klimatologi Jawa Barat BMKG memprediksi sebagian besar wilayah di Jawa Barat baru akan memasuki musim hujan pada November 2026. Meskipun hujan sudah mulai turun di beberapa daerah pada bulan Oktober, curah hujan tersebut belum dikategorikan sebagai awal musim hujan, dan BMKG mengingatkan pemerintah daerah untuk mengantisipasi potensi tingginya intensitas curah hujan.
Merespons peringatan tersebut, BPBD
Kabupaten Bandung mengintensifkan sosialisasi risiko bencana hidrometeorologi dan menetapkan delapan desa prioritas yang rawan banjir bandang serta tanah longsor. Wilayah yang menjadi fokus perhatian meliputi beberapa desa seperti Panenjoan, Nanjung mekar, Cikalong, Pasir mulya, Buninagara, hingga Wargaluyu.
Berdasarkan data dari artikel tersebut, ancaman bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bandung dipicu oleh prediksi curah hujan tinggi dari BMKG yang akan memasuki musimnya pada November 2026. Pola penyebaran potensi bencana ini sangat luas dan mencakup daerah yang bervariasi; wilayah perbukitan seperti Desa Wargaluyu dan Pasir mulya dipetakan sebagai titik rawan longsor, sementara luapan sungai mengancam daerah dataran rendah seperti Baleendah, Dayeuhkolot, dan Majalaya. Kerawanan yang masif di puluhan kecamatan ini mengindikasikan bahwa tingginya curah hujan bukan satu-satunya faktor penentu. Dampak air hujan yang ekstrem tersebut sangat dipengaruhi oleh daya dukung lingkungan di sekitarnya. Jika tata kelola lingkungan terabaikan dan arah pembangunan tidak selaras dengan mitigasi bencana, maka kawasan perbukitan akan mudah kehilangan kestabilan tanahnya, sementara daerah aliran sungai di dataran rendah akan terus menjadi langganan banjir akibat penurunan fungsi resapan dan penyempitan saluran air.
Oleh karena itu, langkah kesiapsiagaan dari BPBD Kabupaten Bandung dalam menyebarkan peringatan dini dan mengintensifkan sosialisasi risiko ke tingkat desa merupakan langkah awal yang krusial. Namun, untuk jangka panjang, upaya kedaruratan ini harus diintegrasikan dengan pembenahan tata ruang yang ketat. Arah pembangunan daerah perlu dievaluasi agar tidak mengorbankan kawasan resapan air atau memicu deforestasi di wilayah hulu. Mitigasi struktural seperti normalisasi saluran air dan pembatasan izin alih fungsi lahan harus berjalan beriringan dengan penguatan pemahaman risiko di masyarakat, sehingga risiko bencana akibat faktor cuaca ekstrem dapat diminimalkan melalui tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
Dalam perspektif Islam, kepemimpinan adalah sebuah pertanggungjawaban mutlak di hadapan Allah, di mana seorang penguasa bertindak sebagai pengurus (ra'in) yang wajib mewujudkan kemaslahatan dan perlindungan (hifzhun nafs) bagi rakyatnya. Oleh karena itu, negara tidak boleh hanya bersifat reaktif saat bencana hidrometeorologi terjadi, melainkan wajib menerapkan langkah preventif yang sistematis. Implementasi solusi ini di Kabupaten Bandung menuntut pemerintah untuk menggunakan otoritasnya dalam memperketat regulasi tata ruang dan menghentikan segala bentuk alih fungsi lahan yang merusak lingkungan di kawasan hulu maupun hilir. Islam menggarisbawahi bahwa mencegah kerusakan (dar’ul mafasid) harus didahulukan daripada mengambil kemanfaatan materi sesaat dari pembangunan yang tidak terkendali.
Sebagai perwujudan dari fungsi pelayanan (ri’ayah), negara juga wajib memfasilitasi pembangunan infrastruktur mitigasi yang kokoh sebelum musim hujan tiba. Hal ini mencakup alokasi anggaran yang memadai untuk pembenahan sistem drainase, normalisasi daerah aliran sungai guna mencegah luapan, serta penguatan lereng-lereng perbukitan yang rawan longsor seperti di kawasan Wargaluyu dan Pasir mulya. Selain itu, edukasi dan penguatan pemahaman risiko yang dilakukan oleh BPBD ke tingkat desa harus dijadikan program berkelanjutan yang didanai penuh oleh negara, bukan sekadar sosialisasi formalitas. Dengan hadirnya kebijakan yang bertanggung jawab dan berorientasi pada pencegahan, negara telah menjalankan amanah kepemimpinan Islam yang hakiki, yaitu mengantisipasi bahaya demi memastikan keselamatan jiwa dan harta benda rakyat terlindungi sepenuhnya.
Wallahu a'lam bissawab.
