Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penyediaan Dildo Seks, Bukti Lapas Tak Buat Jera

Sunday, October 18, 2026 | October 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T22:40:50Z




Oleh. Siti Komariah (Freelance Writer)

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyoroti pentingnya pemenuhan hak dan kebutuhan biologis dasar manusia bagi warga binaan perempuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bandung, Jawa Barat. Oleh karenanya, ia secara resmi menyetujui adanya penyediaan fasilitas bilik asmara untuk perempuan yang sudah bersuami dan penyediaan dildo atau alat bantu seks (sex toys) bagi perempuan yang belum menikah. 

Willy menyampaikan, selain sebagai pemenuhan hak dan kebutuhan biologis warga binaan perempuan, rencana ini juga sebagai bagian dari proses transisi dan reintegrasi pemasyarakatan. Dalam program ini, Willy meminta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kalapas Perempuan Bandung untuk mengawasi langsung pelaksanaan skema inisiasi tersebut. (Poskota.co.id, 01–10–2026). 

Lapas, Tak Buat Jera

Sejatinya fungsi Lapas atau jeruji besi yaitu sebagai bentuk hukuman kurungan kepada para narapidana agar mereka sadar atas kesalahannya dan tidak mengulanginya, dengan kata lain, membuat efek jera kepada para narapidana. Oleh karenanya, Lapas harusnya memiliki akses fasilitas yang sangat terbatas, tidak menyenangkan bagi narapidana, sulit mendapatkan apa yang mereka inginkan, serta bisa membuat para narapidana berfikir untuk tidak ingin kembali ke jeruji besi tersebut. 

Hanya saja, ketika melihat usulan pemberian bilik asmara, apalagi pemberian kebebasan pemakaian alat bantu seks oleh pemangku kebijakan membuktikan bahwa Lapas bukan lagi tempat yang menyeramkan dan bisa membuat efek jera bagi pelaku kejahatan. Akan tetapi, Lapas sudah tidak ada bedanya dengan kehidupan di luar yaitu narapidana bisa memenuhi keinginan mereka seperti di luar Lapas, walaupun ada beberapa aktivitas yang diawasi oleh petugas Lapas. 

Oleh karenanya, tidak heran jika banyak narapidana yang belum lama keluar dari Lapas kembali melakukan kejahatan, bahkan, tidak jarang bolak balik keluar jeruji besi. 

Sistem Sanksi Buatan Manusia 

Inilah sistem sanksi buatan manusia yang sejatinya sampai kapanpun tidak bisa membuat efek jera bagi pelaku kejahatan, bahkan yang terjadi kriminalitas makin marak. Sistem sanksi ini bersandar pada sistem kapitalisme demokrasi yang berasas pada materi dan juga mengagung-agungkan Hak Asasi Manusia (HAM).  

Oleh karenanya, sistem sanksi begitu lemah sebab dapat dimainkan oleh siapa pun yang memiliki materi, misalnya para pemangku kebijakan yang terjerat kejahatan tidak ada rimba kasusnya. Bahkan, Lapas bisa disulap menjadi hotel bintang lima oleh para elit koruptor. Selain itu juga sistem sanksi kerap kali berbenturan dengan HAM, misalnya ketika pembunuhan hukuman yang setimpal harusnya balas dibunuh sebab nyawa sangatlah berharga. Namun, ketika hukuman mati ingin diberlakukan selalunya para pegiat HAM menolak karena dianggap berbenturan dengan prinsip mendasar perlindungan hidup manusia. 

Selain itu, sistem sanksi dalam kapitalisme juga memiliki banyak hak-hak narapidana yang jika dipikir secara akal sehat tidak membuat takut mereka kembali lagi ke jeruji besi. Misalnya, seperti pemberian remisi di hari-hari tertentu, seperti hari Idul Fitri dan begitu juga usulan pemberian izin pengadaan dildo sebagai alasan pemenuhan hak dan kebutuhan biologis dasar manusia bagi warga binaan perempuan. Padahal sejatinya pemenuhan kebutuhan biologis manusia bisa ditahan dan tidak akan membuat mereka dalam kematian sebab kebutuhan biologis berbeda dengan kebutuhan pokok manusia seperti makan dan minum yang menyebabkan manusia mati. 

Di sisi lain, ketika alasan pemberian dildo untuk binaan perempuan agar mereka tidak menyimpan kepada perbuatan Nabi Luth hal tersebut bisa dilakukan dengan pembinaan serta sanksi yang tegas bagi kaum Nabi Luth. Sanksi bagi mereka adalah hukuman mati. 

Hukum Dildo dalam Islam

Hukum alat bantu seks (sex toy) atau dildo seks dalam Islam adalah haram sebab penggunaan alat bantu untuk kepuasan pribadi dikategorikan sama dengan masturbasi (istimna') atau merangsang diri sendiri dengan benda selain pasangan sahnya. Dalam konteks ini, alat bantu seks menjadi sarana untuk mencapai kepuasan seksual yang diperlukan tanpa keterlibatan pasangan. 

Hal ini disandarkan pada firman Allah, "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mu'minun ayat 5-7). 

Islam secara jelas memberikan aturan terkait menyalurkan syahwat manusia yaitu dengan jalan pernikahan sehingga ketika manusia mencari kenikmatan seksual diluar jalan pernikahan seperti berzina, homoseksual, berhubungan dengan hewan, maturbasi atau onani dengan tangan atau dengan benda mati maka hukumnya haram atau berdosa.


Islam Solusinya 

Sejatinya yang mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan kriminalitas hanyalah hukuman dalam Islam sebab hukuman dalam Islam disandarkan kepada pencipta alam semesta yakni Allah. Sanksi dalam Islam memberikan ia juga tidak pandang bulu dan tidak ada toleransi, siapapun yang melakukan kejahatan akan mendapatkan sanksi yang setimpal. 

Sanksi dalam Islam ditegakkan sesuai hukum syara' sehingga tidak ada tawar-menawar ketika sanksi tersebut sudah ditetapkan. Seorang Khalifah memastikan bahwa para narapidana tidak mendapatkan akses yang menyenangkan selama masa tahanan, apalagi sampai mendapatkan fasilitas hotel bintang lima di balik jeruji besi. Khalifah pun memastikan bahwa mereka akan bisa merubah ketika keluar dari jeruji besi dan berpikir untuk tidak akan kembali lagi ke sana. 

Sanksi dalam Islam, walaupun terlihat kejam dan tidak manusiawi, seperti hukuman bagi pezina yang dikubur dan dilempari batu hingga mati, itu semata-mata untuk membuat efek jera, baik bagi pelaku maupun orang lain sehingga mereka berfikir ulang untuk melakukan kejahatan dan kemaksiatan. Namun, bukan hanya sebagai pembuat efek jera, ia juga sebagai penebus dosa di akhirat sehingga ketika manusia melakukan kejahatan dan dihukum di dunia, maka di akhirat tidak mendapatkan siksa. Oleh karenanya, sanksi dalam Islam benar-benar menekan kriminalitas. Wallahu alam Bisshawab.
×
Berita Terbaru Update