Oleh : Khusnawaroh (Pemerhati Umat)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti struktur bayangan dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, struktur bayangan itu adalah pihak swasta yang memiliki peran krusial sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (KOMPAS.com, 16–09–2026).
Di tengah kondisi masyarakat yang serba sulit, mulai dari kelangkaan dan terus naiknya harga BBM, harga-harga bahan pokok yang makin meroket, hingga pajak yang terus melilit, kasus korupsi yang melibatkan elit politik terus bermunculan. Kondisi ini jelas membuat hati rakyat makin sesak sebab uang negara yang harusnya bisa untuk memenuhi kebutuhan rakyat, justru dimaling oleh para tikus berdasi. Korupsi terus menggerogoti negeri kita tercinta, dari waktu ke waktu problem korupsi tidak pernah surut, justru makin menjadi-jadi. Seakan korupsi dipelihara di negeri ini.
Hal tersebut terlihat dari sekian banyak pelaku korupsi yang telah di penjara, tetapi justru bermunculan pelaku korupsi dengan wajah baru. Padahal, pembentukan lembaga anti-korupsi juga telah sejak dulu, tetapi korupsi terus menjamur.
Berdasarkan sejarah, selain KPK yang terbentuk pada tahun 2003, terdapat beberapa lembaga pemberantasan korupsi yang pernah dibentuk di negeri ini. Pun selain pembentukan sejumlah lembaga anti korupsi , di negeri ini juga telah banyak diterbitkan UU/peraturan yang memiliki alur yang sama. Namun, demikian hingga saat ini solusi yang dijalankan seakan tidak memberikan hasil yang memuaskan.
Sebelumnya deretan korupsi menyebabkan kerugian negara yang bukan hanya puluhan juta namun sampai pada jumlah triliunan rupiah. Korupsi sudah demikian menggurita sebagai mana berita yang tersebut di atas terjadi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terdapat pejabat pertanahan justru menjadi mafia tanah. Miris, negeri ini dirusak oleh sebagian para pemangku kekuasaan itu sendiri. Ini semua membuktikan bahwa negeri demokrasi menjadi sumber atau pangkal bertumbuhnya korupsi mulai dari hukuman yang tidak mampu memberikan efek jera, dan sistem pengawasan yang minum.
Praktik korupsi bukan hanya marak terjadi di negeri ini, namun korupsi merupakan penyakit yang telah menggerogoti integritas dan moralitas bangsa ini. Bukan hanya uang yang menjadi incaran untuk dikorupsi tetapi tanah yang merupakan aset umum pun diincar sebab Dalam kapitalisme, tanah dipandang semata-mata sebagai komoditas yang bernilai ekonomi tinggi
sehingga bebas dimiliki, meski dengan segala cara, seperti suap, pemalsuan data, dll. Pejabat dalam
kapitalisme bersikap aji mumpung demi memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Wajar saja dalam sistem kapitalis sekuler korupsi seakan tak bisa terbendung, manusia semakin ugal-ugalan dalam melakukan kezaliman sebab dalam sistem ini standar hidup diambil dari pemikiran manusia yang lemah dan terbatas. Tidak memperhatikan halal dan haram orang baik terkadang akan berubah menjadi buruk, rakus dan tamak terkotori oleh pemikiran atau ide kapitalis yang menjunjung tinggi kebebasan.
Saking rakusnya para kapitalis tak perduli dengan tanah milik umum untuk dikuasai secara individu dengan jalan korupsi. Kepentingan untuk terus menambah penguasaan tanah dengan segala cara dengan
tujuan akumulasi modal sehingga terjadi monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah. Itulah sebabnya orang-orang kapitalis sekuler menolak peran agama untuk mengatur kehidupan manusia. Karena jika Alqur'an dan Sunnah dijadikan aturan dalam seluruh aspek kehidupan peluang pejabat untuk korupsi sangat kecil mereka tidak bisa memperkaya diri melalui jalan bathil.
Dalam Islam sejatinya kita hidup bukan untuk bebas tanpa batas melainkan Allah SWT menciptakan manusia beserta dengan aturan yang diturunkannya melalui alqur'an dan Sunah sebagai pedoman untuk kesejahteraan, keadilan, kedamaian dan keberkahan hidup. Dalam sistem kapitalis sekuler sebagian besar umat memahami islam hanya ada ketika diatas sajadah, di mesjid dan dirumah nafsih-nafsih. Sebaliknya Islam akan dihalangi ketika mengatur kehidupan umum seperti, politik, sosial, hukum, dll. Dalam sistem kapitalis sekuler, Islam seakan dikerdilkan dan dianggap sebagai ancaman.
Selama umat masih kuat mencengkram sistem batil yaitu kapitalis sekuler maka umat akan terus dihadapkan dengan beraneka ragam problem termasuk korupsi akan sulit diberantas, masyarakat atau negeri ini akan semakin dekat menuju ambang kehancuran jauh dari kesejahteraan. Penting bagi kita umat muslim memiliki pemahaman Islam secara kaffah karena hanya dengan solusi penerapan Islam secara menyeluruh umat akan selamat.
Sebaliknya mengakui sepenuh hati dan pikiran bahwa sistem kapitalis sekulerlah faktor terbesar penyebab dari permasalahan korupsi. Sudah sangat Jelas, dengan diterapkannya sekulerisme dalam berbagai kehidupan telah banyak menimbulkan kerusakan diberbagai bidang termasuk diantaranya moral dan prilaku para pejabat.
Ideologi sekulerisme yang memisahkan peran agama dari kehidupan menjadikan materi dan pemenuhan hawa nafsu adalah satu-satunya tujuan dalam hidup siapapun yang mengembannya, hukum yang diterapkan dalam mengatur masyarakat hanyalah hasil dari produk akal dicampur pesan dari para pemangku kepentingan, enggan untuk mengikatkan diri kepada hukum syara' sebagai bukti ketundukan kepada Tuhan Robbil Alamin. Suburnya praktik korupsi bukti bahwa sistem kapitalis sekuler gagal mengurus urusan umat.
Dalam Islam memiliki hukum tanah yang adil. Ada tanah milik individu, milik umum, dan milik negara. Tanah
milik umum tidak boleh dikuasai individu. Tidak boleh terjadi monopoli tanah. Tanah yang telantar
selama tiga tahun akan diambil negara dan diserahkan pada rakyat yang bisa mengelolanya sehingga pejabat dan petugas pertanahan harus orang yang amanah.
Sistem pendidikan Islam mencetak orang orang berkepribadian Islam sehingga ketika menjalani peran baik sebagai individu, keluarga, pejabat atau penguasa akan senantiasa amanah sebab sejatinya orang- orang yang berilmu dalam pandangan Islam ialah selain cerdas di bidangnya juga melahirkan generasi yang takut terhadap tuhannya sehingga untuk melakukan korupsi adalah suatu hal yang jauh dari pemikiran mereka. Juga dalam sistem Islam, salah satu pilar penting dalam mencegah korupsi ialah di tempuh dengan menggunakan sistem pengawasan yang ketat.
Pertama: pengawasan yang dilakukan oleh individu. Kedua: pengawasan dari kelompok, dan ketiga: pengawasan oleh negara. Dengan sistem pengawasan ekstra ketat seperti ini tentu akan membuat peluang terjadinya korupsi menjadi semakin kecil, karena sangat sedikit ruang untuk melakukan korupsi. Dengan diterapkannya Syariat Islam tentu akan berdampak pada tumbuhnya Spirit ruhiah yang sangat mendalam, kekuatan yang timbul bahwa siapapun merasa senantiasa diawasi oleh dzat yang Maha Melihat . Kekuatan semangat yang membuka kesadaran bahwa akan ada hisab atas segala amal dan perbuatan manusia, bila kekuatan seperti ini yang timbul tentu akan berdampak pula pada bergeloranya budaya amar ma’ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat.
Sistem sanksi dalam Islam tegas memberantas korupsi dengan hukuman takzir yang menjerakan. Diberlakukannya seperangkat hukuman pidana yang keras, hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi calon pelaku. Dalam sistem Islam, korupsi (ikhtilas) adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri atau orang lain. Korupsi merupakan salah satu dari berbagai jenis tindakan ghulul, yakni tindakan mendapatkan harta secara curang atau melanggar syariah, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.
Berbeda dengan kasus pencurian yang termasuk dalam bab hudud, korupsi termasuk dalam bab ta’zir yang hukumannya tidak secara langsung ditetapkan oleh nash, tetapi diserahkan kepada Khalifah atau qadhi (hakim). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. bersabda, ”Perampas, koruptor (mukhtalis) dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan.” (HR Ahmad, Ashab as-Sunan dan Ibnu Hibban).
Bentuk ta’zir untuk koruptor bisa berupa hukuman tasyhir (pewartaan atas diri koruptor; misal diarak keliling kota atau di-blow up lewat media massa), jilid (cambuk), penjara, pengasingan, bahkan hukuman mati sekalipun; selain tentu saja penyitaan harta hasil korupsi.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz, misalnya, pernah menetapkan sanksi hukuman cambuk dan penahanan dalam waktu lama terhadap koruptor (Ibn Abi Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, V/528; Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209). Adapun Khalifah Umar bin Khathab ra pernah menyita seluruh harta pejabatnya yang dicurigai sebagai hasil korupsi. Jika harta yang dikorupsi mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara, bisa saja koruptor dihukum mati. (buletin Al-Islam: 504)
Sistem Islam juga sangat memperhatikan kesejahteraan para pegawainya dengan cara menerapkan sistem penggajian yang layak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapapun yang menjadi pegawai kami hendaklah mengambil seorang istri, jika tidak memiliki pelayan , hendaklah mengambil seorang pelayan, jika tidak mempunyai tempat tinggal hendaknya mengambil rumah. (HR. Abu Dawud). Dengan terpenuhinya segala kebutuhan mereka, tentunya hal ini akan cukup menekan terjadinya tindakan korupsi.
Kemudian, untuk menghindari meluapnya harta kekayaan para pegawai, dalam sistem Islam wajib melakukan pemeriksaan penghitungan harta kekayaan dan pembuktian bagi para pejabat. Pada masa kekhilafahan Umar Bin khatab, hal ini rutin dilakukan. Beliau selalu menghitung harta kekayaan para pegawainya seperti para Gubenur dan Amil.
Sedangkan dalam upayanya untuk menghindari terjadinya kasus suap dalam berbagai modusnya, sistem Islam melarang pejabat Negara atau pegawai untuk menerima hadiah. Bisa kita lihat, pada masa sekarang ini banyak diantara pejabat/pegawai, ketika mereka melaporkan harta kekayaanya, kemudian banyak ditemukan harta yang tidak wajar, mereka menggunakan dalih mendapatkan hibah. Kasus seperti ini tidak akan terjadi dalam sistem Islam.
Begitulah. Sungguh Sistem Islam adalah Solusi Terbaik. Maka tak perlu ragu apalagi takut dengan sistem Islam, dan menganggap sebagai ancaman. Sudah saatnya kita mengambil sebuah sistem yang pasti memberikan solusi menyeluruh bukan solusi parsial, harus disadari justru sekulerisme demokrasi itulah pangkal masalah yang menyebabkan timbulnya berbagai kerusakan saatnya kembali pada aturan Allah SWT. Terapkan Syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah, Insya Allah Korupsi akan dengan cepat diberantas sampai pada akar-akarnya. Wallahu a’lam.
