Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penjara Rasa Vila: Wajah Bobrok Hukum dalam Sistem Sekuler

Wednesday, October 07, 2026 | October 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T11:59:05Z




Oleh Rukmini 
Pegiat Literasi



Nusantaranews.net, Wacana pembinaan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan seharusnya menjadi cermin tegaknya keadilan dan efek jera bagi pelaku kejahatan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, penjara telah berubah menjadi tempat berlibur yang mewah bagi para kriminal berduit. Fasilitas mewah di dalam lapas bukan lagi rahasia gelap, melainkan potret telanjang betapa hukum dapat diperjualbelikan dan keadilan hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki uang. Jika penjara saja bisa disulap menjadi vila, lalu di mana lagi rakyat dapat berharap pada keadilan?

Fakta yang Terjadi

Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (23/9) membongkar bobroknya sistem pemasyarakatan. Di dekat rumah dinas Kepala Lapas, ditemukan kompleks rumah petak seperti vila mini dengan fasilitas lengkap yang dihuni warga binaan tertentu. Di dalamnya terdapat televisi berukuran besar, pendingin ruangan, alat kebugaran, hingga botol minuman keras di atas AC. Bahkan ada rencana pembangunan fasilitas gym dan shelter untuk golf mini. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan telah berubah menjadi kawasan wisata elitis bagi narapidana berduit. cnnindonesia.com, Kamis (24/09/2026)

Ketika Penjara Menjadi Ladang Bisnis

Praktik penyediaan fasilitas mewah untuk narapidana elitis di lapas sejatinya bukan kasus tunggal dan sudah jamak terjadi di berbagai daerah. Fenomena ini telah menjadi peluang bisnis yang sangat menggiurkan bagi berbagai pihak. Oknum pejabat lapas, pemasok barang, hingga jaringan di luar lapas saling mendapat keuntungan dari penderitaan sistem hukum. Lapas berubah menjadi pasar gelap yang legal.

Akibatnya, penjara tak lagi memiliki efek jera. Tujuan utama pemasyarakatan untuk membuat pelaku menyesal dan bertaubat telah hilang sama sekali. Para pelaku kriminal, khususnya kelas kakap seperti koruptor, bandar narkoba, dan penjahat kerah putih, masih bisa mendapatkan kenyamanan layaknya di hotel bintang lima. Bahkan di dalam lapas, peluang transaksi barang-barang terlarang seperti minuman keras, narkoba, hingga jasa layanan khusus menjadi bisnis yang sangat menarik dan perputaran uangnya fantastis. Inilah bukti bahwa penjara telah gagal menjalankan fungsi utamanya.

Akar dari semua kebobrokan ini adalah penegakan hukum dan sanksi yang tidak tegas dan tidak adil. Hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hukuman dan kemudahan dapat dibeli dengan uang. Selama paradigma hukum masih sekuler dan kapitalistik, di mana segala sesuatu diukur dengan materi, maka keadilan akan selalu menjadi barang dagangan bagi siapa yang mampu membayar lebih mahal.

Mewujudkan Keadilan Hakiki dengan Sistem Sanksi yang Menjerakan

Paradigma berpikir kapitalisme sekuler telah merusak sendi-sendi penegakan hukum hingga ke akarnya. Orientasi bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari instansi lapas dan mentalitas oknum pejabat lapas yang materialistis adalah bukti nyata kerusakan sistem hukum sekuler. Ketika hukum dibuat oleh manusia yang memiliki kepentingan dan hawa nafsu, maka celah untuk jual-beli keadilan akan selalu terbuka.

Berbeda secara diametral, Islam memiliki paradigma sanksi atau uqubat yang sangat agung dan komprehensif, yakni sebagai jawabir dan zawajir.

Jawabir bermakna sebagai penebus dosa bagi pelaku kejahatan di akhirat kelak. Ketika seorang pelaku kejahatan telah dihukum dengan hukuman syariah di dunia secara adil, maka hukuman tersebut akan menjadi penebus dosanya di hadapan Allah SWT. Ini memberikan dimensi ruhiyah yang mendalam, di mana pelaku didorong untuk bertaubat dengan kesadaran, bukan sekadar takut pada penjara.

Sementara zawajir bermakna sebagai pencegah dan penjera. Sanksi dalam Islam dirancang sedemikian rupa agar memberikan efek jera yang maksimal, baik bagi pelaku itu sendiri agar tidak mengulangi perbuatannya, maupun bagi masyarakat luas agar tidak berani melakukan kejahatan serupa. Sanksi Islam tidak mengenal penjara mewah, melainkan hukuman yang tegas, cepat, dan menjerakan sesuai dengan nash syariah.

Untuk mewujudkan paradigma tersebut, Islam mensyaratkan aparat penegak hukum yang memiliki kepribadian Islam yang utuh. Hakim, polisi, dan petugas lapas dalam sistem Islam adalah individu yang memiliki ketakwaan yang tinggi, amanah, adil, dan sangat takut kepada Allah SWT. Mereka dididik dalam sistem pendidikan Islam sehingga tidak mudah tergoda oleh suap, gratifikasi, dan fasilitas mewah. Ketaatan pada syariah menjadi benteng utama dari korupsi kekuasaan.

Dalam sistem Islam di bawah naungan Khilafah, hukuman yang ditetapkan berdasarkan syariah dan bernilai ruhiyah. Hukum dijamin akan mewujudkan keadilan hakiki, karena yang menetapkan hukum adalah Allah SWT, Dzat yang Maha Adil dan tidak memiliki konflik kepentingan. Tidak ada celah bagi manusia untuk membuat hukum sesuai pesanan penguasa atau pemilik modal.

Oleh karena itu, solusi tuntas atas bobroknya sistem pemasyarakatan bukanlah sekadar mengganti pejabat atau menambah pengawasan, melainkan mencabut sistem hukum sekuler kapitalistik hingga ke akarnya dan menggantinya dengan penerapan Islam secara kaffah dalam institusi khilafah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

×
Berita Terbaru Update