Oleh Amelia Ayu Permatasari S S.Psi
Aktivis Dakwah
Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan 94 pengungsi gempa NTT meninggal dunia
di pengungsian. Angka ini bahkan lebih besar dibandingkan korban yang meninggal
akibat dampak langsung gempa, yakni 48 orang. Data tersebut menyisakan
pertanyaan serius: mengapa tempat yang dibangun untuk menyelamatkan korban
bencana justru menjadi lokasi jatuhnya lebih banyak korban?
Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) RI pun mendorong audit terhadap kondisi pengungsian pascagempa
besar NTT. Dorongan audit ini menunjukkan bahwa kondisi tempat pengungsian
perlu diperiksa secara serius, bukan sekadar dilihat sebagai persoalan teknis
sementara.
Sebab, korban
bencana tidak hanya membutuhkan tempat berteduh. Mereka membutuhkan air bersih,
makanan bergizi, sanitasi, obat-obatan, layanan kesehatan, perlindungan dari
cuaca, hingga penanganan kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, lansia, ibu
hamil, dan mereka yang memiliki penyakit bawaan.
Bencana Tidak Boleh Menjadi
Bencana Kedua
Tingginya angka
kematian di pengungsian tidak dapat dilepaskan dari kondisi yang dihadapi para
korban. Keterbatasan fasilitas dan minimnya layanan medis menjadi persoalan
serius, terlebih ketika pengungsi harus menghadapi cuaca ekstrem: panas
menyengat pada siang hari dan suhu dingin pada malam hari.
Dalam situasi
demikian, pengungsi berada dalam kondisi yang sangat rentan. Mereka telah
kehilangan rumah, harta benda, kenyamanan, bahkan sebagian kehilangan anggota
keluarga. Ketika kebutuhan dasar tidak terpenuhi secara layak, kondisi tersebut
dapat memperburuk penyakit maupun menimbulkan masalah kesehatan baru.
Di sinilah
kapasitas negara diuji. Penanganan bencana tidak cukup berhenti pada evakuasi,
pendataan korban, dan distribusi bantuan. Negara dituntut memastikan bahwa
setiap korban memperoleh perlindungan dan pelayanan yang memadai hingga kondisi
kembali pulih.
Jika korban
justru meninggal setelah berada di pengungsian, pertanyaan mengenai kualitas
penanganan tidak dapat dihindari. Apalagi jika kematian berkaitan dengan
keterbatasan fasilitas, pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, atau kondisi
lingkungan pengungsian.
Peristiwa ini
semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Bukan sekadar mencari siapa
yang lalai secara teknis, melainkan mempertanyakan apakah tata kelola
penanganan bencana memang telah menempatkan keselamatan manusia sebagai
prioritas utama.
Dalam sistem
sekuler-kapitalistik, negara memang memiliki fungsi pelayanan publik. Namun,
pelaksanaannya kerap berhadapan dengan keterbatasan anggaran, birokrasi,
ketimpangan fasilitas, serta mekanisme pelayanan yang tidak selalu mampu
menjangkau seluruh rakyat secara optimal. Dalam kondisi bencana, kelemahan
tersebut dapat semakin terlihat. Padahal, keselamatan manusia bukan perkara
administratif.
Islam Menempatkan Nyawa
sebagai Amanah
Islam memiliki
pandangan yang berbeda tentang tanggung jawab negara terhadap rakyat. Nyawa
manusia merupakan sesuatu yang wajib dijaga. Allah SWT berfirman:
Dalam
perspektif Islam, penguasa bukan sekadar pemegang kekuasaan, tetapi rā'in—pengurus
urusan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
Konsekuensinya,
negara berkewajiban menjalankan fungsi riayah, termasuk menjamin
kebutuhan dasar dan kesehatan rakyat. Ketika bencana terjadi, tanggung jawab
tersebut tidak berkurang. Justru kondisi darurat menuntut negara hadir secara
lebih cepat, terukur, dan maksimal.
Islam juga
mengenal fungsi negara sebagai junnah, yakni pelindung. Perlindungan
bukan hanya dari ancaman militer, tetapi mencakup penjagaan terhadap
keselamatan dan keamanan rakyat sesuai tanggung jawab negara.
Karena itu,
penanganan korban bencana semestinya tidak dipandang sebagai proyek bantuan
sesaat. Negara harus memiliki sistem yang mampu mempersiapkan mitigasi,
evakuasi, pengungsian, pelayanan kesehatan, distribusi pangan, sanitasi, hingga
pemulihan pascabencana.
Kesehatan Bukan Komoditas
Dalam
perspektif politik kesehatan Islam, pemenuhan kesehatan rakyat merupakan bagian
dari tanggung jawab negara. Pelayanan kesehatan tidak semata-mata diletakkan
sebagai transaksi antara pasien dan penyedia jasa kesehatan.
Negara wajib
memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Untuk
mewujudkannya, sistem kesehatan tidak berdiri sendiri. Ia ditopang oleh sistem
ekonomi dan keuangan negara yang memungkinkan negara menyediakan pembiayaan
bagi kebutuhan rakyat.
Dalam sejarah
pemerintahan Islam, perhatian terhadap pelayanan kesehatan antara lain
diwujudkan melalui pembangunan bimaristan atau rumah sakit, penyediaan
fasilitas pengobatan, pengembangan ilmu kedokteran, pendidikan tenaga medis,
serta dukungan terhadap penelitian dan ilmu pengetahuan.
Semua itu
menunjukkan bahwa kesehatan masyarakat membutuhkan sistem, bukan sekadar
respons ketika masalah telah terjadi.
Pelajaran
penting dari tragedi NTT adalah bahwa korban bencana tidak boleh dibiarkan
menghadapi “bencana kedua” di tempat pengungsian. Mereka membutuhkan negara
yang hadir bukan hanya melalui bantuan simbolis, tetapi melalui perlindungan
nyata.
Maka, persoalan
94 pengungsi yang meninggal harus menjadi bahan evaluasi mendalam. Audit
terhadap pengungsian penting dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian,
kondisi fasilitas, ketersediaan layanan kesehatan, distribusi bantuan, dan
kualitas koordinasi penanganan.
Lebih jauh,
tragedi ini membuka kembali pertanyaan mendasar: sejauh mana negara
benar-benar menjalankan fungsi riayah terhadap rakyatnya? Dalam Islam,
keselamatan rakyat bukan sekadar indikator keberhasilan program. Ia merupakan
amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Ketika bencana
datang, rakyat membutuhkan negara yang hadir sebagai pelindung dan pengurus.
Sebab bagi mereka yang telah kehilangan rumah akibat gempa, jangan sampai
negara justru gagal memastikan bahwa pengungsian menjadi tempat untuk bertahan
hidup.
