Oleh : Jumiran (Pegiat Literasi)
Presiden Prabowo tengah merencanakan program Pendidikan gratis hingga ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pemerintah dalam agenda ini mengalokasikan anggaran Pendidikan sebesar RP. 824 Triliun pada 2027 mendatang. Rencananya anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pendidikan di tingkat pusat maupun daerah.
Namun, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sekaligus. Pendidikan Sains dan Teknologi menyebutkan bahwa beberapa opsi masih melakukan pengkajian. Sejumlah pihak menilai, kuliah gratis memang memungkinkan dilakukan, namun tetap harus diperhatikan karena bergantung pada kemampuan fiscal negara.
Dalam pernyataannya, Prabowo menyebutkan bahwa dana hasil korupsi akan dijadikan sebagai salah satu sumber pembiayaan kuliah gratis. Pernyataan ini menunjukan bahwa pentingnya pengelolaan dan pengembalian keuangan negara untuk kebutuhan publik. (Dilansir dari Jakarta, Kompas.com./ sabtu 3 Oktober 2026).
Faktanya, kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi Pendidikan, yang berubah hanyalah siapa yang membayar, sedangkan sistem dan skemanya belum tentu berubah. Adapun Pendidikan gratis juga tidak menjadi jaminan Pendidikan yang sepenuhnya terjamin, karena dalam sistem kapitalisme, pembiayaan Pendidikan tetap bergantung pada kemampuan fiskal negara dan kebijakan negara. Yang mana Ketika kondisi ekonomi mengalami kesulitan dan kemampuan APBN berubah, maka kebelanjutan program ini akan terdampak.
Disisi lain, sistem kapitalisme juga memberikan ruang bagi setiap perguruan tinggi untuk mengelolah dan mencari sumbetr pembiayaannya sendiri. Akibatnya, ruang komersialisasi Pendidikan akan tetap terbuka meskipun mendapatkan biaya tertentu dari negara. Selain itu, menjadikan dana hasil korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan kuliah gratis, tidak dapat menjadi sumber yang berkelanjutan karena akan befrgantung pada hasil penindakan kasus korupsi.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan Pendidikan tidak cukup hanya mengganti siapa yang membayar, tetapi harus melihat sistem yang mendesain sistem Pendidikan hari ini. Sistem kapitalisnme yang mengatur masalah Pendidikan harus dikaji ulang, serta mengkaji bagaimana negara kapitalisme menjamin Pendidikan yang menjadi kebutuhan dasar bagi setiap rakyat.
Berbeda dengan Islam. Islam memiliki cara pandang yang berbeda terkait pengelolaan pendidika. Dalam Islam, Pendidikan dipandang sebagai kebutuhan dasar bagi setiap indivu rakyat. Kebutuhan Pendidikan wajib dipenuhi oleh negara. Negara dalam islam wajib menyediakan dan menjamin Pendidikan yang berkualitas yang dapat diakses dengan mudah bagi setiap rakyat. Pendidikan dalam islam juga tidak dikomersialisasi dan dijadikan sebagai alat komoditas yang orientasinya mendapatkan keuntungan bagi segelintir pihak.
Pembiayaan Pendidikan dalam islam dilakukan dan dikelolah sesuai dengan syariat, sehingga masyarakat tidak merasa sulit dan terbebani oleh biaya Pendidikan. Disisi lain, negara islam wajib mengelolah sumber daya alam dan kekayaan umum dengan penuh Amanah demi kemaslahatan rakyat, termasuk dalam menyiapkan dan mendukung pembiayaan Pendidikan agar dapat dirasakan secara merata.
Rasulullah Saw, bersabda, “Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga”. (HR. Muslim).
Hadist ini menerangkan bahwa ilmu adalah sesuatu yang mulia, serta mendorong umat agar senantiasa menuntut ilmu. Oleh karena itu, mestinya Pendidikan tidak diposisikan sebagai barang dagangan , melainkan sebagai sarana membentuk generasi yang berilmu dan bertakwa.
Dengan demikian, solusi Pendidikan hari ini bukan sekedar hanya memberikan kuliah gratis, tetapi negara wajib membangun sistem Pendidikan yang mampu menjamin kebutuhan Pendidikan secara menyeluruh, menyediakan pembiayaan secara berkelanjutan, serta negara harus menjamin bahwa Pendidikan dapat mudah diakses bagi setiap masyarakat.
Wallahu A’lam.
