Oleh Muqauqis Khanza
Pelajar dan Aktivis Muslimah
Nusantaranews.net, Dari KOMPAS.COM_Kasus penganiayaan tiga santri di Lombok Tengah menjadi tamparan keras bagi kita. Bermula dari laporan perundungan oleh kakak kelas, para korban justru mendapat ancaman setelah pelaku ditegur pihak pondok. Beberapa hari kemudian, sebuah ruangan kosong dibakar. Akibatnya, dua santri mengalami luka bakar serius dan satu di antaranya, SAH (13 tahun), menderita luka bakar 80% disertai trauma psikologis berat.
Kasus Ini Menegaskan: Bullying Bukan Masalah Sepele, Bukan Sekadar Candaan Senior-Junior
Data PISA 2025 mencatat 24% siswa Indonesia mengalami bullying beberapa kali dalam sebulan. Bentuknya beragam, mulai dari dijadikan bahan lelucon, rumor buruk, perundungan siber, hingga kekerasan fisik dan ancaman. Artinya, bullying tidak bisa dianggap urusan pribadi antara korban dan pelaku. Ada lingkungan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan negara yang harus hadir.
Ketika yang Salah Dianggap Biasa
Bullying bisa membesar ketika perilaku merendahkan, mengejek, dan menyakiti dianggap normal. Yang awalnya candaan, jika dibiarkan tanpa batasan yang jelas, akan naik level menjadi kekerasan.
Sikap diam di sekitar juga berbahaya. Korban jadi merasa sendirian dan takut melapor, padahal ia butuh rasa aman dan dukungan. Adanya dugaan ancaman sebelum pembakaran di Lombok Tengah menunjukkan betapa pentingnya sistem perlindungan yang responsif sejak laporan pertama. Setiap laporan perundungan harus dianggap serius, karena kekerasan yang dibiarkan akan menimbulkan dampak fisik dan psikologis yang panjang.
Islam Menolak Segala Bentuk Kezaliman
Dalam Islam, menyakiti, merendahkan, dan menzalimi orang lain adalah perbuatan yang jelas dilarang. Karena itu, menyelesaikan bullying tidak cukup hanya dengan sosialisasi bahaya kekerasan, tapi harus menyentuh akar: pembentukan kepribadian berakidah dan berakhlak.
Anak perlu dibekali keimanan sejak dini agar sadar bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Akidah inilah yang menjadi rem, bahkan saat seseorang berada di posisi yang lebih kuat. Seharusnya senior menggunakan kedudukannya untuk membimbing junior, bukan untuk merendahkan.
Masyarakat Peduli, Bukan Penonton
Islam juga mengajarkan agar kita tidak menjadi penonton kemungkaran. Bullying bukan urusan privat. Ketika kezaliman dibiarkan, ia akan terus berulang.
Prinsip amar ma’ruf nahi munkar mengharuskan kita saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah keburukan. Wujudnya bisa berupa berani menghentikan perundungan di depan mata, mendampingi korban, melaporkan kepada pihak yang berwenang, dan memastikan korban tidak kembali ke lingkungan yang membahayakan. Sekolah dan pesantren wajib memiliki mekanisme perlindungan yang jelas, agar korban bisa melapor tanpa takut dan setiap laporan ditindaklanjuti tuntas.
Peran Negara yang Tak Boleh Abai
Selain individu dan masyarakat, negara memegang peran kunci. Negara bertanggung jawab menjamin keamanan dan keadilan bagi setiap warganya.
Dalam Islam, sistem pendidikan tidak hanya mengejar nilai akademik, tapi membentuk kepribadian Islam secara utuh. Pembinaan ini harus sejalan dengan keluarga dan masyarakat. Dan ketika kekerasan tetap terjadi, penanganannya harus serius, adil, dan berpihak pada korban. Korban berhak atas perlindungan, pengobatan, pendampingan, dan pemulihan trauma.
Dalam sistem Islam, sanksi (uqubat) berfungsi sebagai zawajir dan jawabir. Zawajir artinya mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa, sedangkan jawabir sebagai penebus dan pertanggungjawaban pelaku sesuai syariat. Tentu penerapannya tidak sembarangan, melainkan melalui proses hukum yang adil.
Jadi, penyelesaian bullying bukan hanya soal menghukum setelah kejadian, tapi mencegah sejak awal agar tidak lahir korban baru.
Penutup
Mencegah bullying butuh kerja kolektif. Akidah yang kuat melahirkan individu yang mampu mengendalikan diri. Masyarakat yang peduli mencegah kezaliman dibiarkan. Dan negara yang amanah membangun sistem pendidikan dan perlindungan yang menjaga kehormatan setiap manusia.
Islam sangat menjaga kehormatan, keamanan, dan hak setiap jiwa. Tidak boleh ada perundungan yang dianggap biasa. Kasus santri di Lombok Tengah ini harus menjadi pengingat keras: jangan biarkan ada lagi anak yang menanggung luka dan trauma sendirian karena sistem perlindungan kita yang abai.
Wallahualam bisawwab.
