Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ilusi Solusi Dua Negara dan Jalan Jihad Palestina

Sunday, October 18, 2026 | October 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T22:40:33Z



Oleh : Firda Yulianti S.Pd (Pemerhati Umat)

Bagi sebagian orang yang tidak memahami apa yang menjadi persoalan mendasar palestina, cenderung akan memberikan solusi dua negara. Seperti pernyataan provokatif yang kembali dilontarkan oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang secara terbuka mengklaim bahwa seluruh wilayah Tepi Barat tanpa terkecuali adalah milik Israel. 

Berdasarkan Kesepakatan Oslo II 1995, Tepi Barat dibagi menjadi Area A, B, dan C. Area A berada di bawah kendali penuh Palestina, sedangkan Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel. Area C, yang mencakup sekitar 60% wilayah Tepi Barat, berada di bawah kendali penuh Israel.“Tidak ada perbedaan antara Area A, B, dan C. Seluruh tanah itu milik kami. Ini adalah negara kami,” kata Ben-Gvir kepada stasiun televisi sayap kanan Israel Channel 14. (metrotvnews.com)

Klaim ini menegaskan bahwa rencana kolonisasi pemukim Israel sudah berjalan lama. Di tengah kehancuran Gaza, peristiwa di Tepi Barat membuktikan bahwa solusi dua negara hanyalah ilusi manis untuk meninabobokan umat Islam dan dunia internasional. Dengan dicaploknya seluruh wilayah tersebut oleh Zionis, perjanjian Oslo resmi mati, membuktikan bahwa pembagian wilayah dulunya bukanlah jalan menuju kemerdekaan Palestina, melainkan cara perlahan untuk memperluas permukiman ilegal demi ambisi "Israel Raya".

Selama ini, narasi solusi dua negara dari Amerika Serikat dan sekutunya terbukti menjadi kebohongan diplomatik yang menutupi pencaplokan tanah secara langsung di lapangan. Yang lebih menyedihkan, respons sebagian pemimpin dunia Islam dan penguasa Arab yang justru terjebak dalam kompromi pragmatis, di mana pertemuan diplomatik dengan pemimpin Israel di tengah genosida merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap perjuangan rakyat Palestina.

*Solusi Dua Negara adalah Perampasan Tanah Kaum Muslim*

Seluruh tanah Palestina adalah tanah Kharajiyyah atau tanah milik kaum Muslimin (tanah wakaf umat) yang dirampas secara paksa oleh entitas Yahudi. Menyetujui solusi dua negara sama artinya dengan mengakui keabsahan eksistensi negara Israel atas sebagian besar wilayah Palestina yang dirampas. Artinya, solusi ini meresmikan pencurian tanah umat Islam menjadi milik sah penjajah. Sejengkal pun tanah kaum Muslimin yang dicaplok oleh orang kafir harbi (musuh yang memerangi) wajib untuk direbut kembali secara total, bukan malah dibagi-bagi. Solusi dua negara justru mereduksi dan memotong-motong hak kedaulatan umat Islam atas tanah suci mereka sendiri.

Sesungguhnya solusi dua negara untuk Palestina adalah solusi yang haram menurut syariah Islam, karena solusi tersebut berarti pengakuan terhadap eksistensi “Israel” yang telah menjajah dan merampas tanah Palestina. Menyetujui solusi dua negara, artinya menyetujui bahwa 78% tanah Palestina adalah sah menjadi miliknya “Israel” dan hanya 22% tanah Palestina yang sah menjadi miliknya umat Islam Palestina. Padahal, sepanjang sejarah Islam, sejak Penaklukan Syam pada tahun 15 H (637 M) oleh Khalifah Umar bin Khaththab (23 H/644 M), hingga awal abad ke-20 Masehi, 100% tanah Palestina adalah milik umat Islam

Maka, menyetujui solusi dua negara berarti mengakui keabsahan eksistensi negara kafir Yahudi dan sekaligus mengakui keabsahan perampasan tanah milik kaum Muslimin di Palestina sebanyak 78%, dan hanya mengakui 22% dari tanah Palestina itu yang menjadi milik kaum Muslimin. 

Padahal perampasan tanah, walaupun sejengkal, adalah suatu kezaliman, yang tidak pantas mendapat legitimasi atau pengakuan. Sabda Rasulullah SAW :

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

 “Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan pada lehernya tujuh bumi pada Hari Kiamat nanti.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Begitupun, ketika umat islam menyetujui solusi dua negara berarti menyetujui negara “Palestina” dan negara “Israel” untuk hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence). Artinya, dengan menyetujui solusi dua negara, kaum Muslimin akan meninggalkan kewajiban jihad fī sabīlillāh melawan negara Zionis Yahudi, yang telah memerangi dan menduduki Palestina. 

Maka, sikap para penguasa negeri-negeri Muslim yang mendukung solusi ini adalah bentuk kompromi yang salah. Menurut mereka, perundingan tersebut hanya memperdaya umat Islam dan mengaburkan fakta bahwa Israel adalah penjajah yang harus diusir, bukan diajak berdamai atau berbagi wilayah.

*Solusi Hakiki Atas Persoalan Palestina*

Persoalan mendasar Palestina bukanlah sekadar sengketa perbatasan antar-negara, konflik teritorial biasa, atau masalah kemanusiaan semata, melainkan sebuah penjajahan kolonialisme pemukim (settler colonialism) yang sistematis. 

Dalam kerangka pemikiran tersebut, penyelesaian persoalan Palestina tidak cukup hanya dipandang dari sudut pandang politis atau kemanusiaan, melainkan harus dikembalikan kepada hukum syariat Islam. Secara mendasar, solusi yang dipandang sah dan tuntas mencakup beberapa prinsip utama berikut:

1. Kewajiban Jihad secara Serentak (Fardhu 'Ain) Ketika suatu wilayah kaum Muslimin diserang atau diduduki oleh musuh, hukum jihad fi sabilillah berubah menjadi kewajiban individu bagi setiap Muslim yang mampu. Perlawanan terhadap entitas yang menduduki Palestina dipandang sebagai kewajiban mutlak untuk merebut kembali tanah yang dirampas, bukan melalui jalan kompromi atau perundingan damai.

2. Persatuan Umat Islam dan Peran Kepemimpinan Tertinggi (Khilafah) Perjuangan untuk membebaskan tanah yang diduduki dinilai memerlukan kekuatan kolektif yang terorganisir. Kekuatan militer dan dukungan dari berbagai negeri Muslim diyakini hanya akan terkoordinasi secara efektif dan sempurna apabila berada di bawah satu komando kepemimpinan umat secara global, yaitu seorang Khalifah, guna menyatukan potensi umat Islam dalam menghadapi penjajahan.

Jihad fi sabilillah untuk membela dan membebaskan wilayah yang diduduki juga memerlukan kekuatan militer yang terorganisir, besar, dan terkoordinasi. Kekuatan ini diyakini tidak akan efektif jika hanya mengandalkan perlawanan parsial atau terpecah-pecah di antara berbagai negeri Muslim, melainkan memerlukan satu kepemimpinan tertinggi yakni seorang Khalifah sebagai pemegang komando utama perang.

Sejarah membuktikan bahwa kekuatan penindas hanya akan takluk di hadapan persatuan yang terorganisir. Oleh karena itu, diskursus mengenai pentingnya kebangkitan kepemimpinan umat yang mampu menyatukan potensi dunia Islam dan menggerakkan pembelaan yang nyata menjadi relevan dan krusial untuk mengakhiri penderitaan panjang di bumi Palestina. Wallahu alam Bisshawab
×
Berita Terbaru Update