Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi di ATR/BPN: Ketika Tanah Rakyat Jadi Ladang Transaksi

Wednesday, October 07, 2026 | October 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T12:08:23Z




Oleh Amelia Ayu Permatasari S S.Psi
Aktivis Dakwah

 

Nusantaranews.net, Tanah bukan sekadar sebidang lahan. Di atasnya manusia membangun rumah, menanam pangan, mendirikan usaha, bahkan menggantungkan masa depan keluarga. Namun, ketika urusan tanah masuk ke pusaran suap dan transaksi gelap, yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan hak rakyat dan kepercayaan publik terhadap negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola pengembang Summarecon. Operasi tersebut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kasus ini bahkan turut menyentuh orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.

Peristiwa tersebut kembali membuka wajah lain persoalan pertanahan di Indonesia: sektor yang semestinya menjadi instrumen negara untuk menjamin kepastian dan keadilan atas tanah justru rentan menjadi ruang transaksi kepentingan.

Kerawanan itu bukan tanpa sebab. Sektor pertanahan memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. KPK selama ini mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam tata kelola pertanahan, mulai dari pengadaan tanah, penerbitan sertifikat, perizinan dan hak atas tanah, pengukuran, pemetaan, hingga pengawasan dan pelayanan pertanahan. Ketika kewenangan besar bertemu dengan nilai ekonomi yang besar, sementara pengawasan dan integritas lemah, celah korupsi pun terbuka lebar.

Ketika Penjaga Tanah Menjadi Bagian dari Permainan

Kasus demi kasus menunjukkan bahwa korupsi pertanahan tidak cukup dibaca sebagai persoalan individu yang tergoda uang. Jika praktik tersebut berulang dan melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan strategis, patut dipertanyakan apakah persoalannya hanya terletak pada moral personal atau juga berkaitan dengan sistem pengelolaan pertanahan.

Pejabat yang seharusnya menjadi penjaga administrasi dan kepastian hukum pertanahan justru dapat berubah menjadi bagian dari praktik yang merusak tata kelola. Di sinilah istilah mafia tanah menemukan konteksnya: ketika kewenangan yang seharusnya digunakan untuk melindungi hak masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Dalam perspektif kapitalisme, tanah pada akhirnya sangat mudah diposisikan sebagai komoditas ekonomi. Tanah memiliki nilai investasi, dapat diperjualbelikan, diagunkan, dikembangkan, dan menjadi instrumen akumulasi kekayaan. Kepemilikan yang luas pun dapat menjadi sarana memperbesar modal.

Masalah muncul ketika orientasi keuntungan menjadi ukuran utama. Berbagai cara dapat ditempuh untuk mendapatkan akses terhadap tanah, termasuk memanfaatkan celah regulasi, manipulasi data, pemalsuan dokumen, kolusi, bahkan suap. Dalam kondisi seperti ini, jabatan publik pun berisiko dipandang sebagai kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Para pemilik modal memiliki kepentingan untuk terus memperbesar penguasaan aset demi akumulasi modal. Tanah yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat akhirnya berpotensi terkonsentrasi pada segelintir pihak. Ketimpangan penguasaan tanah pun semakin sulit diurai.

Lebih problematis lagi jika tanah yang memiliki fungsi publik atau menyangkut kepentingan masyarakat dapat bergeser menjadi objek penguasaan individu. Ketika kepentingan ekonomi menjadi panglima, hukum dan kewenangan negara berisiko hanya menjadi alat administratif yang dapat dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki modal dan akses kekuasaan.

Islam Menempatkan Tanah Bukan Sekadar Komoditas

Islam memiliki konsep kepemilikan yang berbeda. Harta tidak dibiarkan dikuasai tanpa batas, melainkan diatur berdasarkan jenis kepemilikannya: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pembagian ini bukan sekadar klasifikasi administratif, tetapi berkaitan dengan fungsi dan kemaslahatan harta tersebut.

Tanah yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh begitu saja dikuasai individu. Negara berkewajiban memastikan aset yang menyangkut kepentingan masyarakat tetap berada dalam pengelolaan yang sesuai dengan syariat dan kemaslahatan umum. Dengan demikian, Islam mencegah terjadinya monopoli atas sumber daya yang semestinya menjadi hak masyarakat.

Islam juga memberikan mekanisme agar tanah tidak dibiarkan terbengkalai. Dalam ketentuan ihya' al-mawat, tanah yang dihidupkan dapat menjadi hak pihak yang menghidupkannya sesuai ketentuan syariat. Sementara dalam konteks tanah yang ditelantarkan, terdapat ketentuan bahwa tanah yang dibiarkan selama tiga tahun dapat diambil negara untuk kemudian diberikan kepada pihak yang mampu mengelolanya. Tujuannya bukan memperkaya pemilik modal, tetapi memastikan tanah produktif dan memberikan manfaat.

Tata kelola tersebut harus ditopang aparat yang amanah. Pejabat pertanahan bukan sekadar pelaksana administrasi, melainkan pemegang amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kewenangannya. Karena itu, pembentukan kepribadian Islam menjadi bagian penting. Pendidikan dalam Islam tidak hanya mencetak manusia cerdas secara teknis, tetapi juga membentuk pribadi yang memiliki akidah dan ketakwaan.

Ketakwaan menjadi benteng ketika tidak ada kamera pengawas. Seorang pejabat yang memahami bahwa harta haram bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, memiliki dorongan internal untuk menolak suap dan penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas. Korupsi merupakan perbuatan haram dan pelakunya dapat dikenai sanksi ta'zir sesuai ketetapan penguasa/hakim berdasarkan ketentuan syariat. Sanksi bukan hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek pencegahan dan menjaga masyarakat dari kerusakan.

Karena itu, memberantas korupsi pertanahan tidak cukup berhenti pada OTT, penangkapan, atau pergantian pejabat. Langkah tersebut penting, tetapi tidak menyentuh akar persoalan jika sistem yang melahirkan celah korupsi tetap dipertahankan.

Tanah adalah amanah yang menyangkut hajat hidup manusia. Ketika tanah berubah menjadi ladang transaksi, yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi juga keadilan. Karena itu, diperlukan tata kelola yang menempatkan tanah sesuai fungsinya, membatasi penguasaan berdasarkan syariat, membentuk pejabat yang amanah, dan memberikan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan. Dalam perspektif Islam, negara bukan sekadar regulator pertanahan, tetapi pengurus urusan rakyat yang wajib memastikan tanah memberikan kemaslahatan, bukan menjadi ladang keuntungan bagi segelintir orang.

 


×
Berita Terbaru Update