Oleh Amelia Ayu Permatasari S S.Psi
Nusantaranews.net, Tanah bukan sekadar sebidang lahan. Di atasnya manusia
membangun rumah, menanam pangan, mendirikan usaha, bahkan menggantungkan masa
depan keluarga. Namun, ketika urusan tanah masuk ke pusaran suap dan transaksi
gelap, yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan hak
rakyat dan kepercayaan publik terhadap negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap
tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna
Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola pengembang Summarecon. Operasi tersebut
menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kasus ini bahkan turut menyentuh
orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.
Peristiwa tersebut kembali membuka wajah lain persoalan
pertanahan di Indonesia: sektor yang semestinya menjadi instrumen negara untuk
menjamin kepastian dan keadilan atas tanah justru rentan menjadi ruang
transaksi kepentingan.
Kerawanan itu bukan tanpa sebab. Sektor pertanahan memiliki
nilai ekonomi sangat tinggi. KPK selama ini mengidentifikasi sejumlah titik
rawan korupsi dalam tata kelola pertanahan, mulai dari pengadaan tanah,
penerbitan sertifikat, perizinan dan hak atas tanah, pengukuran, pemetaan,
hingga pengawasan dan pelayanan pertanahan. Ketika kewenangan besar bertemu
dengan nilai ekonomi yang besar, sementara pengawasan dan integritas lemah,
celah korupsi pun terbuka lebar.
Ketika Penjaga Tanah Menjadi Bagian dari Permainan
Kasus demi kasus menunjukkan bahwa korupsi pertanahan tidak
cukup dibaca sebagai persoalan individu yang tergoda uang. Jika praktik
tersebut berulang dan melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan strategis,
patut dipertanyakan apakah persoalannya hanya terletak pada moral personal atau
juga berkaitan dengan sistem pengelolaan pertanahan.
Pejabat yang seharusnya menjadi penjaga administrasi dan
kepastian hukum pertanahan justru dapat berubah menjadi bagian dari praktik
yang merusak tata kelola. Di sinilah istilah mafia tanah menemukan konteksnya:
ketika kewenangan yang seharusnya digunakan untuk melindungi hak masyarakat
justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Dalam perspektif kapitalisme, tanah pada akhirnya sangat
mudah diposisikan sebagai komoditas ekonomi. Tanah memiliki nilai investasi,
dapat diperjualbelikan, diagunkan, dikembangkan, dan menjadi instrumen
akumulasi kekayaan. Kepemilikan yang luas pun dapat menjadi sarana memperbesar
modal.
Masalah muncul ketika orientasi keuntungan menjadi ukuran
utama. Berbagai cara dapat ditempuh untuk mendapatkan akses terhadap tanah,
termasuk memanfaatkan celah regulasi, manipulasi data, pemalsuan dokumen,
kolusi, bahkan suap. Dalam kondisi seperti ini, jabatan publik pun berisiko
dipandang sebagai kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Para pemilik modal memiliki kepentingan untuk terus
memperbesar penguasaan aset demi akumulasi modal. Tanah yang semestinya dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat akhirnya berpotensi terkonsentrasi
pada segelintir pihak. Ketimpangan penguasaan tanah pun semakin sulit diurai.
Lebih problematis lagi jika tanah yang memiliki fungsi
publik atau menyangkut kepentingan masyarakat dapat bergeser menjadi objek
penguasaan individu. Ketika kepentingan ekonomi menjadi panglima, hukum dan
kewenangan negara berisiko hanya menjadi alat administratif yang dapat
dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki modal dan akses kekuasaan.
Islam Menempatkan Tanah Bukan Sekadar Komoditas
Islam memiliki konsep kepemilikan yang berbeda. Harta tidak
dibiarkan dikuasai tanpa batas, melainkan diatur berdasarkan jenis
kepemilikannya: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Pembagian ini bukan sekadar klasifikasi administratif, tetapi berkaitan dengan
fungsi dan kemaslahatan harta tersebut.
Tanah yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh begitu saja
dikuasai individu. Negara berkewajiban memastikan aset yang menyangkut
kepentingan masyarakat tetap berada dalam pengelolaan yang sesuai dengan
syariat dan kemaslahatan umum. Dengan demikian, Islam mencegah terjadinya
monopoli atas sumber daya yang semestinya menjadi hak masyarakat.
Islam juga memberikan mekanisme agar tanah tidak dibiarkan terbengkalai.
Dalam ketentuan ihya' al-mawat, tanah yang dihidupkan dapat menjadi hak pihak
yang menghidupkannya sesuai ketentuan syariat. Sementara dalam konteks tanah
yang ditelantarkan, terdapat ketentuan bahwa tanah yang dibiarkan selama tiga
tahun dapat diambil negara untuk kemudian diberikan kepada pihak yang mampu
mengelolanya. Tujuannya bukan memperkaya pemilik modal, tetapi memastikan tanah
produktif dan memberikan manfaat.
Tata kelola tersebut harus ditopang aparat yang amanah.
Pejabat pertanahan bukan sekadar pelaksana administrasi, melainkan pemegang
amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kewenangannya. Karena itu,
pembentukan kepribadian Islam menjadi bagian penting. Pendidikan dalam Islam
tidak hanya mencetak manusia cerdas secara teknis, tetapi juga membentuk
pribadi yang memiliki akidah dan ketakwaan.
Ketakwaan menjadi benteng ketika tidak ada kamera pengawas.
Seorang pejabat yang memahami bahwa harta haram bukan sekadar pelanggaran
hukum, tetapi juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, memiliki
dorongan internal untuk menolak suap dan penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas.
Korupsi merupakan perbuatan haram dan pelakunya dapat dikenai sanksi ta'zir
sesuai ketetapan penguasa/hakim berdasarkan ketentuan syariat. Sanksi bukan
hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek pencegahan dan
menjaga masyarakat dari kerusakan.
Karena itu, memberantas korupsi pertanahan tidak cukup
berhenti pada OTT, penangkapan, atau pergantian pejabat. Langkah tersebut
penting, tetapi tidak menyentuh akar persoalan jika sistem yang melahirkan
celah korupsi tetap dipertahankan.
Tanah adalah amanah yang menyangkut hajat hidup manusia.
Ketika tanah berubah menjadi ladang transaksi, yang hilang bukan hanya uang
negara, tetapi juga keadilan. Karena itu, diperlukan tata kelola yang
menempatkan tanah sesuai fungsinya, membatasi penguasaan berdasarkan syariat,
membentuk pejabat yang amanah, dan memberikan sanksi tegas terhadap
penyalahgunaan kewenangan. Dalam perspektif Islam, negara bukan sekadar
regulator pertanahan, tetapi pengurus urusan rakyat yang wajib memastikan tanah
memberikan kemaslahatan, bukan menjadi ladang keuntungan bagi segelintir orang.
