Aktivis Muslimah
Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, membangun persahabatan, dan mengembangkan potensi. Namun, kekerasan dan perundungan (*bullying*) masih menjadi persoalan serius dalam dunia pendidikan. Ketika seorang anak justru merasa takut di tempat yang seharusnya melindunginya, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar kenakalan antarsiswa, tetapi menyangkut perlindungan anak dan kualitas ekosistem pendidikan.
Kabar meninggalnya seorang siswa kelas 2 SD di Pemalang setelah diduga mengalami kekerasan oleh kakak kelas kembali menjadi perhatian. Siswa berusia 7 tahun tersebut meninggal pada 30 September 2026 setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dari keluarga, sekolah, serta teman korban. Karena proses hukum masih berjalan, penyebab dan rangkaian peristiwa harus tetap disebut sebagai dugaan sampai hasil penyidikan memberikan kepastian.
Kasus tersebut menjadi semakin memprihatinkan karena bukan fenomena yang berdiri sendiri. *Hasil pemantauan JPPI 2025 mencatat 614 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025*, meningkat dari 573 kasus pada 2024, 285 kasus pada 2023, 194 kasus pada 2022, 142 kasus pada 2021, dan 91 kasus pada 2020. JPPI sendiri menegaskan bahwa pemantauannya berbasis kasus dan dimaksudkan untuk membaca kecenderungan, bukan sebagai generalisasi statistik seluruh kejadian kekerasan di Indonesia.
Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 57% kasus yang dipantau JPPI pada 2025 terjadi di sekolah formal SD hingga SMA. Sekitar 48% terjadi di dalam satuan pendidikan, sementara 40% terjadi di luar satuan pendidikan tetapi masih berkaitan dengan aktivitas pendidikan. Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dilakukan selama jam pelajaran.
*Bullying Bukan Sekadar Kenakalan Anak*
Dalam teori *social learning* Albert Bandura, perilaku manusia dapat terbentuk melalui proses mengamati, meniru, dan memperoleh penguatan dari lingkungan. Artinya, perilaku agresif tidak selalu muncul begitu saja. Lingkungan keluarga, teman sebaya, sekolah, media, dan budaya sosial dapat memengaruhi bagaimana anak memahami kekerasan, kekuasaan, dan penghormatan terhadap orang lain.
Karena itu, menyelesaikan *bullying* hanya dengan menasihati korban agar berani melawan atau menghukum pelaku setelah kejadian belum cukup. Diperlukan pencegahan, pengawasan, pendidikan karakter, mekanisme pelaporan yang aman, pendampingan korban, serta penanganan yang tepat terhadap pelaku.
Data JPPI bahkan menunjukkan bahwa pada kasus perundungan, korban yang terpantau didominasi laki-laki sebesar 66%, sedangkan perempuan 34%. Temuan ini menunjukkan bahwa pencegahan perlu memperhatikan karakteristik relasi sosial dan bentuk kekerasan yang berbeda pada peserta didik.
Maka, meningkatnya kasus tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa negara “abai”. Pemerintah telah memiliki berbagai kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan. Namun, *tren kasus yang masih tinggi menunjukkan bahwa implementasi, pengawasan, deteksi dini, dan koordinasi perlindungan anak masih perlu diperkuat*. Pertanyaannya bukan sekadar ada atau tidaknya aturan, melainkan sejauh mana aturan tersebut efektif mencegah kekerasan.
*Islam Membangun Generasi Berkepribadian Mulia*
Dalam perspektif Islam, pendidikan tidak hanya bertujuan menghasilkan anak yang cerdas secara akademik, tetapi juga membentuk manusia yang memiliki *syakhsiyah Islamiyah*: pola pikir dan perilaku yang dibangun berdasarkan akidah dan syariat.
Allah Swt. berfirman:
> *يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ*
>
> “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik daripada mereka.”
> (QS. Al-Hujurat: 11)
Ayat tersebut memberikan landasan penting bahwa merendahkan, mengejek, dan mempermalukan orang lain bukanlah perilaku yang dibenarkan Islam. Pendidikan Islam seharusnya menanamkan kesadaran bahwa setiap manusia memiliki kehormatan yang wajib dijaga.
Rasulullah saw. juga bersabda:
> *الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ*
>
> “Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.”
> (HR. Bukhari dan Muslim)
Prinsip ini relevan dengan pencegahan *bullying*: tidak menyakiti melalui perkataan maupun perbuatan.
*Negara, Keluarga, dan Masyarakat Harus Bersinergi*
Islam memandang pendidikan sebagai tanggung jawab yang tidak hanya dibebankan kepada sekolah. Keluarga memiliki peran menanamkan akidah, adab, empati, dan pengendalian diri. Sekolah bertugas menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan mendidik. Masyarakat ikut membangun budaya saling menolong dan mencegah kemungkaran.
Sementara itu, negara memiliki tanggung jawab memastikan sistem pendidikan berjalan dengan baik, menyediakan fasilitas dan tenaga pendidik yang kompeten, membangun mekanisme perlindungan anak, serta menegakkan hukum secara adil ketika terjadi kekerasan.
Rasulullah saw. bersabda:
> *الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ*
>
> “Imam adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
> (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, solusi *bullying* harus dilakukan secara menyeluruh: *pendidikan berbasis akidah dan akhlak, penguatan peran keluarga, pengawasan sekolah, kanal pelaporan yang aman, pendampingan korban, pembinaan pelaku, serta penegakan aturan yang proporsional dan melindungi anak*.
Tujuan akhirnya bukan sekadar mengurangi angka kasus, tetapi membangun generasi yang memahami bahwa kekuatan bukan untuk menindas, senioritas bukan alasan untuk menyakiti, dan keberanian bukanlah kemampuan membuat orang lain takut.
Sebab, sekolah yang aman bukan hanya sekolah yang bebas dari kekerasan. *Sekolah yang aman adalah tempat ilmu tumbuh bersama iman, adab, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat setiap anak.*
