Oleh. Yulianti Eris
Nusantaranews.net, lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar, berteman, dan tumbuh menjadi pribadi yang baik. Namun, bagaimana jika tempat yang seharusnya melindungi mereka justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan? Kasus perundungan yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan ini belum bisa diselesaikan secara tuntas.
Belum lama ini, publik dikejutkan oleh kabar meninggalnya seorang siswa kelas II SD di Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban perundungan kakak kelasnya. DetikJateng (Jumat, 2 Oktober 2026) melaporkan bahwa korban berinisial Aqib, berusia tujuh tahun, sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari. Menurut keterangan ibunya, korban mengalami perubahan perilaku, dari yang semula ceria menjadi pendiam. Keluarga juga menyebut adanya memar di bagian perut dan kaki korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian dan dugaan kekerasan yang dialaminya. ([detikJateng](https://www.detik.com/jateng/berita/d-8688527/tragis-bocah-sd-di-pemalang-tewas-usai-dibully-kakak-kelas))
Peristiwa ini tentu menyisakan duka mendalam, terlebih korban masih berusia anak-anak. Kasus tersebut juga menambah daftar panjang persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan. Sebelumnya, berbagai kasus perundungan dan pengeroyokan terhadap pelajar turut menjadi perhatian publik. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan di kalangan pelajar bukan persoalan sepele yang bisa dianggap sebagai kenakalan biasa.
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dalam laporan pemantauan kekerasan di satuan pendidikan 2025 menunjukkan tren peningkatan kasus dari tahun ke tahun. Pada 2020 tercatat 91 kasus, kemudian meningkat menjadi 142 kasus pada 2021 dan 194 kasus pada 2022. Pada 2023, jumlahnya mencapai 285 kasus. Angka tersebut kembali melonjak menjadi 573 kasus pada 2024 dan 614 kasus pada 2025. Data ini memperlihatkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh. ([New Indonesia, 20 Januari 2026](https://www.new-indonesia.org/2026/01/7188/analisis-laporan-jppi-2025/))
Meningkatnya angka tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama. Sekolah bukan hanya tempat untuk mengejar nilai akademik, tetapi juga tempat membentuk karakter dan perilaku peserta didik. Jika kekerasan terus berulang, tentu ada persoalan yang perlu dibenahi, baik dalam pola pendidikan, pengawasan, maupun pembentukan karakter anak.
Selama ini, perundungan kerap dianggap sebagai candaan atau cara menunjukkan keberanian di hadapan teman-teman. Ada pula yang menganggap kekerasan sebagai hal biasa selama tidak menimbulkan luka serius. Padahal, perundungan dapat meninggalkan dampak fisik maupun psikologis bagi korbannya. Anak bisa kehilangan rasa aman, takut pergi ke sekolah, bahkan mengalami tekanan yang memengaruhi tumbuh kembangnya.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan memberikan teguran kepada pelaku setelah kejadian. Pencegahan harus dilakukan sejak awal, mulai dari keluarga, lingkungan pergaulan, hingga sekolah. Anak perlu diajarkan untuk menghormati orang lain, mengendalikan emosi, dan memahami bahwa kekerasan bukan cara untuk menyelesaikan masalah.
Namun, pembentukan karakter tidak bisa dilepaskan dari sistem pendidikan yang diterapkan. Sistem sekuler kapitalistik cenderung menempatkan pendidikan pada pencapaian akademik, keterampilan, dan kebutuhan dunia kerja. Sementara itu, pembentukan kepribadian yang berlandaskan agama sering kali belum menjadi fondasi utama dalam kehidupan. Akibatnya, kecerdasan dan prestasi belum tentu berjalan seiring dengan akhlak yang baik.
Dalam persoalan perundungan, negara juga perlu menunjukkan keseriusan yang tidak berhenti pada pernyataan atau penanganan setelah kasus mencuat. Meningkatnya angka kekerasan dari tahun ke tahun menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi efektivitas upaya pencegahan dan perlindungan anak di satuan pendidikan. Sekolah harus memiliki sistem pengawasan yang berjalan, mekanisme pelaporan yang aman, serta penanganan yang berpihak pada korban.
Islam memandang pendidikan sebagai bagian penting dalam membentuk generasi berkualitas. Pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak anak yang cerdas, tetapi juga membentuk kepribadian Islam atau *syakhsiyah Islamiyah*, yaitu pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan akidah Islam.
Melalui pendidikan berbasis akidah, anak diajarkan untuk memahami bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi dan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Menyakiti orang lain, merendahkan teman, atau menggunakan kekuatan untuk menindas yang lebih lemah bukanlah perilaku yang dibenarkan. Keimanan seharusnya tercermin dalam sikap menghormati, menyayangi, dan menjaga hak orang lain.
Pembentukan kepribadian ini perlu dilakukan secara bersama-sama. Keluarga menjadi tempat pertama bagi anak untuk belajar tentang kasih sayang dan pengendalian diri. Masyarakat berperan menciptakan lingkungan pergaulan yang sehat. Sementara itu, sekolah harus memastikan kegiatan pendidikan berlangsung aman dan bebas dari kekerasan.
Negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin keberlangsungan pendidikan. Tanggung jawab tersebut mencakup penyediaan fasilitas yang layak, tenaga pendidik yang kompeten, kurikulum yang membentuk kepribadian Islam, serta perlindungan nyata bagi peserta didik. Negara juga harus memastikan bahwa setiap laporan kekerasan ditindaklanjuti secara serius, korban memperoleh perlindungan, dan pelaku mendapatkan penanganan sesuai usia, tingkat kesalahan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pandangan Islam, aturan yang tegas diperlukan untuk mencegah kezaliman dan melindungi masyarakat. Penanganan perundungan tidak boleh hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga harus mencakup pencegahan, pemulihan korban, pembinaan pelaku, dan perlindungan agar kejadian serupa tidak terulang. Dengan begitu, keadilan tidak hanya dicari setelah korban berjatuhan, tetapi diwujudkan melalui sistem yang menjaga keselamatan anak sejak awal.
Kasus perundungan yang terus berulang seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak. Jangan sampai sekolah hanya dipandang sebagai tempat menimba ilmu, sementara keamanan dan pembentukan akhlak justru terabaikan. Anak-anak membutuhkan lingkungan yang membuat mereka merasa aman, dihargai, dan terlindungi.
Pada akhirnya, mewujudkan generasi berkualitas tidak cukup dengan meningkatkan prestasi akademik. Dibutuhkan pendidikan yang membentuk keimanan dan akhlak, keluarga serta masyarakat yang peduli, dan negara yang sungguh-sungguh menjalankan tanggung jawabnya.
Jangan sampai anak-anak kehilangan rasa aman di tempat mereka menuntut ilmu. Pendidikan seharusnya melahirkan generasi yang cerdas sekaligus berakhlak, bukan membiarkan kekerasan tumbuh di antara mereka.
