Oleh Sonia Rahayu
Aktivis Muslimah
Nusantaranews.net, Rangkaian musibah bencana alam yang melanda Indonesia kembali menyisakan luka mendalam dan duka cita bagi masyarakat. Di tengah rentetan guncangan gempa bumi dan ancaman bencana geologis, kondisi para penyintas di pos pengungsian justru menghadirkan keprihatinan baru. Jatuhnya puluhan korban jiwa di area penampungan sementara menjadi penanda tajam bahwa manajemen krisis dan penanganan pascabencana di tanah air masih menyimpan kelalaian fatal.
Sebagaimana dilaporkan oleh portal berita Republika.co.id, Kamis (17/09/2026), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan klarifikasi terkait maraknya pemberitaan mengenai 94 pengungsi pascagempa bumi M7,7 di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal dunia di tempat pengungsian. Pihak BNPB menjelaskan bahwa para korban yang mayoritas merupakan lansia tersebut meninggal akibat komplikasi penyakit kronis bawaan seperti stroke dan diabetes melitus. Namun, fakta tragis ini memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Melalui CNNIndonesia.com, Jumat (18/09/2026), Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendesak adanya evaluasi total karena jumlah warga yang tewas di pengungsian justru melonjak melampaui jumlah korban meninggal akibat dampak langsung runtuhan gempa.
Klarifikasi teknis dari pemerintah yang mengambinghitamkan penyakit bawaan lansia tidak dapat menghapus kenyataan bahwa fasilitas dan layanan kedaruratan di lapangan terbukti sangat rapuh. Kematian masif di pos pengungsian dipicu oleh keterbatasan fasilitas kesehatan dasar, kelambatan penanganan medis darurat, serta keterpaparan cuaca ekstrem—suhu yang sangat menyengat di siang hari dan dingin menggigit di malam hari. Penanganan yang bersifat seadanya dan sekadar formalitas memperlihatkan kegagalan fungsi pengayoman negara. Dalam tatanan sekuler-kapitalisme, peran pemerintah tereduksi sebatas regulator administratif. Negara gagap memprioritaskan keselamatan jiwa rakyat karena alokasi perhatian dan anggaran publik lebih banyak tersedot untuk proyek fisik ketimbang jaring pengaman bencana.
Kondisi memprihatinkan ini sangat bertolak belakang dengan tatanan kepemimpinan dalam pandangan syariat Islam (siyasah syar'iyyah). Islam menetapkan bahwa setiap jiwa warga negara wajib dilindungi tanpa syarat. Penjaminan kesehatan, sanitasi layak, dan obat-obatan di pos bencana berakar kuat pada Maqashid Syari'ah, khususnya prinsip Hifzhun Nafs (menjaga jiwa). Islam memandang negara wajib menjalankan dua fungsi utama kepemimpinan: sebagai ra'in (pengurus yang melayani kebutuhan publik) dan junnah (perisai yang melindungi rakyat dari segala bahaya). Pemimpin tidak boleh berlepas tangan atau membiarkan rakyatnya menderita di bawah ancaman penyakit.
Sejarah keemasan peradaban Islam membuktikan bahwa jaminan kesehatan gratis dan akuntabel di masa krisis merupakan fakta nyata. Pada masa Khilafah Abbasiyah dan Mamluk, dibangun rumah sakit raya (bimaristan) yang menyediakan perawatan medis terbaik secara cuma-cuma tanpa diskriminasi. Para dokter dan tenaga medis digaji secara terhormat dari kas negara (Baitul Mal) yang bersumber dari pengelolaan kepemilikan umum (seperti sumber daya alam) serta dana wakaf produktif, tanpa membebani rakyat dengan biaya premi. Dalam menghadapi krisis bencana, negara bertindak sigap melakukan efektivitas penanganan dan mobilisasi logistik cepat agar keselamatan publik dapat dijamin secara menyeluruh.
Prinsip pengayoman ini berlandaskan sabda Rasulullah saw.: "Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat (ra'in) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya" (HR. Bukhari dan Muslim). Beliau juga menegaskan fungsi vital penguasa sebagai benteng perlindungan: "Sesungguhnya Al-Imam (pemimpin) itu merupakan perisai (junnah), di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya" (HR. Muslim).
Oleh karena itu, jatuhnya 94 nyawa pengungsi di NTT harus menjadi alarm penyadaran nasional. Masalah ini bukan sekadar kendala teknis cuaca, melainkan bukti nyata kegagalan sistem sekuler dalam memberikan perlindungan hakiki. Sudah saatnya kita menyadari pentingnya beralih menuju penerapan syariat Islam secara utuh (kafah). Hanya di bawah naungan kepemimpinan Islam yang amanah, negara dapat hadir secara optimal sebagai perisai dan pengurus sejati yang menjamin keselamatan, kesehatan, dan kemuliaan hidup seluruh rakyat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
