Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Darurat Perundungan Anak: Mengapa Solusi Sekuler Selalu Gagal?

Wednesday, October 07, 2026 | October 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T11:35:32Z



Oleh Sonia Rahayu 
Aktivis Muslimah


Nusantaranews.net, Maraknya kasus perundungan (bullying) hingga kekerasan fisik ekstrem yang melanda anak-anak di lingkungan sekolah, tempat tinggal, dan pondok pesantren kembali membunyikan alarm darurat nasional. Fenomena kelam yang berulang dari tahun ke tahun ini mempertegas adanya keretakan mendasar dalam sistem perlindungan anak dan pendidikan karakter di tanah air. Kasus kekerasan yang terus memakan korban jiwa ini menandakan bahwa penanganan yang ada saat ini belum pernah menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.

Berdasarkan riset Programme for International Student Assessment (PISA) 2025, sebanyak 24% siswa di Indonesia dilaporkan mengalami perundungan beberapa kali dalam sebulan—sebuah angka memprihatinkan yang melampaui rata-rata negara OECD. Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (16/06/2026), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai Indonesia telah berada dalam status darurat perundungan yang terjadi secara masif dari jenjang SD hingga perguruan tinggi. Kedaruratan ini dipertegas oleh rilis Ombudsman RI yang mengungkap kasus tragis pembakaran santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang menewaskan satu anak dan melukai dua lainnya (Republika.co.id, 15/07/2026). Peristiwa tersebut menyibak kelalaian administratif Kementerian Agama atas operasional lembaga tanpa izin serta lambatnya proses penegakan hukum.

Secara analisis struktural, maraknya aksi perundungan merupakan dampak langsung dari penerapan sistem sekuler-kapitalisme. Sistem ini melahirkan kurikulum pendidikan sekuler yang terbukti gagal membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah), karena ajaran agama dipisahkan dari kehidupan harian. Di sisi lain, tekanan ekonomi kapitalistik memaksa para orang tua menghabiskan waktu untuk bekerja, sehingga fungsi pengawasan dan pembinaan akidah di rumah menjadi terabaikan. Kondisi ini diperparah oleh tatanan masyarakat sekuler yang cenderung permisif, individualistis, dan menormalisasi kekerasan dengan dalih "bukan urusan saya". Selain itu, kerangka hukum sekuler terbukti tumpul karena memberikan kelonggaran hukuman bagi pelaku di bawah umur, sehingga tidak pernah menghadirkan efek jera (zawajir).

Kondisi yang merusak generasi ini sangat bertolak belakang dengan tata kelola perlindungan anak dalam pandangan Islam (siyasah syar'iyyah). Islam menyelesaikan persoalan perundungan secara komprehensif melalui penguatan tiga pilar utama: keluarga sebagai pembentuk akidah awal, masyarakat yang aktif bertindak, serta negara sebagai pelindung. Islam mengharamkan sikap permisif dan apatis terhadap kezaliman. Masyarakat diwajibkan menjalankan fungsi amar ma'ruf nahi munkar untuk mencegah kekerasan, sebagaimana tamsil Rasulullah saw. tentang penumpang kapal yang wajib saling mencegah perusakan agar seluruh penumpang tidak tenggelam bersama.

Dari aspek penegakan hukum, sistem Islam (khilafah) menerapkan batasan syar'i yang jelas berdasarkan kriteria baligh (taklif). Seseorang yang telah baligh memikul tanggung jawab hukum penuh tanpa celah pemaafan atas nama "masih remaja". Bagi tindakan perundungan dan kekerasan fisik, Islam menetapkan sanksi ta'zir melalui wewenang qadhi (hakim)—mulai dari teguran publik, denda (gharamah), hingga hukuman kurungan penjara dan cambuk. Hukum syariat ini menjalankan dua fungsi hakiki, yakni zawajir (mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat).

Prinsip penanganan ini berlandaskan firman Allah SWT dalam QS. At-Tahrim [66] ayat 6 untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka, serta sabda Rasulullah saw.: "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya (kekuasaannya)..." (HR. Muslim). Beliau juga bersabda: "Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, ia tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh membiarkannya disakiti" (HR. Muslim).

Oleh karena itu, maraknya kasus perundungan tidak akan pernah tuntas hanya dengan formalitas pembentukan tim pencegahan di sekolah yang sekadar menggugurkan kewajiban. Sudah saatnya masyarakat menyadari pentingnya beralih dari tatanan sekuler menuju penerapan sistem kehidupan Islam secara utuh (kafah). Mari kita bersatu untuk mempelajari dan memperjuangkan kembali penerapan syariat Islam agar lahir generasi yang berakhlak mulia serta terwujud lingkungan pendidikan yang aman dan terlindungi secara sejati.

Wallahu a'lam bish-shawab.
×
Berita Terbaru Update