oleh : ummu fatih (pegiat opini)
Gempa bumi kembali mengguncang wilayah Kolaka. Berdasarkan informasi BMKG yang diberitakan Databoks, gempa berkekuatan M 3,1 terjadi pada Selasa, 29 September 2026 pukul 21.39.13 WIB atau 22.39.13 WITA. Pusat gempa berada di darat, sekitar 5 km sebelah barat Kolaka, dengan kedalaman hanya 3 km dan koordinat 4,05° LS–121,58° BT. Gempa dirasakan masyarakat di wilayah Kolaka dengan intensitas III MMI. Pada skala ini, getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung dapat bergoyang, dan kaca jendela dapat bergetar, tetapi tidak dilaporkan menimbulkan kerusakan atau kecelakaan. Gempa tersebut juga dinyatakan tidak berpotensi tsunami.
Fakta ini mungkin tampak sebagai peristiwa kecil karena magnitudonya relatif rendah dan tidak menimbulkan kerusakan. Namun, justru fakta bahwa gempa terjadi dekat wilayah Kolaka dan tergolong dangkal layak menjadi pengingat penting tentang kesiapsiagaan menghadapi bencana. Apalagi BMKG mencatat bahwa dalam sepekan terakhir terdapat 16 aktivitas gempa signifikan dan dirasakan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, dengan variasi magnitudo dan kedalaman.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah gempa M 3,1 ini menyebabkan kerusakan atau tidak. Persoalan yang lebih penting adalah: apakah masyarakat dan negara telah benar-benar siap apabila suatu saat terjadi gempa yang lebih besar? (databoks.katadata.co.id)
1. Gempa kecil jangan membuat kewaspadaan ikut kecil
Tidak adanya kerusakan pada gempa Kolaka kali ini tentu patut disyukuri. Namun, menjadikan nihilnya kerusakan sebagai ukuran bahwa persoalan telah selesai merupakan cara pandang yang kurang tepat.
Bencana tidak selalu datang dengan kekuatan yang sama. Karena itu, kesiapsiagaan tidak seharusnya baru dibangun setelah korban berjatuhan. Justru kondisi ketika bencana belum menimbulkan dampak besar merupakan kesempatan untuk melakukan evaluasi.
Mitigasi seharusnya melihat kemungkinan risiko ke depan: kondisi bangunan, kepadatan permukiman, fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, jalan, jaringan listrik, komunikasi, hingga jalur evakuasi. Dengan demikian, sebuah gempa kecil bukan hanya berita yang selesai setelah getarannya berhenti, tetapi menjadi momentum untuk menguji kesiapan wilayah.
2. Persoalan bencana tidak berhenti pada faktor alam
Gempa memang merupakan fenomena geologis. Namun, besar kecilnya dampak terhadap manusia tidak hanya ditentukan oleh kekuatan gempa. Kondisi lingkungan binaan, kualitas bangunan, tata ruang, kesiapan masyarakat, sistem komunikasi, serta kecepatan penanganan turut menentukan.
Artinya, ketika gempa terjadi, negara tidak cukup mengatakan bahwa itu merupakan fenomena alam yang tidak dapat dicegah. Gempa memang tidak dapat dihentikan, tetapi risiko dan dampaknya dapat dikurangi melalui kebijakan yang tepat.
Di sinilah mitigasi menjadi penting. Negara harus mampu membedakan antara bencana sebagai fenomena alam dengan kerentanan manusia yang dapat diantisipasi.
3. Mitigasi jangan berhenti sebagai regulasi dan dokumen
Salah satu persoalan dalam penanggulangan bencana adalah kemungkinan adanya jarak antara aturan dengan implementasi. Berbagai kebijakan dapat dibuat, tetapi ukuran keberhasilannya bukan banyaknya dokumen mitigasi, melainkan apakah masyarakat benar-benar terlindungi ketika bencana terjadi.
Misalnya, apakah sekolah mengetahui prosedur evakuasi? Apakah masyarakat mengetahui titik berkumpul? Apakah fasilitas kesehatan memiliki prosedur menghadapi korban dalam jumlah besar? Apakah jalur evakuasi benar-benar tersedia dan dapat digunakan? Apakah pemerintah daerah memiliki skenario ketika listrik, komunikasi, atau akses jalan terganggu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menyatakan bahwa daerah telah memiliki kebijakan penanggulangan bencana.
4. Keselamatan rakyat harus mengalahkan orientasi pembangunan semata
Pembangunan memang diperlukan. Namun, pembangunan yang tidak memperhitungkan risiko bencana justru dapat memperbesar kerentanan masyarakat.
Penataan ruang, pembangunan permukiman, fasilitas publik, jalan, maupun infrastruktur ekonomi seharusnya mempertimbangkan aspek keselamatan. Jangan sampai pembangunan hanya dinilai berdasarkan pertumbuhan ekonomi, jumlah proyek, atau nilai investasi, sementara aspek keselamatan manusia menjadi pertimbangan sekunder.
Ketika keselamatan rakyat tidak menjadi orientasi utama, pembangunan dapat berubah menjadi sumber kerentanan baru.
5. Ilmu pengetahuan harus diarahkan untuk perlindungan masyarakat
Informasi BMKG dalam berita ini menunjukkan betapa pentingnya ilmu pengetahuan dalam membaca fenomena gempa: lokasi episentrum, kedalaman, magnitudo, koordinat, hingga skala intensitas. Namun, informasi tersebut semestinya tidak berhenti sebagai data.
Data harus diterjemahkan menjadi kebijakan. Pemetaan risiko harus menjadi dasar tata ruang. Informasi kegempaan harus menjadi pertimbangan konstruksi bangunan. Pengetahuan tentang karakter wilayah harus digunakan untuk menentukan fasilitas publik dan jalur evakuasi.
Dengan demikian, ilmu tidak hanya menghasilkan angka dan laporan, tetapi benar-benar menjadi alat untuk menyelamatkan manusia.
6. Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penerima informasi
Ketika terjadi gempa, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar informasi bahwa gempa telah terjadi. Mereka membutuhkan kemampuan untuk mengetahui apa yang harus dilakukan sebelum, ketika, dan setelah gempa.
Edukasi kebencanaan harus dilakukan secara terus-menerus, terutama kepada kelompok yang rentan seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki keterbatasan tertentu. Simulasi juga perlu dilakukan agar tindakan penyelamatan tidak hanya dipahami secara teori.
Masyarakat yang teredukasi akan lebih mampu bertindak cepat dan tepat ketika kondisi darurat terjadi.
Solusi Islam
1. Negara wajib menempatkan perlindungan jiwa sebagai prioritas
Islam menempatkan keselamatan manusia sebagai perkara yang wajib dijaga. Karena itu, negara tidak boleh bersikap pasif menunggu bencana terjadi baru bergerak.
Negara wajib melakukan langkah pencegahan, pemetaan risiko, kesiapan sarana, penyediaan tenaga ahli, hingga sistem penanganan darurat. Seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk meminimalkan korban dan kerugian masyarakat.
Rasulullah SAW bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa kekuasaan bukan sekadar kewenangan administratif, tetapi amanah untuk mengurus dan melindungi rakyat.
2. Mitigasi dilakukan sebelum bencana, bukan hanya setelah bencana
Islam mendorong manusia melakukan ikhtiar. Tawakal tidak berarti meninggalkan usaha. Karena itu, negara harus membangun sistem kesiapsiagaan jauh sebelum bencana terjadi.
Untuk wilayah yang memiliki risiko gempa, langkah tersebut dapat berupa pemetaan kawasan rawan, standar bangunan yang memperhatikan ketahanan gempa, pemeriksaan bangunan publik, penyediaan jalur evakuasi, simulasi berkala, serta kesiapan tenaga penyelamat.
Allah SWT berfirman:
«وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ»
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah: 195)
Ayat ini menjadi landasan penting agar manusia tidak melakukan tindakan yang mengantarkan kepada kebinasaan, termasuk mengabaikan upaya pencegahan terhadap bahaya yang dapat diperkirakan.
3. Negara menyediakan pendanaan yang memadai untuk kebencanaan
Penanganan bencana membutuhkan dana yang dapat digunakan dengan cepat. Tidak semestinya keselamatan rakyat terhambat hanya karena anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya tidak mencukupi.
Dalam konsep pengelolaan keuangan Islam, terdapat mekanisme untuk menangani kondisi darurat. Dana dapat diarahkan untuk kebutuhan penanganan korban, penyediaan makanan, pengobatan, tempat tinggal sementara, perbaikan fasilitas, dan kebutuhan mendesak lainnya.
Allah SWT berfirman:
«كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ»
“…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr: 7)
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan harta harus diarahkan agar memberikan kemaslahatan dan tidak hanya berputar pada kepentingan kelompok tertentu.
4. Negara membangun infrastruktur berdasarkan keselamatan, bukan sekadar keuntungan
Pembangunan dalam Islam harus memperhatikan kemaslahatan rakyat. Infrastruktur publik seperti sekolah, rumah sakit, masjid, jalan, jembatan, dan fasilitas pelayanan masyarakat harus dibangun dengan mempertimbangkan risiko bencana.
Pembangunan tidak boleh semata-mata mengejar cepatnya proyek selesai atau besarnya nilai ekonomi. Keselamatan manusia harus menjadi pertimbangan utama.
Rasulullah SAW bersabda:
«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah, Malik, dan Ahmad)
Kaidah ini menjadi dasar bahwa kebijakan yang berpotensi membahayakan masyarakat harus dicegah.
5. Negara mengembangkan riset dan teknologi kebencanaan
Islam tidak mempertentangkan iman dengan ilmu pengetahuan. Justru ilmu pengetahuan dapat menjadi sarana untuk mewujudkan kemaslahatan.
Karena itu, negara perlu mendukung penelitian tentang karakteristik kegempaan wilayah, teknologi bangunan tahan gempa, sistem pemantauan, komunikasi darurat, pemetaan risiko, hingga teknologi pencarian dan penyelamatan korban.
Ilmu pengetahuan tidak boleh hanya menjadi aktivitas akademik, tetapi harus dihubungkan dengan kebutuhan rakyat.
Allah SWT berfirman:
«قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ»
“Katakanlah, apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”
(QS. Az-Zumar: 9)
6. Negara membangun kesadaran ruhiyah sekaligus kesiapsiagaan teknis
Musibah dalam pandangan seorang Muslim tidak hanya dihadapi dengan pendekatan teknis. Ada dimensi keimanan yang tidak boleh ditinggalkan. Ketika musibah terjadi, masyarakat diarahkan untuk bersabar, berdoa, melakukan muhasabah, sekaligus mengambil langkah nyata untuk mencegah dampak yang lebih besar.
Dengan demikian, sikap terhadap bencana tidak jatuh pada dua ekstrem: hanya mengandalkan aspek spiritual tanpa ikhtiar teknis, atau hanya mengandalkan teknologi tanpa kesadaran bahwa manusia tetap merupakan makhluk yang tunduk kepada Allah.
Allah SWT berfirman:
«وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ»
“Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata: sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali.”
(QS. Al-Baqarah: 155–156)
7. Tata kelola alam harus mencegah kerusakan
Mitigasi tidak hanya berbicara tentang apa yang dilakukan ketika gempa terjadi. Dalam perspektif Islam, pengelolaan bumi juga harus mencegah berbagai bentuk kerusakan yang dilakukan manusia.
Negara harus memastikan pemanfaatan lahan, hutan, sumber daya alam, dan pembangunan tidak dilakukan secara serampangan. Keseimbangan alam harus dijaga karena kerusakan lingkungan dapat memperbesar risiko berbagai bencana.
Allah SWT berfirman:
«ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ»
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”
(QS. Ar-Rum: 41)
Dengan demikian, gempa Kolaka M 3,1 tidak semestinya hanya berakhir sebagai sebuah berita bahwa bumi sempat berguncang. Ia dapat menjadi momentum untuk mengukur kesiapan masyarakat dan negara dalam menghadapi bencana yang lebih besar.
Sebab, bencana memang tidak selalu dapat dicegah, tetapi besarnya korban dan kerusakan dapat diupayakan untuk diminimalkan. Islam menempatkan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, sehingga mitigasi bukan sekadar program teknis, melainkan bagian dari amanah kekuasaan dalam menjaga jiwa dan kemaslahatan masyarakat.
