Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fasilitas Mewah di Lapas, Memanjakan Pelaku Kriminal Elitis

Friday, October 09, 2026 | October 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-09T12:55:38Z


Oleh: Rumaisha
Pejuang Literasi


Lembaga pemasyarakatan semestinya menjadi tempat pembinaan bagi mereka yang telah menjalani hukuman akibat pelanggaran hukum. Namun, bagaimana jika di balik tembok lapas justru ditemukan hunian dengan fasilitas yang menyerupai apartemen atau vila.

Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026. Ombudsman  menemukan sejumlah bangunan yang disebut sebagai dugaan “kluster mewah”. Di dalam salah satu bangunan ditemukan ruang tamu, kamar, sofa, kulkas, televisi, meja makan, dan fasilitas lainnya. (cnnindonesia.com, 30/9/2026)

Tim Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran lengkap serta pembangunan simulator golf. Bahkan, terdapat laporan mengenai dugaan pungutan kepada warga binaan.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian publik. CNN Indonesia melaporkan temuan Ombudsman soal kamar mewah di Lapas Cibinong.

Persoalannya bukan sekadar soal ada atau tidaknya televisi, sofa, kulkas, pendingin ruangan, atau fasilitas kebugaran di sebuah lapas. Persoalan yang lebih mendasar adalah keadilan dan kesetaraan dalam penegakan hukum.  Jika benar terdapat warga binaan tertentu yang memperoleh fasilitas jauh berbeda karena kemampuan finansial atau akses tertentu, ini menunjukkan praktek seperti ini justru dijadikan sebagai peluang bisnis bagi para kapital yang rakus.

Padahal, masyarakat  berharap hukum tidak mengenal kelas sosial. Orang yang memiliki uang maupun yang tidak memiliki uang semestinya diperlakukan berdasarkan aturan yang sama. Jangan sampai lembaga pemasyarakatan justru melahirkan kesan bahwa kenyamanan dan kemudahan dapat diperoleh oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi.


Ketika Lapas Berubah Menjadi Tempat Nyaman

Hukuman pada hakikatnya bukan sekadar memindahkan seseorang dari ruang bebas ke ruang terbatas. Ada tujuan pembinaan dan penegakan hukum di dalamnya serta menimbulkan efek jera bagi pelaku. Karena itu, jika lingkungan pemasyarakatan justru memungkinkan adanya fasilitas eksklusif, maka tujuan pembinaan patut dipertanyakan.

Apalagi setelah temuan Ombudsman, pemerintah melakukan pemeriksaan internal dan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan. Di sisi lain, Ditjenpas menyampaikan sejumlah klarifikasi dan menyebut sebagian temuan masih dalam proses pendalaman, termasuk status aset rumah dinas. Artinya, persoalan ini belum  selesai hanya dengan membongkar fasilitas yang dianggap tidak sesuai. Masyarakat menunggu gerak pemerintah dalam membuka  kebusukan ini.


Ketika Hukum Bisa Ditarik ke Kepentingan Materi

Dalam perspektif kapitalisme sekuler, hukum dan institusi publik berpotensi menghadapi persoalan ketika orientasi material dan kepentingan ekonomi terlalu dominan. Ketika keuntungan menjadi pertimbangan utama, bukan mustahil pelayanan publik pun dapat dipandang sebagai komoditas. Sistem ini telah merusak sendi-sendi penegakkan hukum. Orientasi bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari instansi lapas dan oknum pejabat lapas adalah bukti kerusakan sistem hukum sekuler.


Islam Memandang Hukuman Bukan Sekadar Membuat Jera

Islam memiliki pandangan yang berbeda tentang hukum dan sanksi. Hukum tidak semata-mata dibangun berdasarkan pertimbangan keuntungan atau kepentingan manusia, tetapi berlandaskan wahyu Allah Swt.

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ 
يُوقِنُونَ

“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini?”
(QS. Al-Ma'idah: 50)

Dalam konsep hukum pidana Islam, sanksi memiliki dimensi jawāzir, mencegah manusia melakukan kejahatan dan juga jawābir, yakni menjadi penebus bagi pelaku atas dosa tertentu ketika sanksi syar'i yang bersangkutan dijalankan. Nabi ﷺ bersabda dalam hadis tentang baiat:

وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ

“Barang siapa melakukan salah satu dari perkara itu kemudian dikenai hukuman karenanya, maka hukuman itu menjadi kafarat baginya.”
HR. Bukhari dan Muslim.

Dengan demikian, sanksi bukan sekadar penderitaan bagi pelaku. Ia mempunyai tujuan menjaga masyarakat sekaligus memberikan konsekuensi yang memiliki dimensi ruhiyah. 


Keadilan Tidak Boleh Tunduk kepada Kekayaan

Islam juga memberikan prinsip yang sangat tegas tentang amanah dan keadilan.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا ۖ وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menunjukkan bahwa kekuasaan dan kewenangan adalah amanah. Aparat yang mengelola lembaga pemasyarakatan pun memikul amanah untuk memastikan aturan berlaku secara adil.

Karena itu, jika ada fasilitas yang tidak sesuai standar, perlakuan khusus, atau pungutan yang merugikan warga binaan, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Allah Swt.


Saatnya Mengembalikan Hukum pada Allah Semata

Kasus Lapas Cibinong semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh. Pengawasan harus diperkuat, standar fasilitas harus jelas, akses warga binaan harus setara, dan setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa secara transparan.
Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan hukuman bagi pelaku kejahatan. Masyarakat membutuhkan sistem hukum yang mampu menjaga keadilan dan mencegah kejahatan berulang.

Dalam pandangan Islam, keadilan tidak boleh ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet. Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada yang lemah tetapi lunak kepada yang kuat. Hukum adalah amanah. Kekuasaan adalah amanah. Ketika amanah itu dijalankan dengan ketakwaan serta aturan yang adil, tujuan penegakan hukum bukan sekadar membuat orang takut terhadap hukuman, tetapi menjaga manusia dan masyarakat dari kerusakan.
Jangan sampai penjara hanya menjadi tempat hilangnya kebebasan, tetapi kebebasan untuk mendapatkan fasilitas istimewa justru bisa “dibeli”. Sebab ketika keadilan dapat dinegosiasikan, yang terancam bukan hanya wibawa lembaga pemasyarakatan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Oleh karena itu, saatnya semua komponen umat dari mulai individu, masyarakat, dan negara untuk mencampakkan sistem kapitalisme yang rusak dan menggantinya dengan sistem Islam yang datang dari sisi Allah Swt. Zat yang Maha Mengetahui.

Wallahu a'lam bishshawwab
×
Berita Terbaru Update