Oleh: Ani Hayati, S.H.I
Sekolah seharusnya menjadi tempat anak belajar tanpa rasa takut. Tempat mereka bertumbuh, menemukan potensi, dan mempersiapkan masa depan. Namun, realitas berkata lain. Kasus kekerasan dan dugaan perundungan di lingkungan pendidikan kembali bermunculan. Bahkan, ada yang berujung pada hilangnya nyawa.
Di Pemalang, seorang anak berusia 7 tahun, Aqib, warga Kebondalem, dilaporkan meninggal dunia dan diduga menjadi korban tindakan kekerasan. “Ya, kami Sat Reskrim bersama Polsek Pemalang Kota menerima laporan dari masyarakat atau adanya informasi bahwa ada seorang anak meninggal dunia yang diduga akibat adanya tindakan kekerasan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M Wildan Umar, sebagaimana diberitakan DetikJateng, 1 Oktober 2026.
Kasus serupa juga diberitakan di daerah lain.
TribunJateng memberitakan dugaan perundungan yang melibatkan sejumlah anak perempuan di Desa Curug, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, pada 20 September 2026. Di Garut, Detik.com, 9 September 2026, memberitakan dua siswi MTs menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan sekelompok remaja perempuan yang juga masih berstatus pelajar.
Sementara Kompas memberitakan M (7), siswa kelas II SD di Pemalang, meninggal pada 30 September 2026 dan diduga mengalami perundungan di sekolah. Tentu, setiap kasus harus diselidiki secara objektif dan pelaku harus diproses sesuai hukum. Namun, persoalannya tidak boleh berhenti pada siapa pelaku dan bagaimana menghukumnya.
Mengapa kekerasan di lingkungan pendidikan terus muncul?
Ketika “Kenakalan Anak” Menjadi Alasan. Sering kali bullying dianggap sebagai kenakalan biasa. “Namanya juga anak-anak.” Kalimat semacam ini justru berbahaya jika membuat kekerasan dianggap wajar.
Islam sejak awal telah memberikan rambu yang tegas tentang larangan merendahkan dan menyakiti orang lain.
Allah SWT berfirman:
«“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka yang diperolok-olokkan lebih baik dari mereka...” (QS. Al-Hujurat: 11)»
Ayat ini sangat relevan dengan persoalan bullying. Mengolok-olok, , mencela, dan memberikan julukan buruk bukanlah perkara sepele. Islam memandang kehormatan manusia sebagai sesuatu yang harus dijaga.
Allah juga berfirman:
«“Dan janganlah kamu saling mencela dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.”(QS. Al-Hujurat: 11)»
Maka, budaya mengejek teman, mempermalukan seseorang di depan orang lain, atau menjadikan kelemahan seseorang sebagai bahan hiburan jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Kekerasan Bukan Sekadar Persoalan Individu
Data pemantauan JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) menunjukkan tren yang patut menjadi perhatian.
Kasus kekerasan di satuan pendidikan tercatat: 2020: 91 kasus, 2021: 142 kasus, 2022: 194 kasus, 2023: 285 kasus, 2024: 573 kasus, dan 2025: 614 kasus.
Tren peningkatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan membutuhkan penanganan yang serius dan menyeluruh.
Menurut pandangan penulis, meningkatnya kekerasan di lingkungan pendidikan tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan perilaku individu. Ada persoalan sistemik yang harus dibenahi.
Pendidikan yang Kehilangan Arah
Sistem sekuler kapitalistik telah gagal mewujudkan pendidikan yang mampu melahirkan generasi berkualitas secara utuh. Pendidikan memang membutuhkan ilmu pengetahuan dan keterampilan. Namun, manusia tidak cukup hanya dibentuk menjadi pintar. Ia juga harus dibentuk menjadi pribadi yang memiliki kesadaran tentang benar dan salah berdasarkan standar yang kokoh.
Dalam Islam, standar tersebut bersumber dari akidah.
Allah SWT berfirman:
«“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka bertambahlah iman mereka...” (QS. Al-Anfal: 2)»
Ketakwaan inilah yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pembentukan kepribadian.
Seorang anak harus memahami bahwa perilakunya tidak hanya diawasi oleh guru atau orangtua. Ada Allah SWT yang Maha Mengetahui setiap perbuatannya.
Dengan demikian, pendidikan tidak berhenti pada pertanyaan, “Apakah kamu akan dihukum jika melakukan bullying?”
Tetapi lebih dalam: “Apakah kamu sadar bahwa perbuatanmu akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah?”
Islam Membentuk dari Akar yaitu Islam tidak sekadar memberikan larangan terhadap bullying. Islam membangun sistem pembentukan manusia melalui berbagai institusi.
Pertama: Individu Dibentuk dengan Akidah
Rasulullah saw. bersabda:
«“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)»
Hadis ini menunjukkan bahwa seorang Muslim tidak boleh menjadi sumber bahaya bagi orang lain, baik melalui ucapan maupun perbuatannya.
Jika nilai ini benar-benar tertanam dalam diri anak, maka mengejek, menghina, mengintimidasi, dan menyakiti teman tidak akan dianggap sebagai hiburan.
Kedua: Keluarga Memiliki Tanggung Jawab
Rasulullah saw. bersabda:
«“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)»
Orangtua memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya. Mereka bukan hanya berkewajiban memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga mendidik, membina, mengawasi, dan menanamkan akidah serta akhlak Islam.
Ketiga: Masyarakat Tidak Boleh Diam
Islam juga mengajarkan amar makruf nahi mungkar.
Allah SWT berfirman:
«“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Ali Imran: 104)»
Artinya, masyarakat memiliki peran dalam menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembangnya kemungkaran dan kekerasan.Bullying yang dibiarkan dapat berkembang menjadi budaya. Karena itu, masyarakat tidak boleh bersikap apatis.
Keempat: Negara Wajib Melindungi Rakyat
Islam juga menempatkan penguasa sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap rakyat.
Rasulullah saw. bersabda: «“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)»
Hadis ini menunjukkan bahwa negara bukan sekadar regulator yang datang ketika persoalan sudah terjadi. Negara memiliki tanggung jawab menjaga kemaslahatan rakyat, termasuk dalam pendidikan dan perlindungan generasi.
Negara harus menyediakan fasilitas pendidikan yang layak, memastikan guru memiliki kompetensi, serta menetapkan kurikulum yang mampu membentuk generasi bersyakhsiyah Islamiyah. Ketika terjadi tindak kekerasan, negara juga wajib menegakkan hukum secara adil dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Generasi Bukan Bahan Eksperimen
Anak-anak tidak seharusnya menjadi korban dari sistem yang gagal membentuk sekaligus melindungi mereka. Kita tidak cukup hanya mengajarkan anak untuk takut terhadap hukuman.
Mereka harus memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Kita juga tidak cukup menyerahkan pendidikan kepada sekolah.
Keluarga, masyarakat, dan negara memiliki tanggung jawab masing-masing dalam membentuk dan menjaga generasi. Karena itu, kasus bullying seharusnya menjadi momentum untuk melihat persoalan secara lebih mendasar. Bukan hanya bertanya, “Siapa yang salah?” Tetapi
“Sistem seperti apa yang sedang membentuk generasi kita?”
Islam menawarkan paradigma yang menyeluruh: akidah sebagai landasan, pendidikan sebagai sarana pembentukan kepribadian, keluarga sebagai madrasah pertama, masyarakat sebagai kontrol sosial, dan negara sebagai pelindung serta pelaksana aturan.
Jika kita menginginkan generasi yang kuat, berakhlak, dan terlindungi, maka pembentukan mereka tidak bisa diserahkan kepada sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Wallahu A'lam bissawab.
