Nusantaranews.net, Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk
belajar, bertumbuh, dan membangun masa depan. Namun, bagi sebagian siswa,
sekolah justru menjadi tempat munculnya ketakutan, penghinaan, bahkan
kekerasan. Bullying bukan lagi persoalan kecil yang dapat diselesaikan dengan
menegur pelaku atau meminta korban untuk lebih kuat.
Data PISA 2025 menunjukkan persoalan tersebut cukup serius.
Sekitar 24 persen siswa Indonesia mengalami bullying beberapa kali dalam
sebulan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara OECD yang berada
di kisaran 20 persen. Bentuknya beragam: 15,2 persen siswa menjadi bahan
lelucon, 11,6 persen menjadi korban rumor buruk, 7 persen mengalami perundungan
siber, 5,6 persen dipukul atau didorong, dan 3,2 persen mendapatkan ancaman.
Angka tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai statistik.
Di balik persentase itu ada anak-anak yang mungkin kehilangan rasa percaya
diri, takut datang ke sekolah, mengalami tekanan psikologis, atau memilih diam
karena tidak tahu kepada siapa harus meminta pertolongan.
Lantas, mengapa bullying terus berulang?
Problem Individu yang Tidak Berdiri Sendiri
Bullying memang dilakukan oleh individu. Namun, perilaku
individu tidak tumbuh di ruang hampa. Cara anak memandang dirinya, orang lain,
kekuasaan, perbedaan, dan kekerasan dibentuk oleh keluarga, lingkungan sosial,
pendidikan, serta nilai yang dominan di masyarakat.
Dalam perspektif Islam, persoalan pertama yang perlu
diperhatikan adalah fondasi akidah. Ketika pendidikan agama dan pembentukan
kepribadian tidak menjadi fondasi utama, anak berisiko memahami keberhasilan
sebatas pencapaian duniawi, popularitas, kekuasaan atas teman, atau pengakuan
sosial. Ukuran benar dan salah pun mudah bergeser mengikuti lingkungan.
Di sinilah sekularisme dapat dikritik bukan semata karena
persoalan kurikulum agama, tetapi karena pemisahan agama dari pengaturan
kehidupan membuat nilai agama tidak selalu menjadi rujukan utama dalam
membentuk perilaku sosial. Anak dapat mengetahui bahwa bullying itu salah,
tetapi pengetahuan tentang aturan belum tentu menjadi pengendali ketika
dorongan ego, tekanan kelompok, atau keinginan mendapatkan pengakuan lebih
kuat.
Persoalannya kemudian melebar ke masyarakat. Masyarakat yang
individualistik cenderung membuat persoalan orang lain dianggap bukan tanggung
jawab bersama. Ketika seorang anak dipermalukan di depan teman-temannya,
misalnya, tidak sedikit yang memilih menjadi penonton. “Bukan urusan saya” atau
“yang penting bukan saya” menjadi sikap yang berbahaya.
Bullying akhirnya dapat dinormalisasi. Candaan yang
merendahkan dianggap hiburan. Kekerasan dianggap bagian dari pergaulan. Korban
diminta melawan sendiri, sementara lingkungan memilih diam. Padahal, ketika
kekerasan dibiarkan, masalahnya bukan lagi hubungan antara pelaku dan korban.
Ada lingkungan yang memungkinkan perilaku tersebut terus berlangsung.
Sistem pendidikan juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan
ini. Pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan dan pencapaian akademik.
Pendidikan seharusnya membentuk manusia yang memiliki karakter, tanggung jawab,
dan kemampuan memperlakukan orang lain secara bermartabat.
Karena itu, penyelesaian bullying tidak cukup dengan
memasang poster antibullying, membuat slogan sekolah ramah anak, atau
memberikan hukuman setelah kasus viral. Sekolah membutuhkan sistem pencegahan,
mekanisme pelaporan yang aman, pendampingan korban, pembinaan pelaku, serta
keterlibatan keluarga dan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, pembentukan tersebut dimulai dari
akidah. Anak diperkenalkan kepada Allah sebagai Zat yang selalu mengawasi
manusia. Keimanan melahirkan kesadaran bahwa perbuatan terhadap sesama bukan
sekadar persoalan apakah diketahui guru atau orang tua. Ada pertanggungjawaban
di hadapan Allah.
Akidah kemudian diterjemahkan menjadi akhlak. Anak diajarkan
bahwa menghina, mencela, menyakiti, merendahkan, mengancam, dan menzalimi orang
lain bukanlah bentuk keberanian. Sebaliknya, menjaga kehormatan manusia
merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah.
Islam juga tidak membebankan pendidikan hanya kepada sekolah
dan keluarga. Masyarakat memiliki tanggung jawab melalui amar makruf nahi
mungkar. Ketika melihat kemungkaran atau kezaliman, masyarakat tidak semestinya
menjadi penonton. Ada kewajiban sosial untuk mencegah, menasihati, melindungi
korban, dan memastikan persoalan tidak terus berulang.
Pada tingkat negara, pendidikan dalam konsepsi Islam
diarahkan untuk membentuk kepribadian yang berlandaskan akidah sekaligus
membekali anak dengan ilmu yang dibutuhkan. Negara juga memiliki kewenangan
menetapkan mekanisme penyelesaian pelanggaran dan sanksi yang bertujuan
mencegah kejahatan serta melindungi masyarakat.
Dalam literatur fikih jinayah, dikenal konsep uqubat
sebagai sanksi yang memiliki fungsi zawajir—mencegah seseorang dan
masyarakat dari melakukan pelanggaran—serta jawabir, yakni menjadi
penebus bagi pelaku dalam kerangka hukum syariat. Penerapannya tentu bukan
tindakan individual atau main hakim sendiri, melainkan berada dalam kewenangan
lembaga peradilan.
Persoalan usia juga memiliki pembahasan tersendiri dalam
hukum Islam. Taklif berkaitan dengan baligh dan kemampuan hukum seseorang,
bukan semata angka usia administratif. Karena itu, pembahasan mengenai pelaku
anak tidak cukup disederhanakan menjadi “anak harus dihukum” atau “anak harus
dilindungi”, tetapi membutuhkan mekanisme hukum dan pendidikan yang
mempertimbangkan status taklif, jenis perbuatan, bukti, serta kemaslahatan.
Pada akhirnya, maraknya bullying mengingatkan bahwa
persoalan pendidikan tidak selesai dengan menyalahkan pelaku. Pelaku perlu
dibina, korban harus dilindungi, keluarga harus diperkuat, masyarakat harus
peduli, dan negara harus memastikan sistem berjalan.
Bullying adalah gejala yang terlihat di permukaan. Di
bawahnya terdapat persoalan nilai, pola asuh, budaya masyarakat, desain
pendidikan, serta mekanisme perlindungan anak.
Karena itu, pertanyaan terpenting bukan hanya, “Bagaimana
menghentikan anak yang melakukan bullying?” Pertanyaan yang lebih mendasar
adalah: sistem seperti apa yang sedang kita bangun sehingga anak belajar
memperlakukan manusia lain dengan martabat?
Sebab sekolah yang aman bukan sekadar sekolah tanpa
kekerasan. Ia adalah ruang pendidikan yang membentuk manusia agar memahami
mengapa kekerasan harus ditolak, memiliki kekuatan untuk menahannya, dan hidup
dalam lingkungan yang tidak membiarkan kezaliman menjadi kebiasaan.
