Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bahaya Vape Mengandung Etomidate, Ancaman Besar Bagi Generasi

Monday, October 12, 2026 | October 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T08:06:19Z


Oleh: Sarinah.

Etomidate kini disalahgunakan dengan cara di masukkan ke dalam catridge Vape. Penjualannya bisa berupa satu paket cartridge yang telah berisi etomidate, yang dibandrol sekitar Rp 3- 6 juta di jakarta.
Etomidate yang disalahgunakan melalui vape merupakan obat bius atau anestasi yang penggunaannya seharusnya dilakukan melalui suntikan intravena. 

BNN (Badan Narkotika Nasional) mengingatkan bahwa penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan resiko serius. Etomidate bekerja dengan cepat sehingga membuat seseorang kehilangan kesadaran atau tertidur. Istilah "pod getar" yang beredar di masyarakat juga berkaitan dengan penggunaan Vape yang mengandung narkoba. Efek tersebut membuat tubuh bergetar setelah menghisap vape melalui pod (KumparanNEWS 21 September 2026).

Sekulerisme mencabut akidah dari kehidupan generasi, sehingga mereka tidak mempunyai benteng keimanan dalam berfikir dan berperilaku, sehingga pemikiran dan perilakunya sangat jauh dari aturan islam. Dengan alasan mengikuti tren ataupun stress karena masalah, menggunakan narkoba dianggap sesuatu yang wajar. Narkoba dijadikan sebagai pelarian tatkala menghadapi masalah dan stress.

Kapitalisme membuka ruang bagi industri apapun selama menguntungkan. Kapitalisme memiliki tolak ukur berdasarkan materi dan manfaat semata, sehingga apapun produk yang diproduksi, baik itu merusak generasi ataupun berefek mematikan bagi penggunanya tidak menjadi soal, jika ada peminatnya, maka barang haram pun diproduksi, seperti bisnis narkoba dalam bentuk cairan yang di masukkan ke dalam rokok elektrik.

Dalam paradigma kapitalisme, negara tidak memposisikan diri sebagai junnah (perisai) dan raa'in (pengurus) yang melindungi generasi. Respon negara masih sebatas usulan pelarangan dalam RUU, sementara Vape narkoba sudah menyebar luas. Contohnya berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan nomor 15 tahun 2025, zat etomidate telah termasuk dalam kategori narkotika golongan 11. Namun penegakkan hukum terhadap kasus ini masih terbatas menggunakan Undang-Undang kesehatan yang memiliki ancaman pidana ringan. 

Bahkan BNN telah menemukan ratusan Sempel cairan Vape dari 342 Sempel yang diperiksa, ditemukan 11 di antaranya mengandung kanabionid sintesis, satu Sempel mengandung Methamphetamine atau sabu, serta 23 Sempel lainnya terbukti mengandung etomidate yang merupakan obat bius (MEDIAJUSTITIA 7 April 2026) namun dari hasil penemuan itu, nyatanya rokok elektrik ini masih beredar hingga saat ini. Ini adalah sebuah ironi yang benar-benar menyayat hati
 Bagaimana nantinya generasi akan menjadi penerus kepemimpinan bangsa, jika keberadaannya terus terancam dari berbagai gempuran yang membahayakan. 

Sungguh keadaan ini akan makin buruk, jika tidak dibenahi. Generasi akan berada pada tingkat kerusakan yang makin parah. Oleh karenanya pemerintah harus menjadi garda terdepan dalam mencegah kerusakan yang terjadi. Pemerintah harus mencari solusi yang serius yang dapat mengatasi persoalan ini hingga akarnya, bukan solusi yang parsial yang tidak berfungsi dalam jangka panjang dan tak menyentuh akar permasalahan.

Islam adalah satu-satunya solusi yang dapat mengatasi problematika ini, dan berbagai problematika yang ada. Oleh karena itu, maka pemerintah harus mengganti paradigma yang rusak ini, menjadi paradigma yang benar yang akan menyelamatkan generasi dan umat manusia seluruhnya. Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para Khalifah, yang mana Rasulullah dan para Khalifah menggunakan paradigma serta idiologi Islam untuk mengatur kehidupannya. Terbukti selama 12 abad lamanya, Islam menjadi negara adidaya yang diliputi oleh kejayaan dan kemuliaan. Oleh karenanya jika ingin membangun generasi peradaban yang gemilang, maka hendaknya paradigma Islam lah yang harusnya diterapkan.

Dalam sistem Islam, membangun akidah adalah sebagai benteng utama generasi. Keimanan yang kokoh dan kesadaran akan muraqabah kepada Allah menjadi pelindung pertama dari segala keharaman dan hal-hal yang rusak.
Kesadaran dalam individu masyarakat terbangun dan dibentuk oleh aqidah yang kokoh, sehingga masyarakat menyadari bahwa segala perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan -Nya kelak, termasuk memakai barang haram narkotika. 
Allah berfirman dalam surah Al- Isra Ayat 36
"Semua perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban"
Islam mewajibkan penjagaan akal (hifdz al- aql), maka segala yang merusak akal seperti khamr, narkoba dan sejenisnya haram secara mutlak. Tidak boleh ada bisnis yang membahayakan.

Negara khilafah (kepemimpinan Islam) menerapkan islam secara sempurna (kaffah), melalui sistem pendidikan, generasi dibentuk menjadi orang-orang yang berkepribadian islam, negara akan memberantas semua bisnis narkoba, menjauhkan media dari iklan-iklan narkoba, dan menerapkan sanksi tegas (uqubat),zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa) bagi produsen, pengedar hingga pemakai vape narkoba.

Penayangan konten-konten dalam sistem Islam benar-benar akan dikontrol, dan hanya meloloskan konten yang baik dan bermanfaat. Disamping itu dalam penegakkan hukumnya tidak ada tawar menawar dalam realisasinya. Sungguh hanya kembali kepada hukum Islam lah semua Polemik masyarakat akan dapat diberantas tuntas dan segala bentuk kemaksiatan akan dapat dicegah.
Allahu a'lam bishawwab.


×
Berita Terbaru Update