Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Air Bersih,Butuh Solusi Hakiki

Tuesday, October 06, 2026 | October 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T09:39:13Z



oleh : ummu fatih (pegiat opini)

Pemerintah Kabupaten Kolaka melantik Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sorume masa jabatan 2026–2030 pada Senin, 28 September 2026. Herlin Maulina Bakry, S.E., M.M. dilantik sebagai Dewan Pengawas untuk masa jabatan tersebut.

Pelantikan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola Perumda agar semakin profesional, transparan, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dewan Pengawas diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, memberikan masukan strategis, serta mendorong peningkatan kinerja Perumda Tirta Sorume dalam memberikan pelayanan air bersih.

Di sisi lain, kebutuhan air bersih masyarakat juga terlihat dari langkah Kodim Kolaka yang menyalurkan air bersih kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur. Penyaluran tersebut dilakukan sebagai bentuk bantuan kepada warga yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih.(sinole-ppid.kolakakab.go.id,(kendaripos.fajar.co.id)

Dua fakta tersebut memperlihatkan dua sisi persoalan. Di satu sisi, pemerintah memperkuat kelembagaan dan pengawasan perusahaan daerah yang bertugas memberikan pelayanan air. Di sisi lain, masyarakat masih membutuhkan distribusi air secara langsung ketika menghadapi keterbatasan akses.

Pertanyaannya, apakah penguatan tata kelola Perumda dan bantuan air bersih sudah cukup untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan air masyarakat secara berkelanjutan?

Air Bersih Tidak Cukup Diatasi dengan Pengawasan dan Bantuan

1. Penguatan pengawasan penting, tetapi bukan jaminan kebutuhan rakyat terpenuhi

Pelantikan Dewan Pengawas tentu diperlukan untuk memastikan Perumda berjalan sesuai aturan dan memiliki arah pengelolaan yang jelas. Namun, keberadaan struktur pengawasan tidak otomatis menyelesaikan persoalan pelayanan air bersih.

Sebab, tujuan akhir pengelolaan air bukan sekadar terbentuknya lembaga, tersusunnya laporan, atau terpenuhinya indikator administratif. Ukuran paling nyata adalah apakah masyarakat memperoleh air bersih yang cukup, berkualitas, mudah diakses, dan tersedia secara berkelanjutan.

Jika struktur kelembagaan semakin baik tetapi masih ada masyarakat yang kesulitan memperoleh air, berarti persoalannya tidak berhenti pada aspek pengawasan perusahaan.

2. Bantuan air bersih menunjukkan adanya persoalan akses yang perlu diselesaikan secara permanen

Penyaluran air bersih oleh Kodim Kolaka tentu membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Dalam kondisi darurat, bantuan semacam ini sangat dibutuhkan.

Namun, bantuan bersifat responsif. Ia hadir ketika persoalan sudah terjadi.

Sementara air merupakan kebutuhan harian. Masyarakat membutuhkan air bukan hanya ketika musim kemarau atau ketika terjadi krisis, tetapi setiap hari untuk minum, memasak, mandi, mencuci, dan berbagai kebutuhan lainnya.

Karena itu, distribusi air melalui bantuan tidak boleh menjadi pola penyelesaian yang terus berulang. Yang diperlukan adalah sistem yang membuat masyarakat memiliki akses air secara permanen sehingga tidak selalu menunggu bantuan ketika sumber air mengalami gangguan.

3. Tata kelola air harus melihat persoalan secara menyeluruh

Pengelolaan air tidak cukup hanya berbicara tentang kinerja Perumda. Ada persoalan yang jauh lebih luas, mulai dari keberadaan sumber air, kondisi hutan dan daerah resapan, pencemaran sungai, infrastruktur pengolahan, jaringan perpipaan, hingga distribusi kepada masyarakat.

Jika sumber air rusak, air baku akan berkurang. Jika infrastruktur tidak memadai, air yang tersedia tidak dapat menjangkau masyarakat. Jika distribusi tidak merata, masyarakat tetap mengalami kesulitan meskipun daerah tersebut sebenarnya memiliki sumber air.

Karena itu, tata kelola air harus dilakukan dari hulu hingga hilir, bukan hanya memperbaiki satu lembaga di bagian hilir.

4. Jangan sampai air hanya dipandang sebagai urusan badan usaha

Ketika Perumda diposisikan sebagai perusahaan daerah, perhatian dapat lebih banyak diarahkan pada aspek kinerja perusahaan, efisiensi, pendapatan, biaya operasional, dan keberlanjutan usaha.

Aspek tersebut memang ada dalam pengelolaan perusahaan. Namun, air memiliki karakter berbeda karena merupakan kebutuhan dasar manusia.

Masyarakat membutuhkan air bukan karena mereka memiliki daya beli, melainkan karena mereka membutuhkan air untuk hidup. Karena itu, orientasi utama pengelolaannya harus tetap pada pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Jangan sampai ukuran pelayanan akhirnya lebih dekat kepada logika bisnis daripada jaminan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

5. Sumber air harus dijaga, bukan hanya dimanfaatkan

Persoalan air juga berkaitan dengan kondisi lingkungan. Kerusakan hutan, daerah resapan, sungai, dan mata air dapat mengurangi ketersediaan air dalam jangka panjang.

Karena itu, penyediaan air bersih tidak bisa dipisahkan dari perlindungan sumber air.

Pembangunan jaringan air tanpa menjaga sumber air ibarat memperbaiki saluran tetapi membiarkan sumbernya rusak. Dalam jangka panjang, persoalan akan kembali muncul.

Maka, tata kelola air membutuhkan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan kelestarian lingkungan.

6. Negara harus hadir sebelum krisis terjadi

Dua fakta tersebut juga memperlihatkan pentingnya mengubah pola penanganan dari sekadar reaktif menjadi preventif.

Ketika warga sudah kesulitan mendapatkan air, barulah air didistribusikan. Ketika pelayanan membutuhkan penguatan, barulah struktur pengawasan diperbaiki.

Padahal pemerintah seharusnya mampu mengantisipasi wilayah rawan kekeringan, memetakan sumber air, membangun infrastruktur penyimpanan, memperluas jaringan distribusi, dan menjaga daerah resapan sebelum masyarakat mengalami krisis.

Dengan demikian, keberhasilan tata kelola air bukan hanya terlihat ketika pemerintah mampu merespons kekurangan air, tetapi ketika masyarakat tidak sampai mengalami kekurangan air secara berkepanjangan.

Solusi Islam

Menjamin Air sebagai Kebutuhan Rakyat

1. Air ditempatkan sebagai kepemilikan umum

Islam menetapkan sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas sebagai kepemilikan umum. Air termasuk di dalamnya.

Rasulullah SAW bersabda:

««الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ»»

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud)

Konsekuensinya, sumber air tidak boleh dikuasai secara bebas oleh individu atau kelompok untuk kepentingan pribadi. Pengelolaannya harus diarahkan untuk kepentingan seluruh masyarakat.

2. Negara bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan air

Islam menempatkan negara sebagai raa'in, yaitu pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat.

Rasulullah SAW bersabda:

««الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»»

“Imam adalah pengurus dan bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Maka negara wajib memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Dalam persoalan air, negara tidak boleh sekadar menunggu munculnya krisis, tetapi harus menyediakan sistem yang menjamin masyarakat mendapatkan air secara terus-menerus.

3. Negara membangun infrastruktur penyediaan air

Status air sebagai kepemilikan umum harus diwujudkan dalam pelayanan nyata.

Negara membangun berbagai sarana yang diperlukan, seperti bendungan, waduk, embung, instalasi pengolahan air, jaringan perpipaan, tempat penampungan, serta sarana distribusi lainnya.

Tujuannya agar sumber air yang tersedia benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk masyarakat di wilayah terpencil dan daerah yang sulit memperoleh air.

4. Menjaga sumber air dari kerusakan

Negara juga wajib menjaga hutan, sungai, mata air, daerah resapan, dan lingkungan yang menjadi penyangga ketersediaan air.

Allah SWT berfirman:

«ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ»

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”
(QS. Ar-Rum: 41)

Karena itu, aktivitas yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan sumber air harus dicegah dan ditindak. Menjaga sumber air merupakan bagian dari menjaga kehidupan masyarakat.

5. Menjamin distribusi air secara merata

Tidak cukup negara memiliki sumber air yang melimpah. Air harus sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Wilayah terpencil, daerah rawan kekeringan, maupun masyarakat yang secara geografis sulit memperoleh air harus mendapatkan perhatian.

Negara dapat membangun jaringan distribusi dan berbagai sarana pendukung sehingga perbedaan kondisi geografis tidak menyebabkan sebagian masyarakat memperoleh air dengan mudah sementara sebagian lainnya terus mengalami kesulitan.

6. Memanfaatkan teknologi untuk memenuhi kebutuhan air

Islam tidak menghalangi penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Negara dapat memanfaatkan teknologi pengolahan, penyimpanan, pemurnian, dan distribusi air sesuai kondisi wilayah. Untuk daerah pesisir, misalnya, teknologi pengolahan air laut dapat dikembangkan. Untuk wilayah rawan kekeringan, negara dapat membangun sistem penampungan dan pengelolaan air yang sesuai dengan karakter wilayah tersebut.

Dengan demikian, keterbatasan geografis tidak dijadikan alasan untuk membiarkan masyarakat tanpa akses air.

7. Membangun mekanisme pengawasan yang menjamin hak masyarakat

Pengawasan harus diarahkan untuk memastikan pelayanan benar-benar sampai kepada rakyat.

Tidak cukup hanya mengawasi administrasi dan kinerja lembaga. Pengawasan harus menyentuh kualitas air, kontinuitas pelayanan, distribusi, potensi penyalahgunaan, serta berbagai tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

Islam mengenal mekanisme hisbah, yaitu pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat agar berjalan sesuai ketentuan syariat dan tidak menimbulkan kemudaratan.

8. Mendidik masyarakat agar menggunakan air secara bertanggung jawab

Negara juga membangun kesadaran masyarakat agar tidak boros dan tidak merusak sumber air.

Allah SWT berfirman:

«وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا»

“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan.”
(QS. Al-A'raf: 31)

Dengan pendidikan Islam, masyarakat diarahkan untuk menggunakan air sesuai kebutuhan, menjaga kebersihan lingkungan, tidak mencemari sumber air, dan ikut memelihara sumber daya yang menjadi kepemilikan bersama.

Penutup

Dua fakta di Kolaka memperlihatkan bahwa persoalan air bersih memiliki dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Pelantikan Dewan Pengawas Perumda Tirta Sorume berkaitan dengan tata kelola lembaga penyedia air, sementara penyaluran air bersih oleh Kodim Kolaka di wilayah Kolaka dan Kolaka Timur menunjukkan adanya masyarakat yang masih membutuhkan akses air secara langsung.

Karena itu, persoalan air tidak cukup diselesaikan dengan memperkuat pengawasan perusahaan atau memberikan bantuan ketika masyarakat mengalami kesulitan. Keduanya tetap dibutuhkan, tetapi penyediaan air harus dibangun sebagai sistem yang mampu menjamin kebutuhan rakyat secara berkelanjutan.

Dalam Islam, air merupakan bagian dari kepemilikan umum. Negara bertanggung jawab mengelolanya, menjaga sumbernya, membangun infrastrukturnya, mendistribusikannya secara merata, dan memastikan seluruh rakyat mendapatkan manfaatnya.

Dengan tata kelola seperti ini, negara tidak hanya hadir ketika rakyat kehausan, tetapi sejak awal memastikan agar rakyat tidak dibiarkan mengalami kesulitan air.
×
Berita Terbaru Update