Oleh. Aulia Ulfa Tracyana
Nusantaranews.net, tanah bukan sekadar hamparan bumi yang menjadi tempat manusia berpijak. Bagi banyak keluarga, tanah adalah sumber penghidupan, tempat tinggal, warisan orang tua, sekaligus jaminan masa depan anak-anak mereka. Karena itu, pengelolaan pertanahan seharusnya dilandasi kejujuran, tanggung jawab, dan keberpihakan terhadap keadilan.
Namun, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan kembali dipertanyakan setelah muncul informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 14 September 2026. Berdasarkan materi kasus yang disampaikan, penyidik menyita uang senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang. Nilai tersebut disebut sebagai salah satu sitaan terbesar dalam sejarah OTT KPK.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan administrasi pertanahan, termasuk perpanjangan hak guna bangunan (HGB), pemecahan sertifikat, dan pembukaan blokir tanah di wilayah Bogor. Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan perusahaan yang sedang bersengketa dengan ahli waris. Dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses pengurusan tanah menjadi salah satu perkara yang disorot.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dari pelayanan pertanahan lainnya serta kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan. Sejumlah dugaan aliran dana kepada pihak lain turut ditelusuri. Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan akhir sebelum dibuktikan melalui proses hukum.
Di sisi lain, terdapat perkara berbeda di Ungasan, Bali, terkait dugaan penyimpangan tukar guling tanah negara seluas 230.450 meter persegi yang ditaksir bernilai Rp4,8 triliun.
Informasi yang disampaikan menyebutkan bahwa lahan tersebut telah dikuasai perusahaan sejak 2014, sementara gedung pengganti kantor pertanahan yang menjadi bagian dari perjanjian diduga belum dibangun.
Berbagai perkara ini memperlihatkan betapa besarnya risiko penyimpangan dalam pengelolaan aset dan administrasi pertanahan. Tanah yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru berpotensi menjadi sumber keuntungan bagi segelintir pihak.
Ketika Kekuasaan Administratif Berhadapan dengan Kepentingan Modal
Persoalan korupsi di sektor pertanahan tidak cukup dipahami sebagai kesalahan individu. Kita perlu melihat persoalan yang lebih mendasar, yaitu tata kelola kekuasaan, lemahnya pengawasan, dan besarnya kepentingan ekonomi di balik penguasaan tanah.
Pertama, tanah memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Sebuah keputusan administratif, seperti membuka blokir atau menerbitkan dokumen hak atas tanah, dapat memengaruhi nilai aset hingga miliaran rupiah. Ketika kewenangan yang besar tidak diimbangi transparansi dan pengawasan yang kuat, terbuka peluang bagi praktik suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan.
Kedua, birokrasi pertanahan yang rentan terhadap intervensi dapat memperlebar ketimpangan. Masyarakat kecil yang mengurus sertifikat, memperjuangkan tanah warisan, atau menyelesaikan sengketa sering kali tidak memiliki sumber daya dan akses yang sama dengan perusahaan besar. Jika pelayanan dapat dipengaruhi oleh uang atau kedekatan dengan pejabat, keadilan menjadi sulit diwujudkan.
Ketiga, korupsi pertanahan berpotensi memperburuk ketimpangan penguasaan tanah. Reforma agraria yang bertujuan memperbaiki struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah akan sulit mencapai tujuannya apabila proses administrasinya sendiri tidak berjalan secara adil.
Persoalan ini bukan hanya tentang hilangnya uang negara atau kerugian pihak tertentu. Lebih dari itu, terdapat hak masyarakat yang mungkin terabaikan, konflik agraria yang berlarut-larut, serta kepercayaan publik yang semakin terkikis.
Karena itu, pemberantasan korupsi perlu dibarengi pembenahan sistem.
Digitalisasi layanan, keterbukaan informasi, pemeriksaan konflik kepentingan, perlindungan pelapor, dan pengawasan independen harus berjalan beriringan. Teknologi dapat mengurangi interaksi yang rawan penyimpangan, tetapi tidak otomatis menghapus korupsi apabila budaya birokrasi dan mekanisme pertanggungjawaban tidak berubah.
Mengembalikan Amanah dan Menegakkan Keadilan Agraria
Islam memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan sarana untuk memperkaya diri.
Jabatan publik merupakan tanggung jawab yang kelak dipertanggungjawabkan, bukan hak istimewa untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Allah Swt. berfirman dalam QS. Ali Imran ayat 161:
"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu."
Ayat ini mengandung peringatan keras terhadap tindakan ghulul, yakni pengkhianatan terhadap amanah harta yang dipercayakan. Dalam konteks pemerintahan, pesan moralnya relevan bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan dan mengambil harta yang bukan menjadi haknya.
Islam juga melarang praktik suap atau risywah. Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi, bahwa Allah melaknat penyuap dan penerima suap. Larangan ini menegaskan bahwa proses pelayanan publik tidak boleh diperjualbelikan. Hak seseorang harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang adil, bukan berdasarkan besarnya uang atau kuatnya pengaruh.
Selain itu, Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 188:
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Ayat tersebut mengingatkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan untuk merampas atau menguasai hak orang lain merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan Islam. Dalam perkara tanah yang masih disengketakan, hak para pihak, termasuk ahli waris, harus dilindungi melalui proses hukum yang jujur dan tidak memihak.
Islam juga memiliki prinsip pemanfaatan tanah yang produktif. Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari, bahwa siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip ini menunjukkan penghargaan Islam terhadap usaha produktif dan pemanfaatan tanah untuk kemaslahatan.
Dalam riwayat sejarah pemerintahan Umar bin Khattab, terdapat kebijakan peninjauan kembali pemberian tanah yang tidak dimanfaatkan. Kebijakan tersebut memberikan pelajaran bahwa kepemilikan dan penguasaan tanah harus disertai tanggung jawab serta mempertimbangkan kepentingan umum.
Dari prinsip-prinsip tersebut, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh. Pertama, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Pihak yang terbukti melakukan korupsi wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengembalikan kerugian atau harta yang diperoleh secara tidak sah sesuai putusan hukum, serta menerima sanksi yang proporsional berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kedua, sistem pelayanan pertanahan harus diperbaiki agar tidak bergantung pada kedekatan personal dan arahan informal. Seluruh proses, mulai dari pengajuan hingga penerbitan keputusan, perlu memiliki jejak administrasi yang dapat diperiksa.
Ketiga, reforma agraria harus diarahkan pada perlindungan hak masyarakat, penyelesaian konflik agraria, dan pemerataan akses terhadap tanah. Negara perlu memastikan bahwa kebijakan pertanahan tidak hanya menguntungkan pemilik modal, tetapi juga memberikan ruang bagi petani, masyarakat adat, dan keluarga yang menggantungkan hidupnya pada tanah.
Keempat, nilai amanah dan ketakwaan harus ditanamkan dalam budaya birokrasi. Integritas tidak cukup dibangun melalui slogan atau kegiatan seremonial. Ia harus tampak dalam keberanian menolak suap, kesediaan membuka informasi, dan kesungguhan melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
Tanah Bukan Komoditas Kekuasaan
Dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN menjadi pengingat bahwa persoalan pertanahan bukan semata urusan dokumen dan administrasi. Di balik setiap sertifikat, ada hak, kehidupan, dan masa depan manusia yang harus dilindungi.
Islam menawarkan landasan moral dan prinsip tata kelola yang menempatkan amanah, keadilan, serta kemaslahatan sebagai pijakan. Namun, nilai-nilai tersebut hanya akan bermakna jika diterapkan melalui kebijakan nyata, pengawasan yang kuat, dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
Negara harus hadir untuk melindungi hak rakyat, bukan menjadi perantara kepentingan kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik. Sebab, ketika tanah dapat dikuasai melalui uang dan pengaruh, yang terancam bukan hanya keadilan agraria, melainkan juga martabat manusia.
Tanah adalah sumber kehidupan. Karena itu, pengelolaannya harus dijauhkan dari praktik korupsi dan dikembalikan kepada tujuan utamanya: mewujudkan kesejahteraan serta keadilan bagi seluruh masyarakat. Semua itu akan terwujud jika di bawah naungan sistem Khilafah Islamiyah.
Wallahu'alam bishshawwab
