Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty
Nusantaranews.net, Rumah tinggal (al-maskan) adalah kebutuhan primer (hajat adh-dharuriyyah) yang wajib dipenuhi bagi setiap individu, setara dengan pangan dan sandang. Sistem Islam memandang negara (Khilafah) bukan sekadar regulator atau perantara pasar, melainkan sebagai penanggung jawab langsung (raa’in) atas terpenuhinya kebutuhan perumahan rakyat. Sabda Nabi ﷺ, “Seorang imam (khalifah) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya…’” (HR Bukhari dan Muslim).
Untuk mengatasi masalah rumah tinggal, baik terkait kepemilikan maupun kelayakhunian, sistem Islam menerapkan kebijakan pertanahan, keuangan nonribawi, serta intervensi langsung dari negara. Sistem Islam secara rigid mengatur sedemikian rupa. Pertama, mengatur tata kelola tanah. Islam melarang penelantaran lahan potensial yang memicu lonjakan harga tanah perumahan, dengan:
- Penyitaan lahan terlantar. Berdasarkan ketetapan syariat, jika seseorang memiliki tanah dan menelantarkannya (tidak dikelola/dibangun) selama tiga tahun berturut-turut, hak kepemilikannya gugur. Negara berhak mengambil alih tanah tersebut untuk dibagikan gratis kepada warga yang membutuhkan rumah. Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa saja yang memiliki sebidang tanah, hendaknya ia menanaminya (mengelolanya) atau menyerahkannya kepada saudaranya (untuk ditanami). Jika ia enggan, maka pertahankanlah tanah itu (tetapi tidak boleh disewakan).” (HR Bukhari).
- Skema ihya’ al-mawat (menghidupkan tanah mati), Nabi ﷺ bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Abu Dawud). Warga negara diberikan hak kepemilikan penuh secara hukum jika mereka membuka dan membangun rumah di atas tanah negara yang telantar/belum bertuan, selama tidak melanggar tata ruang publik.
- Skema iqtha’ (pemberian lahan oleh negara). Kepala negara (khalifah) dapat memberikan tanah milik negara (tanah ash-shawafi) secara langsung dan cuma-cuma kepada kepala keluarga yang belum memiliki rumah tinggal.
Kedua, penghapusan sistem keuangan ribawi dan spekulasi. Sektor properti kapitalistik kerap melambungkan harga rumah melalui skema bunga bank dan spekulasi tanah. Islam mengatasinya dengan:
- Larangan riba dan denda. Negara menghilangkan bunga bank, denda keterlambatan, dan asuransi wajib yang memberatkan MBR.
- Akad transaksi murni (nonbatil). Jual beli perumahan bertumpu pada akad syariah yang adil, seperti istishna’ (pesanan konstruksi).
- Larangan spekulasi (gharar). Negara melarang transaksi jual beli perumahan fiktif atau penguasaan lahan oleh segelintir korporasi hanya untuk investasi komersial tanpa pembangunan riil.
Ketiga, pembebasan biaya material berbasis kepemilikan umum. Mahalnya bahan bangunan kerap memicu tingginya kelayakhunian. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan di dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) bahwa sumber daya alam yang melimpah seperti batu alam, pasir, kayu hutan negara, dan tambang besi dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah). Negara mengelola komoditas ini dan mendistribusikannya kepada rakyat dengan harga murah (biaya produksi saja) atau gratis untuk keperluan pembangunan fasilitas umum dan rumah tinggal sehingga biaya konstruksi fisik rumah menjadi sangat terjangkau.
Keempat, pendanaan sektor publik melalui baitulmal. Negara memiliki pos anggaran khusus di baitulmal (kas negara) untuk menjamin kesejahteraan sosial, yaitu:
- Santunan untuk fakir miskin. Bagi warga yang sama sekali tidak mampu (cacat, lansia, atau miskin ekstrem), negara wajib membiayai pembangunan rumah baru atau merenovasi rumah tidak layak huni mereka menggunakan dana dari pos zakat, infak, atau dana kepemilikan negara.
- Penyediaan infrastruktur dasar gratis. Negara membiayai penuh penyediaan jaringan air bersih, sanitasi terpadu, dan akses jalan ke kawasan permukiman dari kas negara tanpa membebankannya pada komponen harga jual rumah rakyat.
Kelima, standar kelayakan hunian berbasis syariat. Islam sangat memperhatikan aspek fungsionalitas dan kesehatan sebuah hunian. Tempat tinggal harus memenuhi asas kecukupan ruang (al-maskan al-wasi’). Negara mengatur tata ruang perumahan agar memiliki sirkulasi udara yang baik, sanitasi yang bersih, serta luas yang cukup untuk memisahkan kamar tidur anak laki-laki dan perempuan demi menjaga kehormatan keluarga.
Islam memperhatikan betapa pentingnya keberadaan rumah layak huni bagi tiap individu. Islam menjadikan rumah bukan sekadar tempat bernaung dari cuaca, melainkan salah satu pilar utama untuk menjaga agama (hifzhud din), jiwa (hifzhun nafs), keturunan (hifzhun nasl), dan kehormatan. Allah Taala berfirman dalam QS An-Nahl ayat 80,
“Dan Allah menjadikan rumah-rumahmu sebagai tempat ketenangan (sakinah) bagimu.”
Rumah yang kokoh, aman dari ancaman keamanan, dan tidak bocor memberikan ketenangan psikologis bagi penghuninya. Ketenangan inilah yang menjadi modal awal untuk membangun keluarga yang harmonis (sakinah, mawadah, wa rahmah).
Pentingnya kelayakan fisik rumah (aman, kokoh, dan luasnya cukup) ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ dalam sebuah hadis sahih, “Empat hal yang termasuk kebahagiaan: istri yang salihah, tempat tinggal yang luas (lapang/nyaman), tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman. Dan empat hal yang termasuk kesengsaraan: tetangga yang buruk, istri yang buruk, tempat tinggal yang sempit, dan kendaraan yang buruk.” (HR Ibnu Hibban).
Kata “luas” dalam hadis ini tidak selalu berarti mewah, melainkan proporsional dan fungsional, yaitu mampu menampung seluruh anggota keluarga dengan sehat, aman, dan tanpa berdesak-desakan yang melanggar syariat.
Dalam catatan sejarah Islam, jaminan pemenuhan rumah layak huni pada masa Khilafah dibuktikan lewat berbagai kebijakan tata kota strategis, bantuan dana baitulmal, serta pembagian lahan gratis bagi rakyat. Khalifah Umar bin Khaththab membangun master plan kota Kufah dan Basrah. Beliau memerintahkan pembangunan dua kota baru, yaitu Kufah dan Basrah, sebagai pusat permukiman baru bagi puluhan ribu warga dan pasukan. Khalifah Umar menetapkan standardisasi tata ruang, yaitu aturan lebar jalan protokol sejauh 40 hasta (sekitar 18 meter) agar sirkulasi udara baik dan mobilitas warga tidak terganggu. Beliau juga menetapkan maksimal tiga kamar per rumah dan melarang warga saling meninggikan bangunan secara berlebihan demi menjaga kesetaraan sosial dan memastikan hak sinar matahari serta angin bagi tetangga sekitar tidak terhalang.
Khalifah Umar juga secara masif membagikan kaveling-kaveling tanah di luar Madinah kepada warga yang membutuhkan rumah tinggal maupun lahan pertanian. Pada masa kepemimpinannya, Khalifah Umar menyadari banyaknya pendatang atau musafir miskin yang masuk ke ibu kota Madinah tanpa tempat bernaung. Negara kemudian membiayai pembangunan Dar adh-Dhiyafah (Rumah Singgah/Tamu) menggunakan dana dari baitulmal. Di tempat ini para tunawisma dan pendatang berhak mendapatkan fasilitas tempat tinggal sementara yang layak serta jaminan makanan cuma-cuma yang ditanggung penuh oleh APBN Khilafah.
Demikianlah Islam menjamin setiap individu bisa tinggal di rumah layak huni. Tentunya hal ini hanya dapat diterapkan dalam negara yang menerapkan syariat Islam kaffah sehingga kepemilikan rumah berikut dan kelayakhunian niscaya adanya. Pembuktiannya terwujud jika dan hanya jika syari'at Islam diterapkan secara kaffah di bawah naungan institusi yang menjamin perwujudannya.
Wallaahu a'laam bisshawaab.
