Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penjarakan Anak-Anak Palestina, Z*onis Rilis Kejahatan Tiada Henti

Wednesday, September 09, 2026 | September 09, 2026 WIB Last Updated 2026-09-09T12:56:11Z


Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty 

Nusantaranews.net, sekitar 370 anak Palestina saat ini dilaporkan mendekam di penjara-penjara Israel, dengan sebagian besar ditahan di Penjara Megiddo dan Ofer. Data tersebut disampaikan Palestinian Center for Prisoners’ Advocacy, yang menyebut anak-anak itu menjadi bagian dari lebih dari 9.400 tahanan dan narapidana Palestina yang ditahan Israel hingga awal Agustus. Kelompok hak asasi tersebut menilai penahanan terhadap anak-anak Palestina bukan lagi sekadar kasus terpisah. Praktik itu disebut semakin berulang dalam gelombang penangkapan yang dilakukan pasukan Israel di berbagai wilayah Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur (Antaranews.com, 28-08-2026).  Komite Penyelidikan Internasional Independen PBB menyatakan bahwa anak-anak Palestina mengalami penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, kekerasan seksual, serta penahanan tanpa pemberitahuan.

Penangkapan dan pemenjaraan anak jelas merupakan kejahatan kemanusiaan yang bertentangan dengan Islam. Pada 1974, Majelis Umum PBB memproklamasikan The Declaration on the Protection of Women and Children in Emergency, yang menegaskan perlindungan khusus bagi perempuan dan anak-anak dalam keadaan darurat dan perang. Deklarasi itu menyatakan bahwa segala bentuk penindasan dan perlakuan kejam terhadap perempuan dan anak-anak —termasuk pemenjaraan, pembunuhan, penyiksaan, penembakan, penangkapan massal, pemerkosaan, perusakan rumah, dan pengusiran paksa— dalam operasi militer atau pendudukan suatu wilayah, dikategorikan sebagai kejahatan perang (war crimes).

Dalam sistem Islam, hak anak wajib dipenuhi. Perlindungan ini berakar pada konsep maqashid asy-syariah, yaitu tujuan, hasil, atau hikmah dari penerapan syariat. Prinsip dasar tersebut berlaku di ranah keluarga, masyarakat, dan negara.
Menurut Husain Abdullah dalam Dirasat fil Fikr al-Islam (hlm.61), ada delapan prinsip yang dijaga syariat Islam, yaitu penjagaan keturunan, akal, kehormatan, jiwa, harta, agama, keamanan, serta negara. Prinsip ini menjadi kerangka pemenuhan hak anak. Syariat menciptakan lingkungan aman yang melindungi anak dari ancaman fisik, mental, dan spiritual. Negara menegaskan perlindungan itu dengan menerapkan hukuman berat bagi pelaku, sesuai tingkat pelanggaran.

Dengan demikian, Zion*s telah terang-terangan melanggar hak anak Palestina melalui kejahatan perang dan pelanggaran syariat, yaitu memenjarakan, membunuh, serta merampas hak hidup yang layak bagi anak Palestina. Mereka merilis kejahatan tiada henti, namun dunia seakan membisu. Sampai kapan ini berakhir? Sudah sangat urgen syariah Islam ditegakkan. Sudah bukan lagi wacana bahwa Jihad dan Khilafah adalah solusi satu-satunya. Z*ionis hanya mengerti bahasa perang. Memusnahkan kebiadabannya adalah kewajiban.

Wallaahu a'laam bisshawaab.




×
Berita Terbaru Update