Oleh. Yulianti Eris Sarifah (Aktivis Muslimah)
Nusantaranews.net, vape selama ini dikenal sebagai bagian dari gaya hidup anak muda. Bentuknya yang kecil, desain yang kekinian, serta berbagai pilihan rasa membuat vape mudah diterima, terutama di kalangan remaja. Namun, di balik tren tersebut kini muncul ancaman baru. Vape tidak lagi sekadar berisi cairan nikotin, tetapi dapat menjadi wadah zat narkotika yang membahayakan generasi muda.
Kasus peredaran vape yang mengandung etomidate menjadi salah satu buktinya. Etomidate merupakan obat anestesi yang dalam penyalahgunaannya dapat memberikan efek berbahaya pada tubuh. Kumparan.com (21 September 2026) melansir bahwa etomidate disalahgunakan dengan cara dimasukkan ke dalam cartridge vape. Harga satu paket cartridge tersebut disebut berkisar Rp3 juta hingga Rp6 juta di Jakarta. Di masyarakat, vape yang mengandung narkoba ini juga dikenal dengan istilah "pod getar" karena dapat menyebabkan tubuh bergetar setelah digunakan.
Bahaya zat tersebut tentu tidak bisa dianggap sepele. BNN menyebut penyalahgunaan etomidate dapat menekan sistem saraf pusat, menyebabkan gangguan pernapasan, kejang, koma, hingga berisiko menimbulkan ketergantungan. Penggunaan dalam jangka panjang juga dapat menyebabkan kerusakan organ vital.
Lebih mengkhawatirkan lagi, peredaran vape narkoba ternyata bukan kasus yang berdiri sendiri. Pusiknas Bareskrim Polri pada 20 Februari 2026 mengungkap bahwa jaringan narkoba memanfaatkan tren vape untuk menyasar anak-anak muda. Narkoba dikemas dalam bentuk cairan dan cartridge yang sekilas sulit dibedakan dari liquid vape biasa. Dalam salah satu pengungkapan di Jakarta Utara, polisi bahkan menyita ribuan cartridge berisi etomidate.
Kasus yang melibatkan selebgram Julia Prastini atau Jule juga memperlihatkan bagaimana vape narkoba beredar melalui jaringan. Detik.com (Sabtu, 19 September 2026) melansir bahwa polisi menemukan cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang WNA berinisial XC dan menemukan 71 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Persoalannya bukan hanya tentang zat narkotika yang diselundupkan melalui vape. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni mengapa generasi muda begitu mudah menjadi sasaran pasar narkoba?
Generasi yang Rentan Dijadikan Pasar
Ketika mengikuti tren menjadi bagian dari gaya hidup, sesuatu yang sebenarnya berbahaya dapat terlihat biasa. Rasa ingin tahu, ajakan teman, keinginan mengikuti lingkungan, hingga alasan untuk menghilangkan stres bisa menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba.
Di sinilah sekularisme memiliki persoalan mendasar. Ketika agama dipisahkan dari kehidupan, ukuran baik dan buruk lebih banyak dikembalikan kepada manfaat, keinginan, tren, atau kebebasan individu. Akibatnya, sesuatu yang merusak tetap bisa dianggap wajar selama seseorang merasa bebas memilihnya.
Padahal, generasi membutuhkan benteng yang lebih kuat daripada sekadar larangan. Mereka membutuhkan keimanan yang membentuk cara berpikir dan perilaku. Kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah menjadi penjaga ketika tidak ada orang lain yang melihat.
Di sisi lain, sistem kapitalisme juga membuka ruang bagi berbagai bisnis selama dianggap memiliki pasar dan menghasilkan keuntungan. Ketika ada permintaan, maka akan muncul pihak yang menyediakan. Tidak terkecuali bisnis yang membahayakan manusia.
Vape narkoba akhirnya bukan hanya persoalan pengguna dan pengedar. Ini menunjukkan bagaimana jaringan kejahatan dapat membaca tren, melihat peluang pasar, lalu mengemas narkoba dengan sesuatu yang dekat dengan kehidupan anak muda.
Peran Negara dan Tantangan Regulasi
Negara memang tidak tinggal diam. Kepala BNN Suyudi Ario Seto pada April 2026 mengusulkan agar rokok elektronik beserta liquid-nya diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI karena BNN melihat adanya peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif.
Namun, persoalan narkoba tidak cukup diselesaikan dengan menunggu perubahan regulasi. Ketika modus peredarannya terus berkembang dan generasi muda menjadi sasaran, perlindungan harus dilakukan dari hulu hingga hilir.
Islam Membangun Benteng Generasi
Islam memandang manusia bukan sekadar konsumen atau bagian dari pasar. Manusia adalah makhluk yang harus dijaga akal, jiwa, dan kehidupannya.
Akidah menjadi fondasi utama. Generasi tidak hanya diberi tahu bahwa narkoba itu berbahaya, tetapi ditanamkan kesadaran bahwa menjaga diri dari sesuatu yang haram merupakan bentuk ketaatan kepada Allah.
Islam juga memiliki konsep hifzh al-'aql, yaitu menjaga akal. Segala sesuatu yang merusak akal dan kesadaran tidak boleh dibiarkan. Karena itu, narkoba dan berbagai zat yang membahayakan akal harus dicegah dan diberantas.
Negara pun memiliki tanggung jawab besar dalam hal ini. Negara tidak cukup hanya menjadi pembuat aturan, tetapi harus menjadi raa'in yang mengurus dan melindungi rakyat serta junnah atau pelindung bagi masyarakat.
Melalui sistem pendidikan, generasi dibentuk dengan kepribadian Islam sehingga memiliki pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan akidah. Di sisi lain, negara menutup ruang berkembangnya bisnis narkoba, memberantas jaringan pengedar dan produsen, serta mengawasi berbagai sarana yang dapat menjadi jalan masuk narkoba kepada masyarakat.
Media pun tidak seharusnya menjadi sarana normalisasi sesuatu yang merusak. Konten dan promosi yang mendorong generasi mendekati narkoba harus dicegah.
Dalam sistem Khilafah, penerapan hukum Islam mencakup pula sistem uqubat yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Sanksi diberikan kepada pihak yang melakukan kejahatan sesuai ketentuan syariat, termasuk mereka yang memproduksi dan mengedarkan sesuatu yang membahayakan masyarakat.
Kesimpulan
Dengan demikian, persoalan vape narkoba tidak hanya dilihat sebagai munculnya jenis narkoba baru. Ini adalah tanda bahwa kejahatan terus mencari celah dari perkembangan zaman dan tren yang sedang digemari generasi muda.
Maka, melindungi generasi tidak cukup dengan mengatakan, "Jangan mencoba narkoba." Generasi harus dibangun dengan keimanan, lingkungan yang sehat, pendidikan yang benar, serta negara yang serius menutup seluruh pintu yang dapat merusak mereka.
Sebab, ketika yang dipertaruhkan adalah masa depan generasi, yang dibutuhkan bukan sekadar penindakan setelah kejahatan terjadi, tetapi sistem yang mampu mencegah kerusakan sejak awal.
