Oleh : Sri Utami (Aktivis Pendidikan)
Kalau mendengar kata korupsi, saat ini bukanlah sesuatu yang baru. Ini adalah suatu fenomena yang terjadi secara terus berulang di negara kita. Fenomena yang bersifat massif, seperti menular dan merambah ke berbagai sektor dan lini tidak berhenti.
Begitu pula pada sektor pertanahan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Di antara kasusnya, baru-baru ini KPK melakukan OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait suap HGB tanah yang dikelola PT Summarecon. Banyak pejabat yang terkena OTT, termasuk orang dekat Menteri ATR/BPN. KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Temuan KPK terdapat 8 titik rawan korupsi pertanahan. Titik rawan korupsi tersebut antara lain akses penggunaan layanan yang masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, dan belum diserahkannya berkas yang sudah selesai. Kemudian pengawasan penertiban sertifikat, penyimpangan prosedur operasional standar (SOP) penerbitan hak guna usaha (HGU), belum adanya pemetaan sertifikat HGU, hingga minimnya pengawasan atas penerbitan HGU. (Kompas.com, 19/9/2026)
Korupsi sudah demikian menggurita sehingga para pejabat pertanahan justru menjadi mafia tanah itu sendiri. Jabatan mudah berubah dari amanah menjadi komoditas untuk peluang mendapat cuan dan menambah kekayaan.
*Korupsi Merupakan Persoalan Sistemik dalam Sistem Kapitalisme*
Kapitalisme adalah sebuah sistem ekonomi yang diciptakan oleh kepemilikan barang modal atau pribadi, oleh investasi yang ditentukan oleh keputusan pribadi, juga oleh persaingan bebas. Manusia sendiri yang berhak membuat peraturan dalam kehidupannya. Landasan Kapitalisme adalah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Penganutnya berpendapat bahwa manusia sendiri yang berhak membuat peraturan hidupnya. Sehingga akhirnya di dalam sistem hidup ini menghasilkan pemeliharaan kebebasan manusia yang terdiri dari kebebasan berakidah, berpendapat, hak milik, dan kebebasan pribadi. Kebebasan inilah yang akhirnya membentuk individu-individu yang terus menuruti keinginan dan hawa nafsunya sehingga mereka bisa melakukan berbagai cara dalam memperoleh kekayaan pribadinya. Hal demikian dilakukan tanpa menyertakan nilai moral terlebih agama. Semua dilabrak, tak peduli halal haram.
Para kapitalis berkepentingan untuk terus menambah penguasaan tanah dengan segala cara dengan tujuan akumulasi modal sehingga terjadi monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah. Bahkan, tanah untuk umum dapat dikuasai individu kapitalis.
Dalam persaingan untuk mendapatkan tujuan seperti mendapatkan tanah dan keuntungan, berbagai cara dilakukan termasuk memberi sogokan pada para pejabat yang terkait sehingga mempermudah urusan. Hal ini membuka celah begitu lebar korupsi dapat terjadi.
Dalam sistem Kapitalisme, tanah dipandang semata-mata sebagai komoditas yang bernilai ekonomi tinggi sehingga bebas dimiliki, meski dengan segala cara, seperti suap, pemalsuan data, dll. Perluasan investasi tanah tidak sampai memperhatikan apakah tanah itu tanah milik individu atau kategori kepemilikan umum. Semua bebas di sistem ini, yang penting ada kapital.
Sementara pejabat dalam sistem Kapitalisme tak sedikit yang terserang penyakit aji mumpung, demi memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, mereka menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan kekayaan pribadi. Suap menyuap pun biasa menjadi jalan cepat meraih keinginan atau kemudahan. Apalagi di masa sekarang masyarakat lebih cenderung mengejar materi dan kekayaan.
*Bagaimana Pandangan Islam terhadap Permasalahan ini ?*
Sistem pendidikan Islam dalam Negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh akan mampu mencetak orang-orang berkepribadian Islam yang bertakwa. Para pejabat ketika bekerja tidak akan memanfaatkan jabatannya untuk urusan yang tidak semestinya terlebih jika melanggar aturan agama. Dengan pendidikan yang diperolehnya, mereka menjadi manusia yang berdedikasi penuh pada amanah pekerjaannya.
Pendapatan murni dihasilkan hanya dari perolehan gaji yang dimiliki. Keyakinan mereka demikian penuh bahwa rezeki itu sudah Allah takar dan hanya akan dicari dengan jalan halal.
Meski demikian, mereka pun meyakini betapa terdapat perbedaan pendapatan dan kekayaan yang disediakan Allah untuk setiap hamba-Nya. Masing-masing tidak merasa saling iri dengki dengan harta dan kekayaan orang lain. Merasa cukup dengan apa yang halal senantiasa menjadi sifatnya. Hal ini adalah sunatullah. Allah Swt. berfirman, “Dialah yang telah menjadikan kalian para penguasa di bumi. Dia meninggikan sebagian kalian di atas sebagian (yang lain) beberapa derajat untuk menguji kalian atas apa yang telah Dia berikan pada kalian.” (QS. Al-An’am: 65)
Islam juga memisahkan tegas harta milik pribadi, publik, dan negara, sehingga sumber daya publik tidak bisa dikuasai oleh segelintir pemodal yang lazim menjadi pintu intervensi kebijakan. Negara juga mengontrol harta para pejabat sebelum dan sesudah menjabat, sebagaimana Umar bin Khaththab mencatat kekayaan pejabat dan menyita penambahan yang tidak jelas asal-usulnya. Umar bahkan melarang pejabat berbisnis selama menjabat. Pelaku korupsi dijatuhi hukuman berat yang menjerakan, bukan vonis ringan.
Sistem sanksi dalam Islam tegas memberantas korupsi dengan hukuman takzir yang menjerakan.
Poin berikutnya adalah berupa mekanisme muhasabah yang aktif dijalankan oleh rakyat, partai politik, serta institusi seperti Majelis Umat dan Mahkamah Mazhalim. Penerapan ajaran Islam tersebut merupakan bagian dari ketundukkan pada syariat Allah Swt. dan Rasul-Nya.
Selain mengatur mengenai tata cara kepemilikan dan pengembangan harta, Islam juga mengatur tentang kepemilikan tanah. Islam memiliki hukum tanah yang adil. Ada tanah milik individu, umum, dan negara. Kategori tanah milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu. Tidak boleh terjadi monopoli di sektor ini. Kepemilikan tanah jelas karena tidak ada tanah-tanah tidur yang tidak jelas kepemilikannya. Tanah yang terlantar selama tiga tahun akan diambil negara dan diserahkan pada rakyat yang bisa mengelolanya sehingga produktif.
Pejabat pertanahan direkrut bukan sekedar cakap, tetapi juga bertakwa dan amanah. Karena itu akan selalu muncul kesadaran bahwa harta ghulul (perolehan yang tidak sah dikarenakan jabatan, seperti suap, hadiah, dan komisi) akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Sebagaimana hadis berikut, “Nabi saw. melaknat pemberi dan penerima suap.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Dari sini jelaslah, mengguritanyanya korupsi di berbagai lini tak terkecuali dalam bidang pertanahan hanya dapat diselesaikan secara menyeluruh jika kita mau menengok warisan sistem kehidupan Nabi saw. dan mengambil setiap hukum-Nya tanpa ada satu pun yang ditinggalkan.
Wallahualam bissawab.
