Oleh. Maya Herlinawati
Nusantaranews.net, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti struktur bayangan dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)(Kompas.com).
Kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN kembali membuka persoalan serius tentang tata kelola pertanahan di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan (OTT) dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) P.T Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menangkap sejumlah tersangka dan menyita uang tunai dalam jumlah besar. Perkara ini menuai perhatian publik karena melibatkan pejabat dan pihak swasta. KPK masih mendalami kemungkinan penyidikan adanya pihak lain yang terlibat.
Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menangkap pelaku dan jaringannya saja. Penyidikan harus mampu mengungkap bagaimana praktik korupsi tersebut berlangsung, siapa yang mendapat keuntungan, serta bagaimana kewenangan negara disalahgunakan.
Dari pengalaman publik terhadap berbagai perkara korupsi yang prosesnya panjang dan belum memberikan kepastian, hali ini dapat menimbulkan persoalan serius dengan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ketika sebuah perkara berhenti tanpa penjelasan yang memadai, muncul pertanyaan apakah benar hukum berlaku sama bagi semua orang?
Jika pemberantasan korupsi tidak dilakukan secara konsisten, dampaknya bukan hanya merugikan negara, lebih jauh koruptor dapat merasa aman selama memiliki jaringan kekuasaan atau akses tertentu, pemberatasan korupsi akan semakin sulit.
Pejabat dalam Sistem Kapitalisme bersikap aji mumpung demi memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Para Kapitalis berkepentingan untuk terus menambah penguasaan tanah dengan cara monopoli bahkan tanah milik umum dikuasai individu kapitalis.
Islam memiliki hukum tanah yang adil. Ada tanah milik individu, milik umum, dan milik negara. Tanah milik umum tidak boleh dikuasai individu, tidak boleh terjadi monopoli tanah. Tanah yang terlantar selama tiga tahun akan diambil negara dan diserahkan pada rakyat yang bisa mengelolanya sehingga produktif.
Dalam islam, penyalahgunaan wewenang dan korupsi bertentangan dengan amanah dan keadilan.
Allah Swt. berfirman dalam Q.S. An Anfal ayat 27, yang artinya :
"....janganlah kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui".
Korupsi adalah mengambil harta dengan cara batil. Firman Allah Swt. dalam Q.S. Al Baqoroh ayat 188 yang artinya : "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan batil,..".
Kekuasaan bukanlah sarana untuk memperkaya diri sendiri, keluarga atau jaringan politiknya. Kekuasaan adalah amanah yang akan diminta pertanggungjawab.
Pejabat dan petugas pertanahan haruslah orang yang amanah. Sistem pendidikan islam mencetak orang-orang berkepribadian islam sehingga bertakwa.
Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menyerukan kesalehan individu, dibutuhkan sistem yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam perspektif islam, negara memiliki tanggungjawab sebagai ra'in pengurus urusan umat, dan kelak akan diminta pertanggungjawaban, negara akan menjaga harta rakyat, menegakkan keadilan, mengawasi pejabat dan memastikan kekuasaan tidak menjadi jalan memperoleh keuntungan pribadi.
Inilah solusi Islam yang bakal efektif memberantas korupsi, solusi ini hanya dapat diwujudkan dalam sistem pemerintahan islam (Khilafah) yang menerapkan syariah islam secara kaffah. Mustahil diterapkan dalam negara yang menerapkan sistem Kapitalisme, seperti saat ini.
Wallahu'alam bi shawab.
