Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

Monday, September 28, 2026 | September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T08:05:53Z





Penulis: Hasni Tagili, S.Pd., M.Pd. 
(Pegiat Literasi)

Rencana pemerintah membuka rekening bank secara massal bagi warga negara Indonesia kembali memunculkan pertanyaan tentang arah kebijakan pengelolaan uang negara. Pemerintah berencana memastikan warga yang memasuki usia 17 tahun memiliki rekening bank. Rekening tersebut direncanakan dikelola oleh BRI untuk wilayah Indonesia pada umumnya dan BSI untuk Aceh, dengan saldo awal Rp50 ribu. Pemerintah memperkirakan program ini menyasar sekitar 200 juta orang (Kompas, 9-9-2026). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebutuhan anggarannya sekitar Rp11 triliun yang bersumber dari APBN. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemudian menegaskan bahwa angka dan mekanisme tersebut masih perlu dihitung dan belum final.

Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat inklusi dan literasi keuangan sekaligus memudahkan penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. Mekanismenya direncanakan memanfaatkan data kependudukan dan sistem digital sehingga rekening dapat dibuat bersamaan dengan proses kepemilikan KTP.

Sekilas, gagasan tersebut tampak positif. Namun, kebijakan publik tidak cukup dinilai dari tujuan yang terdengar baik. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah seberapa mendesak kebijakan ini dan sejauh mana manfaatnya bagi rakyat dibandingkan biaya yang harus ditanggung negara?

Data resmi justru menunjukkan bahwa inklusi keuangan Indonesia telah mencapai tingkat yang cukup tinggi. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dilakukan OJK, LPS, dan BPS mencatat indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen. Angka tersebut bahkan telah melampaui target RPJMN 2025–2029 untuk tahun 2029 yang sebesar 93 persen.

Oleh karena itu, alasan peningkatan inklusi keuangan perlu dilihat secara lebih kritis. Apalagi jika program tersebut benar-benar menggunakan APBN dalam jumlah besar. Persoalannya bukan semata-mata apakah membuka rekening bagi masyarakat merupakan sesuatu yang baik atau buruk, melainkan apakah itu prioritas penggunaan uang negara yang paling mendesak saat ini.

Jika tujuan utamanya adalah memperbaiki penyaluran bansos, persoalan pokoknya semestinya terletak pada kualitas data penerima, integrasi data, mekanisme verifikasi, serta pengawasan penyaluran. Membuat rekening baru tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan apabila data penerima bantuan masih bermasalah.

Di sisi lain, saldo awal Rp50 ribu juga perlu dilihat secara proporsional. Bagi sebagian masyarakat, uang tersebut tentu tetap memiliki nilai. Akan tetapi, jika dikalikan dengan sekitar 200 juta rekening, nilai program dapat mencapai sekitar Rp10 triliun hanya untuk saldo awal berdasarkan hitungan sederhana. Sementara angka Rp11 triliun yang disampaikan pemerintah masih merupakan perkiraan dan belum final.

Di sinilah pertanyaan tentang prioritas menjadi penting. Demi kepentingan siapa sebenarnya kebijakan ini dirancang?

Tentu pemerintah menyatakan kebijakan tersebut untuk kepentingan masyarakat. Namun, dalam perspektif kritis, manfaat langsung kepada rakyat perlu dibandingkan dengan alternatif penggunaan anggarannya. Ketika sebagian kebutuhan dasar masyarakat masih memerlukan perhatian besar, mulai dari penanganan bencana, kualitas pendidikan, kesejahteraan guru non-ASN, pelayanan kesehatan, hingga pemerataan infrastruktur, maka setiap rupiah APBN semestinya diuji berdasarkan skala prioritas dan kemaslahatan yang dihasilkan.

Persoalan yang lebih mendasar adalah paradigma dalam menentukan kebijakan. Dalam sistem ekonomi kapitalistik, inklusi keuangan umumnya dipahami sebagai semakin luasnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Bank Dunia sendiri menempatkan financial inclusion sebagai agenda penting untuk memperluas akses dan penggunaan layanan keuangan berkualitas.

Namun, perlu dibedakan antara memiliki akses terhadap lembaga keuangan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Seseorang bisa saja memiliki rekening bank, tetapi tetap kesulitan mendapatkan pekerjaan, memenuhi kebutuhan pangan, memperoleh layanan kesehatan, atau membiayai pendidikan anak.

Bahkan, jika masyarakat semakin terkoneksi dengan lembaga keuangan tetapi pada saat yang sama semakin bergantung pada utang berbunga, kredit konsumtif, dan berbagai produk finansial, maka peningkatan akses keuangan tidak otomatis identik dengan peningkatan kesejahteraan.

Oleh karena itu, agenda inklusi keuangan perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: apakah ia benar-benar meningkatkan kemampuan rakyat memenuhi kebutuhan hidup atau sekadar memperluas keterhubungan masyarakat dengan sistem finansial?

Dalam konteks inilah kritik terhadap kapitalisme menjadi relevan. Kapitalisme menjadikan aktivitas ekonomi sangat terkait dengan perputaran dan akumulasi modal. Maka, perlu dikaji secara serius apakah perluasan akses finansial terutama menghasilkan kemaslahatan bagi rakyat atau sekaligus memperluas pasar bagi industri keuangan. Klaim bahwa program tertentu secara khusus merupakan agenda untuk "akumulasi modal kapitalisme global" tetap merupakan sebuah interpretasi yang perlu dibuktikan, bukan fakta yang dapat diasumsikan begitu saja.

Islam memiliki konstruksi yang berbeda dalam memandang negara dan anggaran. Negara dalam Islam adalah raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Konsekuensinya, kebijakan negara tidak semestinya sekadar mengejar indikator ekonomi atau mengikuti tren kebijakan global. Kebijakan harus diarahkan pada kemaslahatan rakyat sesuai ketentuan syariat.

Dalam sistem Islam, pengelolaan harta negara berada dalam Baitulmal. Pemasukan dan pengeluarannya tidak ditentukan semata berdasarkan selera penguasa atau kepentingan politik jangka pendek. Terdapat ketentuan syariat mengenai sumber pemasukan dan pos pengeluaran. Karena itu, penguasa tidak bebas menggunakan harta umat sesuka hati.

Pengawasan pun menjadi bagian penting. Dalam konstruksi pemerintahan Islam klasik, terdapat Mahkamah Mazhalim yang berfungsi menangani berbagai kezaliman yang dilakukan penguasa atau pejabat terhadap rakyat. Mekanisme pengawasan terhadap penguasa juga dikenal melalui lembaga seperti Majelis Umat. Dengan demikian, kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Konsep tersebut memberikan pelajaran penting bagi tata kelola keuangan negara hari ini yaitu uang rakyat harus diperlakukan sebagai amanah, bukan sekadar angka dalam APBN.

Maka, persoalan rekening massal seharusnya tidak berhenti pada perdebatan apakah masyarakat perlu memiliki rekening atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah setiap kebijakan benar-benar lahir dari kebutuhan rakyat dan ditempatkan dalam skala prioritas yang tepat?

Rakyat membutuhkan negara yang hadir bukan hanya ketika membuat rekening, tetapi ketika mereka kehilangan rumah akibat bencana; ketika guru kesulitan memenuhi kebutuhan hidup; ketika fasilitas kesehatan belum merata; ketika harga kebutuhan pokok menekan keluarga; dan ketika anak-anak mereka membutuhkan pendidikan yang layak.

Dalam perspektif Islam, ukuran keberhasilan negara bukan sekadar banyaknya rekening yang berhasil dibuka atau tingginya indeks inklusi keuangan. Ukurannya adalah sejauh mana negara menjalankan fungsi ri'ayah, memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, menjaga harta umat, dan menjalankan kekuasaan berdasarkan amanah serta ketentuan syariat.

Oleh karena itu, sebelum negara mengeluarkan anggaran dalam jumlah besar untuk sebuah program, pertanyaan yang semestinya selalu dikedepankan adalah apakah ini benar-benar kebutuhan rakyat yang paling mendesak? Sebab, negara bukan sekadar pengelola anggaran. Negara adalah pengurus rakyat, dan setiap rupiah yang dikelolanya kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Wallahualam.
×
Berita Terbaru Update