Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rakyat Tercekik, Kaum Elit Bahagia

Wednesday, September 02, 2026 | September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T04:30:16Z



Oleh Wika
Penulis Muslimah


Nusantaranews.net, Perekonomian saat ini sedang tidak baik-baik saja, harga kebutuhan pokok melonjak, dunia usaha menjadi lesu, sehingga banyak perusahaan yang mengurangi pekerjanya, bahkan gulung tikar. Negara yang kaya akan hasil alam, justru berbanding terbalik dengan kesejahteraan rakyatnya. Pemutusan hubungan kerja (PHK) merata ada di wilayah negeri ini.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga November 2025 jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai hampir 80 ribu orang. Memasuki Januari hingga Mei 2026 saja, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan telah mencapai lebih dari 23 ribu orang di 34 provinsi. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yakni sekitar 5.044 orang (Kompas.com, 26 Juni 2026). 

Sesungguhnya akar masalah PHK massal dan tingginya angka pengangguran di negeri ini adalah akibat dari struktur ekonomi yang rapuh. Pemerintah lebih banyak berperan sebagai regulator. Bukan sebagai pengurus utama ekonomi rakyat. Pemerintah memberikan ruang yang sangat besar kepada pemilik modal untuk menguasai berbagai sektor strategis. Sebagian besar sumber daya alam (SDA) justru diberikan oleh Pemerintah kepada pihak swasta/asing. Ini tampak pada pendapatan Negara dalam APBN Tahun 2025 dari SDA yang hanya Rp290,08 Triliun. Bahkan pada akhirnya selama puluhan tahun pendapatan negara sangat bergantung pada pajak. Ini tampak pada pendapatan negara dalam APBN tahun 2025 dari pajak yang mencapai Rp2.387,2 Triliun.

Dalam Islam, pemerintah adalah raa’in, yakni pengurus rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda: الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus" (HR al-Bukhari dan Muslim). 

Hadis ini menjadi landasan bahwa pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap kemiskinan, pengangguran maupun kesulitan ekonomi rakyat justru Islam mewajibkan pemerintah membantu rakyatnya agar bisa bekerja. Bukan membiarkan mereka hidup dalam ketergantungan. 

Karena itu Islam menetapkan,

Pertama, negara wajib membuka lapangan kerja seluas-luasnya melalui pembangunan industri manufaktur dan industri hilir. Kekayaan tambang tidak boleh hanya diekspor dalam bentuk bahan mentah, tapi diolah menjadi produk bernilai tinggi. 

Kedua, sumber daya alam yang menjadi kebutuhan bersama merupakan milik umum. Negara wajib mengelola semua sumber daya alam milik umum itu atas nama rakyat. Keuntungannya dikembalikan untuk kepentingan seluruh rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan industri, pendidikan dan kesehatan gratis, serta penciptaan lapangan kerja. 

Ketiga, negara wajib meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang berkualitas sehingga tenaga kerja memiliki kemampuan dan daya saing tinggi. 

Keempat, negara harus memberikan perhatian besar pada sektor pertanian, peternakan dan perikanan. Negara bisa memberikan subsidi pupuk, bibit unggul, irigasi, alat produksi hingga bahan bakar bagi nelayan. 

Kelima, negara tidak boleh membiarkan kekayaan hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja.

Keenam, negara harus melarang penimbunan kekayaan. Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkan semua itu di jalan Allah, maka kabarilah mereka dengan azab yang pedih (TQS at-Taubah [9]: 34). 

Ini karena Islam menghendaki agar harta terus berputar dalam aktivitas ekonomi yang produktif. 

Ketujuh, bagi keluarga yang terdampak PHK, negara tidak boleh membiarkan mereka terlantar. Negara wajib menjamin kebutuhan pokok mereka hingga pencari nafkah kembali memperoleh pekerjaan. 

Dengan demikian persoalan PHK dan pengangguran tidak cukup diselesaikan dengan membentuk satuan tugas, memberikan bantuan sementara, atau memperbaiki regulasi ketenagakerjaan semata. 
Pada akhirnya, keberhasilan suatu sistem ekonomi bukan diukur dari besarnya pertumbuhan angka-angka statistik, melainkan dari seberapa banyak rakyat dapat bekerja, hidup layak dan merasakan keadilan. 

Itulah tujuan yang ditekankan Islam dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi, dimana kekuasaan tidak boleh dipisahkan dari Islam dan syariahnya, agar bisa dijalankan dengan adil. Keduanya (kekuasaan dan Islam) hanya mungkin bersatu dalam sistem pemerintahan Islam. Karena itu penerapan Islam secara menyeluruh dalam bingkai Negara (khilafah) yang menempuh manhaj kenabian tak hanya wajib, tetapi juga menjadi agenda utama umat Islam.

Wallahu a’lam bish-shawab
×
Berita Terbaru Update