Nusantaranews.net, Dharmasraya -
Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Muaro Mou, Nagari Sungai Kambut, Kabupaten Dharmasraya akhirnya ditertibkan pihak kepolisian. Penindakan dilakukan pada Kamis, 10 September 2026.
Penertiban ini merupakan upaya aparat untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai merusak alam.
Dari foto yang beredar, terlihat sejumlah personel kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi tambang. Beberapa bangunan semi permanen yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas tambang juga dibongkar.
Polisi Tidak Akan Membiarkan Tambang Ilegal
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Andri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Dharmasraya.
"Kepolisian tidak akan membiarkan aktivitas pertambangan ilegal dan akan menyiapkan patroli secara berkala di kawasan tersebut," ujar AKP Andri.
Menurutnya, penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin agar tidak ada lagi praktik pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.
Dampak Tambang Ilegal
Tambang emas ilegal sendiri diketahui berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, seperti pencemaran sungai, longsor, dan hilangnya tutupan hutan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.
<p>Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga lingkungan dari praktik pertambangan ilegal.
Sumber infodharmasraya
