Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty
Nusantaranews.net, Islam adalah agama syamilan, kamilan. Dengan aturannya yang menyeluruh dan paripurna, seperangkat aturan dibuat dengan sebaik-baiknya aturan. Tidak ada yang luput di dalamnya termasuk aturan dalam berperang. Etika dalam berperang begitu diperhatikan .Sistem Islam mengatur pula perlindungan terhadap anak dalam peperangan. Dalam Kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz II bab “As-Siyasah al-Harbiyah”, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani mengutip banyak hadis yang menjelaskan etika perang dalam Islam. Rasulullah ﷺ bersabda,
“Mengapa orang-orang itu melampaui batas dalam berperang sehingga membunuh anak-anak? Seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka adalah anak-anak kaum musyrik.’ Rasul menjawab, ‘Ingatlah, sesungguhnya orang-orang terbaik dari kamu adalah anak-anak kaum musyrik.’” (HR Imam Ahmad).
Jika anak-anak dan perempuan dibawa perang oleh keluarganya kemudian tertawan, mereka diperlakukan sebagai as-sabiy. Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyah (hlm.134) menjelaskan bahwa as-sabiy adalah tawanan perang yang terdiri dari perempuan dan anak-anak. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menjadikan perempuan dan anak-anak sebagai as-sabiy.
As-sabiy di sini adalah perempuan dan anak-anak yang dibawa berperang, yaitu berada di medan pertempuran. Sedangkan yang tidak berada di medan tempur tidak boleh diambil sebagai as-sabiy.
Penanganan as-sabiy sepenuhnya diserahkan kepada imam (Khalifah). Khalifah diberi pilihan antara melepaskan mereka atau menjadikan mereka budak, dan tidak ada tebusan pada mereka. Dalam praktiknya, Rasulullah ﷺ lebih sering memilih kebebasan untuk para as-sabiy.
Rasulullah memilih untuk membebaskan as–sabiy (perang Hunain). Diriwayatkan bahwa ketika perang, kabilah Hawazin membawa bersama istri dan anak-anak mereka dalam perang untuk menguatkan semangat dalam berperang. Apabila mereka kalah, istri dan anak-anak mereka menjadi as–sabiy bagi kaum muslim.
Mereka memohon pertolongan kepada Rasulullah ﷺ untuk membebaskan anak dan istri mereka. Rasulullah ﷺ setuju membebaskan as–sabiy yang menjadi bagiannya, dan diikuti oleh para sahabat sehingga semua as–sabiy dibebaskan. Hal inilah yang mendorong kaum Hawazin masuk Islam dan mencintai Rasulullah ﷺ dengan ikhlas. Sementara pada masa Perang Khaibar, Rasulullah ﷺ memilih untuk membiarkan para wanita dan anak-anak tetap merdeka dan tidak memperbudak mereka sama sekali (Asy-Syakhsiyah al-Islamiyah Juz II, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, hlm. 277).
Demikianlah, meski berhadapan dengan musuh, kaum muslim tetap memperlakukan anak-anak dengan perlakuan yang baik. Sistem Islam kafah yang diterapkan di bawah naungan Khilafah telah menunjukkan kemampuannya melindungi anak-anak dengan sebaik-baik perlindungan, baik saat perang maupun di luar peperangan. Dan sungguh ini semua dilakukan karena sebagaimana firman Allah Ta'ala,
أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”
Ayat ini menjadi petunjuk bahwa jika hukum jahiliyah masih saja menjadi panutan, tentunya nasib anak-anak Palestina tak terselamatkan. Back to Syariah Islam Kaffah dalam naungan Khilafah, Palestina akan kembali terjaga.
Wallaahu a'laam bisshawaab.
