Oleh Dra. Rahma
Aktivis Muslimah
Nusantaranews.net, Korupsi kembali menjadi sorotan setelah penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adrian K syah, sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang. Polri menemukan brankas berisi puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang diduga miliknya. Tiga perkara yang disangkakan padanya berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Ironisnya, Jampidsus justru selama ini menangani sejumlah skandal kakap: kasus tata kelola sumber daya alam dengan kerugian ditaksir lebih dari Rp 300 triliun, Jiwasraya, hingga perkara yang menyeret mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Sebelumnya, Kepala BGN dan sejumlah perwira juga menjadi tersangka, menyusul sederet menteri, wakil menteri, dan kepala daerah.
Rentetan kasus ini juga memunculkan kekhawatiran gesekan dan saling sandera antara lembaga penegak hukum. Lembaga yang seharusnya saling mengawasi justru saling menekan demi menjaga kepentingan institusional maupun pejabatnya.
Pemberantasan korupsi akhirnya makin lamban. Ketua Komisi III DPR menegaskan kasus ini bersifat individual (oknum), bukan institusional. Namun, sulit menyimpulkan korupsi hari ini sekadar oknum, sebab skalanya sudah demikian masif.
Korupsi di Indonesia memang sudah kronis. Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Transparency International menempatkan Indonesia stagnan di skor 34 sejak 2022, dengan peringkat cenderung merosot. Sejalan dengan itu, Survei Perusahaan Bank Dunia 2023 mencatat 20,3 persen perusahaan mengalami setidaknya satu permintaan suap, dan 28 persen diminta memberi "hadiah" hanya untuk mengurus izin. mendirikan bangunan. Pada skala usaha besar, permintaan "hadiah" tersebut mencapai 61 persen. Business Confidence Index 2023/2024 mencatat 71 persen pelaku usaha di Indonesia menilai korupsi sebagai tantangan terbesar.
Karena itu, korupsi telah menjadi benalu kemajuan ekonomi. Praktik korupsi tidak hanya menaikkan biaya ekonomi dan menekan daya saing investasi, tetapi juga menggerus pertumbuhan. Studi UN Global Compact menaksir korupsi menambah hingga 25 persen biaya kontrak pengadaan di negara berkembang. Tidak heran jika ekonomi negara ini tumbuh, tetapi kesejahteraan tidak meningkat sepadan.
Korupsi masif merupakan persoalan sistemik dengan penyebab berlapis-lapis. Pada level personal, korupsi subur ketika kesadaran akan pengawasan Allah SWT dan keimanan terhadap akhirat melemah bahkan nihil. Nilai-nilai itu digantikan oleh gaya hidup materialistis yang mengukur kehormatan dari harta dan kekuasaan. Jabatan bukan lagi sarana untuk melayani publik, tapi alat memperkaya diri dan kelompok. Persoalan kian parah karena kelakuan korup ini telah dicontohkan dari atas. Akhirnya, kepercayaan publik pada lembaga dan pejabat negara memburuk.
Dalam negara Islam, pejabat direkrut bukan sekadar cakap, tapi bertakwa. Karena itu, akan selalu muncul kesadaran bahwa harta ghulul (perolehan tidak sah dari jabatan, seperti suap, hadiah, dan komisi) akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Nabi saw. melaknat pemberi dan penerima suap (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
Islam juga memisahkan tegas harta milik pribadi, publik, dan negara, sehingga sumber daya publik tak bisa dikuasai segelintir pemodal yang lazim menjadi pintu intervensi kebijakan. Negara juga mengontrol harta pejabat sebelum dan sesudah menjabat, sebagaimana Umar bin Khaththab mencatat kekayaan pejabatnya dan menyita pertambahan yang tak jelas asal-usulnya. Umar bahkan melarang pejabat berbisnis selama menjabat. Pelaku korupsi dijatuhi hukuman berat yang menjerakan, bukan vonis ringan. Muhasabah dijalankan rakyat, partai politik, serta institusi seperti Majelis Umat dan Mahkamah Mazhalim. Penerapan ajaran Islam tersebut merupakan bagian dari ketundukan pada syariat Allah SWT dan Rasul-Nya.
