Nusantaranews.net, Sijunjung — Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak di Nagari Pamuatan dan Nagari Paru, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, mengancam kelestarian lingkungan dan menabrak berbagai regulasi hukum pidana di Indonesia.
Aktivitas ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan Pasal 158, pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara pada Pasal 161, sanksi serupa juga mengintai penadah, pengangkut, maupun penjual hasil tambang ilegal tersebut.
Tak hanya itu, kegiatan ini merusak ekosistem berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 98 dan 99 mengancam pelaku pencemaran lingkungan dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar. Jika penambangan masuk ke kawasan hutan lindung atau hutan adat, pelaku juga terjerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Dampak kerusakan di lapangan kian mengkhawatirkan:
Pencemaran Merkuri: Pengolahan emas tradisional membuang limbah air raksa ke aliran sungai, mengendap pada biota air, dan mengancam warga dengan risiko gangguan saraf hingga cacat lahir.
Kerusakan Bencana Alam: Pengerukan liar merusak struktur tanah dan tebing sungai, meningkatkan risiko erosi, tanah longsor, hingga banjir bandang.
Ancaman Keanekaragaman Hayati: Kerusakan di kawasan hutan Nagari Paru memicu fragmentasi habitat yang mengancam flora dan fauna lokal.
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari aparat kepolisian serta dinas terkait ditengarai menjadi celah utama yang dimanfaatkan para oknum untuk terus beroperasi tanpa memedulikan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. 001
001
