Oleh. Ummu Aura
(Muslimah Peduli Umat)
Nusantaranews.net, sekolah seharusnya menjadi rumah kedua yang aman, tempat di mana mimpi-mimpi anak-anak ditumbuhkan dan karakter mereka ditempa. Namun, realitas yang terjadi justru bertolak belakang. Bagi seperempat dari siswa di Indonesia, sekolah telah berubah menjadi medan pertempuran psikologis dan fisik yang menakutkan. Fenomena perundungan (*bullying*) yang kian masif bukan lagi sekadar kenakalan remaja, melainkan jeritan keras atas gagalnya sistem dalam melindungi generasi penerus bangsa.
Data yang Menampar Wajah Bangsa
Fakta yang terungkap dari data Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 sungguh mengiris hati. Sebanyak 24 persen siswa Indonesia melaporkan mengalami *bullying* beberapa kali dalam sebulan. Angka ini secara signifikan lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang hanya berada di kisaran 20 persen.
Rincian datanya pun semakin memperlihatkan betapa brutalnya situasi ini: 15,2 persen siswa dijadikan bahan lelucon yang merendahkan, 11,6 persen menjadi korban penyebaran rumor buruk, 7 persen mengalami perundungan siber (*cyberbullying*), 5,6 persen dipukul atau didorong secara fisik, dan 3,2 persen hidup dalam ancaman. Di balik persentase tersebut, tersimpan kisah-kisah nyata anak-anak yang kehilangan kepercayaan diri, mengalami trauma berkepanjangan, bahkan dalam kasus-kasus ekstrem seperti insiden di Lombok Tengah, berakhir dengan nyawa yang melayang akibat kekerasan senioritas dilansir dari https:// regional.kompas.com/read (05/06/2026)
Akar Masalah: Permisivisme dalam Cengkeraman Sekularisme-Kapitalisme
Krisis ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia adalah buah matang dari sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Sekularisme membuat individu dan keluarga jauh dari nilai-nilai Islam, sehingga anak tumbuh tanpa benteng keimanan yang kokoh. Tanpa landasan akidah, tidak ada mekanisme internal yang mencegah seseorang untuk menyakiti orang lain demi kepuasan ego atau sekadar hiburan semu.
Lebih jauh, masyarakat yang terbentuk dalam sistem sekuler-kapitalis cenderung bersikap permisif, individualistik, dan apatis. *Bullying* dinormalisasi karena tumbuhnya mentalitas "bukan urusan saya" atau "yang penting bukan anak saya yang menjadi korban". Sikap masa bodoh ini membiarkan kedzaliman merajalela di depan mata.
Di sisi lain, negara yang menerapkan paradigma sekuler-kapitalisme melahirkan sistem pendidikan yang gagal membentuk generasi berkepribadian utuh. Pendidikan hanya diarahkan untuk mencetak tenaga kerja, bukan manusia yang bertakwa. Parahnya, negara juga gagal memberikan kepastian hukum. Regulasi yang ada justru sering kali memberikan perlindungan berlebihan bagi pelaku di bawah usia 17 tahun, menciptakan area abu-abu yang membuat pelaku merasa kebal hukum dan korban tidak mendapatkan keadilan.
Solusi Hakiki: Membangun Benteng Akidah dan Masyarakat Peduli
Di tengah kegelapan ini, Islam menawarkan solusi fundamental yang menyentuh akar permasalahan. Islam membangun akidah sebagai fondasi kepribadian individu dan keluarga sejak dini. Anak yang tumbuh dengan pemahaman bahwa Allah Maha Melihat (muraqabah) akan menjadikan takwa sebagai kendali utama dalam setiap perilakunya. Mereka tidak akan menyakiti orang lain, bukan karena takut pada guru atau polisi, tetapi karena takut pada murka Sang Pencipta.
Selain itu, Islam membentuk masyarakat yang peduli dan saling mengawasi dalam kebaikan. Konsep *amar ma’ruf nahi munkar* (mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran) adalah sistem kekebalan sosial yang mencegah tumbuhnya sikap permisif. Dalam masyarakat Islam, membiarkan kedzaliman terjadi di depan mata adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Setiap individu merasa bertanggung jawab untuk melindungi yang lemah dari cengkeraman yang kuat.
Peran Negara: Pendidikan Berbasis Akidah dan Sanksi yang Menjerakan
Perlindungan maksimal hanya dapat dijamin ketika negara menerapkan sistem yang benar, yakni sistem Khilafah yang mengatur kehidupan berdasarkan hukum Islam. Negara akan menerapkan sistem pendidikan yang berbasis akidah, yang secara konsisten menanamkan nilai-nilai keimanan dan akhlak mulia dalam kurikulum maupun lingkungan sekolah.
Lebih dari itu, negara tidak akan tinggal diam. Islam memiliki sistem sanksi (*uqubat*) yang tegas, mencakup *zawajir* (hukuman yang memberikan efek jera) dan *jawabir* (hukuman yang mencegah terulangnya perbuatan). Bagi pelaku *bullying*, sanksi akan diberikan secara proporsional sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Yang paling krusial, dalam pandangan Islam, tidak ada area usia abu-abu untuk berlindung dari tanggung jawab. Setiap Muslim yang telah mencapai usia baligh (dewasa secara syariat) wajib menanggung *taklif* (beban hukum) atas segala perbuatannya. Dalih "masih anak-anak" tidak dapat digunakan untuk membebaskan pelaku dari konsekuensi hukum atas kejahatan yang mereka lakukan, terutama jika korban mengalami trauma fisik maupun psikis yang mendalam.
Panggilan untuk Perubahan Paradigma
Angka 24 persen siswa yang terbully adalah alarm darurat yang tidak boleh kita abaikan. Kampanye anti-perundungan yang bersifat permukaan dan sekadar seremonial tidak akan pernah cukup untuk menghentikan krisis ini. Kita memerlukan pergeseran paradigma yang mendasar: dari sistem pendidikan sekuler yang permisif menuju sistem yang membangun kepribadian berlandaskan akidah, didukung oleh masyarakat yang peduli, dan negara yang tegas menegakkan keadilan yang hanya ada di dalam naungan Khilafah Islamiyah.
Wallahu'alam bishshawwab
