Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketika Pesantren Tak Lagi Menjadi Ruang Aman: Di Mana Perlindungan bagi Santri?

Tuesday, September 29, 2026 | September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T14:11:30Z





Oleh. Amelia Febriani


Nusantaranews.net, kabar memilukan kembali datang dari dunia pendidikan. Tiga santri di Lombok Tengah diduga menjadi korban kekerasan oleh seniornya. Salah satu korban dikabarkan meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar serius dan trauma.
Yang lebih memprihatinkan, dugaan kekerasan tersebut disebut telah terjadi sejak November 2025 dan baru terungkap sekitar tujuh bulan kemudian, pada awal Juni 2026. Dugaan motifnya pun semakin memilukan.

Kekerasan tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk balas dendam setelah korban pernah melaporkan perundungan yang dialaminya kepada pihak pondok.
Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini menunjukkan bahwa perundungan di lingkungan pendidikan tidak dapat lagi dipandang sebagai sekadar kenakalan remaja atau candaan antarsantri. Ketika dibiarkan, perundungan dapat berkembang menjadi kekerasan serius yang bahkan merenggut nyawa.

Lebih jauh, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Bagaimana mungkin sebuah kekerasan dapat berlangsung berbulan-bulan tanpa terdeteksi? Bagaimana mekanisme pengaduan dan perlindungan terhadap korban berjalan ketika seorang anak berani melaporkan kekerasan yang dialaminya?

Persoalan menjadi semakin pelik karena terdapat perbedaan keterangan mengenai kronologi kejadian. Pihak pondok menyampaikan bahwa korban terbakar ketika bermain-main di tempat pembakaran sampah di luar area asrama. Sementara pihak keluarga menyebut korban diduga sengaja dibakar oleh seniornya di sebuah ruangan terkunci di kawasan asrama yang sudah tidak digunakan.

Perbedaan keterangan tersebut tentu harus diungkap melalui proses penyelidikan yang objektif. Namun, terlepas dari bagaimana hasil akhirnya nanti, kasus ini semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara serius sistem perlindungan anak di seluruh lembaga pendidikan.

Pendidikan Tidak Cukup Hanya Mencetak Orang Pintar

Dalam perspektif Islam, pendidikan tidak semata-mata bertujuan mencetak manusia yang cerdas secara intelektual. Pendidikan juga harus membentuk kepribadian yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Karena itu, pembentukan akidah dan akhlak merupakan bagian penting dalam pendidikan.
Islam dengan tegas melarang kezaliman dan tindakan menyakiti sesama. Perundungan, penghinaan, kekerasan, dan tindakan merendahkan orang lain tidak dapat dibenarkan hanya karena dilakukan atas nama senioritas, tradisi, atau candaan.

Keimanan semestinya menjadi benteng dalam diri seseorang. Ketika seseorang memahami bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, ia tidak akan mudah melakukan kezaliman meskipun memiliki kesempatan dan kekuasaan terhadap orang lain.

Solusi Islam: Membangun Individu, Masyarakat, dan Negara

Islam tidak hanya menawarkan solusi pada level individu, tetapi membangun mekanisme perlindungan secara menyeluruh melalui individu dan keluarga, masyarakat, hingga negara.

Pertama, membangun akidah sebagai pondasi kepribadian sejak dini.
Islam membangun akidah sebagai pondasi kepribadian individu dan keluarga sejak anak-anak. Anak yang tumbuh dengan keimanan yang kokoh akan menjadikan ketakwaan sebagai kendali dalam setiap perilakunya. Ia memahami bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, sehingga tidak mudah melakukan kezaliman terhadap orang lain.

Kedua, membangun masyarakat yang peduli.
Islam membangun masyarakat yang tidak bersikap permisif terhadap kemungkaran. Amar ma'ruf nahi munkar menjadi mekanisme sosial agar masyarakat saling mengingatkan dan tidak membiarkan kezaliman berlangsung di depan mata.

Ketiga, negara menerapkan sistem pendidikan dan aturan yang melindungi masyarakat.
Dalam perspektif Islam, negara Khilafah menerapkan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam sehingga pendidikan tidak hanya berorientasi pada kecerdasan intelektual, tetapi juga pembentukan kepribadian Islam.

Di sisi lain, negara juga menerapkan sistem uqubat sebagai bagian dari mekanisme pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan. Sanksi yang diberikan kepada pelaku bertujuan memberikan efek pencegahan (zawajir) sekaligus menjadi bentuk penebus bagi pelaku dalam kerangka hukum Islam (jawabir), sesuai ketentuan syariat.

Dalam perspektif ini, tidak ada pembenaran untuk menjadikan usia sebagai alasan untuk mengabaikan pertanggungjawaban hukum setelah seseorang mencapai batas taklif. Setiap Muslim yang telah baligh dan memenuhi syarat taklif bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan syariat.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan perundungan tidak cukup hanya dengan memberikan imbauan kepada anak agar tidak melakukan kekerasan. Diperlukan pembentukan kepribadian yang kokoh, masyarakat yang peduli dan tidak permisif terhadap kezaliman, serta negara yang menjalankan fungsi perlindungan dan penegakan hukum.

Pesantren dan lembaga pendidikan semestinya menjadi tempat anak belajar, tumbuh, dan membentuk kepribadian dalam suasana aman. Tidak boleh ada anak yang merasa takut melapor ketika menjadi korban kekerasan.

Tragedi ini semestinya menjadi pengingat bahwa perundungan tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Ketika ejekan dan senioritas dibiarkan, ia dapat berkembang menjadi kekerasan yang jauh lebih serius.

Islam memiliki konsep yang menyeluruh dalam membangun generasi: akidah yang kokoh pada individu dan keluarga, kepedulian serta amar ma'ruf nahi munkar di tengah masyarakat, dan peran negara dalam menerapkan sistem pendidikan serta hukum yang menjaga masyarakat.

Dengan membangun ketiga pilar tersebut secara menyeluruh, diharapkan rantai perundungan dan kekerasan terhadap generasi dapat diputus hingga ke akarnya.

Sebab anak-anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang mendidik dan melindungi, bukan dalam ketakutan. 

Wallahu'alam bi showab
×
Berita Terbaru Update