Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lindungi Anak dari Pencabulan: Butuh Kewaspadaan Orang tua dan Dukungan Negara

Saturday, September 26, 2026 | September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T11:51:13Z

Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin
 
Viral kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun saat mengikuti les di sebuah bimbingan belajar (bimbel) di Balikpapan. Seorang oknum guru SMA berinisial SF dilaporkan atas dugaan perbuatan terhadap korban ketika mengikuti les di rumahnya.

Kasus tersebut mendapat perhatian pemerintah kota. Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan Bagus Susetyo meminta pengawasan terhadap anak diperkuat, termasuk dari lingkungan keluarga. Keluarga memiliki peran penting untuk mendeteksi lebih dini apabila anak mengalami persoalan.

Bagus meminta orang tua membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Komunikasi tersebut diperlukan agar anak merasa nyaman menceritakan kejadian yang dialaminya, baik di lingkungan pendidikan maupun tempat bermain.

Tak Ada Ruang Aman dari Pencabulan

Pencabulan adalah segala perbuatan yang merusak kesopanan dan kesusilaan, atau perbuatan keji yang didorong oleh nafsu birahi. Tindak pidana pencabulan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, terutama jika korban adalah anak di bawah umur yang belum cakap memberikan persetujuan seksual.

Kasus pencabulan terkategori tindak kekerasan seksual. Pelaku dan korban bisa menimpa siapa saja, namun yang jadi miris sekali ketika pelaku adalah orang terdekat atau pun berpendidikan/ guru. Selanjutnya bersamaan korbannya adalah seorang anak. Tentu kasus pencabulan atau kekerasan ini patut mendapat perhatian dan ditangani serius oleh negara.

Berdasarkan data Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, pada 2023 terdapat 71 kasus kekerasan seksual dan perlindungan anak yang ditangani. Jumlah tersebut meningkat menjadi 133 kasus pada 2024 dan kembali meningkat menjadi 150 kasus pada 2025. Sementara itu, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, TRC PPA Kaltim telah menangani sebanyak 47 kasus.

Data tersebut yang yang ketahuan dan melapor, bagaimana yang tidak? Kasus pencabulan bukan semata-mata persoalan moral individu, tetapi lahir dari sudut pandang sekuler-liberal yang membentuk lingkungan, aturan, pengawasan, dan orientasi pandangan. Bukan pula orang tua gagal menjaga anaknya. 

Tentu sebagai orang tua akan memilah dan percaya lingkungan pendidikan akan jauh dari amoral. Namun apa daya tidak semua luput dari tindak kejahatan, kesempatan yang dipicu dari lemahnya iman, media dan lingkungan sosial yang selalu menyolot hasrat seksual bahkan negara dengan support sistem yang dimiliki pun gagal melindungi anak dari pencabulan.

Tidak dapat dipungkiri masalah ini berpangkal pada sistem kehidupan yang liberal dan permisif. Atas nama kebebasan berekspresi, manusia diberi ruang tanpa batas untuk mencipta dan menayangkan produk-produk tontonan yang justru menstimulasi hasrat seksual. Industri hiburan menjadikan syahwat sebagai komoditas, mengemasnya dalam film, musik, iklan, hingga konten media sosial. Masyarakat dibanjiri oleh pornografi, konten vulgar, hiburan sensual, musik erotis, budaya pacaran, eksploitasi tubuh di media sosal hingga candaan seksual yang dianggap lumrah. 

Dengan demikian pelecehan, pencabulan hingga kejahatan seksual sebenarnya bersifat sistemik, sehingga dunia pendidikan pun tak luput darinya. Sejatinya, pendidikan akan membentuk karakter mulia namun di bawah sistem kapitalisme tujuan pendidikan justru berorientasi materi.

Oleh karena itu, upaya untuk menghentikan pencabulan dan sejenisnya harus diawali dari perubahan mendasar terhadap sistem pendidikan. Asas sekuler diganti dengan asas yang sahih, yaitu akidah Islam. Dengan demikian, akan terwujud generasi yang taat pada Allah Swt dan bersyaksiah (kepribadian) Islam.

Sistem pendidikan Islam tidak hanya mengurusi pelajar tetapi juga guru dan lembaga pendidikannya. Negara dalam Islam tidak melarang adanya individu yang membuka sekolah atau bimbel, tetapi harus mengikuti kurikulum dan aturan-aturan yang sudah ditetapkan negara. Hal ini berarti semua lembaga pendidikan di dalam negara menerapkan kurikulum Islam berbasis akidah Islam dan aturan sesuai syariat Islam.

Para guru dan pengurus sekolah atau lembaga pendidikan akan dibina oleh negara agar mereka memahami visi, misi, strategi, dan kurikulum pendidikan Islam. Negara akan proaktif mendata, mengurusi, mengevaluasi, dan mengawasi semua lembaga pendidikan yang ada di tengah masyarakat. Negara akan mengarahkan dan mengawasi semua lembaga pendidikan tersebut secara profesional sehingga tidak akan ada murid/santri yang mengalami pelecehan seksual, pencabulan dan tindakan amoral lainnya. Inilah gambaran negara yang benar-benar mengurusi rakyatnya.

Dengan demikian pelecehan seksual, pencabulan dan sejenisnya akan berakhir jika Islam diterapkan benar-benar dalam kehidupan. Penerapan Islam yang mengakar dari akidah akan melahirkan kemuliaan. Sungguh kita butuh penjagaan sebagaimana dulu ketika Islam diterapkan. Wallahu'alam.
×
Berita Terbaru Update