Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuliah Gratis: Menghapus UKT atau Mengubah Sistem Pendidikan Pragmatis?

Tuesday, September 29, 2026 | September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T19:32:49Z





Oleh. Ammylia Ummu Rabani 
(Muslimah Peduli Generasi) 


Nusantaranews.net, wacana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri kembali mengemuka. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar program kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) disiapkan secepatnya dan dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah kini masih menghitung skema pembiayaan dengan mempertimbangkan berbagai sumber pendapatan PTN serta kemampuan fiskal negara.

Gagasan tersebut tentu menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat. Biaya pendidikan tinggi yang selama ini menjadi salah satu pertimbangan keluarga dalam menyekolahkan anak ke perguruan tinggi memang membutuhkan perhatian serius.

Namun, pertanyaan pentingnya bukan sekadar: bisakah kuliah dibuat gratis? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: sistem pendidikan seperti apa yang hendak dibangun?

Kuliah Gratis dan Persoalan Pembiayaan

Pemerintah menyatakan program kuliah gratis tidak akan langsung diterapkan. Perhitungan masih dilakukan terhadap penerimaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) jalur mandiri, serta sumber pendapatan lain yang selama ini menopang operasional PTN. Pemerintah juga membentuk tim khusus untuk mengkaji skema dan kebutuhan anggarannya.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyebut terdapat anggaran pendidikan sekitar Rp824 triliun dalam RAPBN 2027, yang tersebar antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, angka tersebut merupakan keseluruhan anggaran pendidikan, bukan berarti seluruhnya merupakan anggaran khusus untuk membebaskan biaya kuliah. Pemerintah masih menyusun grand design penggunaan anggaran tersebut.

Di sinilah persoalannya. Pendidikan gratis yang pembiayaannya bergantung pada ruang fiskal APBN tetap akan berhadapan dengan dinamika anggaran negara. Pemerintah sendiri secara resmi menyatakan pelaksanaannya harus mempertimbangkan kemampuan fiskal dan dilakukan bertahap.

Artinya, persoalan pendidikan tidak selesai hanya dengan menghapus tagihan UKT dari mahasiswa.

Komersialisasi Pendidikan Belum Tentu Berakhir

Selama ini, persoalan pendidikan tinggi tidak hanya menyangkut mahalnya biaya kuliah. Ada persoalan tata kelola dan model pembiayaan yang lebih mendasar.

Kajian terhadap laporan keuangan 20 PTN-BH yang diberitakan dalam sejumlah laporan media menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir porsi pendapatan dari UKT dan kegiatan akademik membesar, sementara porsi Bantuan Pendanaan PTN-BH terhadap beban operasional di sejumlah kampus menyusut. Untuk UGM dan UI, misalnya, data yang dikutip dalam pemberitaan menunjukkan porsi subsidi negara terhadap beban operasional turun dari sekitar 19–20 persen pada 2015 menjadi sekitar 5–6 persen pada 2024.

Dalam konteks tersebut, otonomi PTN-BH dan tuntutan kemandirian pendanaan dapat mendorong kampus mencari sumber penerimaan sendiri. Salah satu yang disoroti adalah jalur mandiri, UKT, dan IPI. Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza, sebagaimana diberitakan sejumlah media, menilai kondisi tersebut berkaitan dengan meningkatnya beban pembiayaan yang ditanggung mahasiswa.

Maka, apabila negara hanya mengganti pembayar UKT dari mahasiswa menjadi APBN, tetapi struktur pendidikan tetap memberi ruang besar bagi logika pembiayaan mandiri dan komersial, maka akar persoalannya belum sepenuhnya tersentuh.

Yang berubah adalah siapa yang membayar; belum tentu sistem pendidikannya yang berubah.

Bagaimana dengan Dana Hasil Korupsi?

Presiden Prabowo juga pernah menyebut dana hasil korupsi yang berhasil dikembalikan kepada negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pendidikan gratis. Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia menjelaskan dari mana pembiayaan pendidikan gratis akan berasal.

Pengembalian uang negara yang dikorupsi tentu penting. Namun, dana hasil pemberantasan korupsi pada dasarnya bukan sumber penerimaan yang dapat dijadikan fondasi rutin pembiayaan pendidikan. Jumlah dan waktunya bergantung pada proses penegakan hukum serta pemulihan aset.

Karena itu, pembiayaan pendidikan membutuhkan sumber pendapatan negara yang jelas, stabil, dan berkelanjutan, bukan mengandalkan penerimaan yang sifatnya tidak pasti.

Lebih jauh, pemberantasan korupsi semestinya tidak berhenti pada mengembalikan uang yang telah dicuri. Sistem pengelolaan kekayaan negara juga harus mampu mencegah terjadinya korupsi sejak awal.

Pendidikan dalam Perspektif Islam

Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan penting yang harus dijamin negara. Negara tidak sekadar bertindak sebagai regulator, tetapi memiliki tanggung jawab dalam memastikan masyarakat memperoleh pendidikan yang layak.

Allah Swt. berfirman:

«يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ»

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”

(QS. Al-Mujadilah: 11)

Dalam perspektif ini, pendidikan tidak semestinya diposisikan semata-mata sebagai komoditas yang aksesnya ditentukan oleh kemampuan membayar.

Dalam sejarah pemerintahan Islam, perhatian terhadap ilmu juga diwujudkan melalui pembiayaan lembaga pendidikan, pemberian beasiswa, pembangunan perpustakaan, dan penyediaan berbagai fasilitas keilmuan. Konsep pengelolaan harta publik dalam Islam juga mengenal sumber-sumber penerimaan yang diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat.

Karena itu, persoalan mendasarnya bukan hanya “berapa besar anggaran pendidikan?”, tetapi juga “bagaimana negara mengelola kekayaan sehingga kebutuhan dasar rakyat dapat dijamin?”

Dari Kuliah Gratis Menuju Pendidikan yang Benar-Benar Dijamin

Kuliah gratis patut dilihat sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari ada atau tidaknya UKT.

Setidaknya ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab.

Apakah seluruh warga yang memenuhi persyaratan akademik memperoleh akses pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi?

Apakah mutu pendidikan tetap terjamin?

Apakah dosen, fasilitas penelitian, laboratorium, perpustakaan, dan sarana pendidikan memperoleh pendanaan yang memadai?

Apakah perguruan tinggi tetap terdorong mengejar sumber pendapatan dari mahasiswa?

Dan yang paling penting, apakah pembiayaannya memiliki fondasi jangka panjang?

Jika jawabannya belum, maka kuliah gratis baru menyentuh permukaan persoalan.

Dalam perspektif Islam, negara berkewajiban mengurus urusan rakyat dan menjadikan pendidikan sebagai bagian dari pelayanan publik. Nabi saw. bersabda:

«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Prinsip raa'in tersebut memberikan perspektif bahwa penyelenggaraan pendidikan bukan sekadar program pemerintah yang bergantung pada popularitas atau siklus kebijakan, melainkan bagian dari tanggung jawab penguasa terhadap rakyat.

Karena itu, diskusi tentang kuliah gratis semestinya diperluas: bukan hanya membahas penghapusan UKT, melainkan membahas arah sistem pendidikan, tata kelola perguruan tinggi, sumber pembiayaan, dan tanggung jawab negara terhadap ilmu dan generasi.

Pendidikan adalah investasi peradaban. Negara bukan hanya dituntut membuat kuliah terjangkau, tetapi memastikan ilmu dapat diakses, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat secara berkelanjutan.Saya sengaja tidak memasukkan kalimat “kebijakan ini bersifat politik elektoral” sebagai fakta, karena itu merupakan penilaian tentang motif yang membutuhkan bukti khusus. Versi di atas tetap kritis dengan menunjukkan persoalan yang bisa diverifikasi: ketergantungan pada fiskal, struktur pendanaan PTN-BH, UKT/IPI, dan keberlanjutan sumber pembiayaan.

Wallahu'alam bishowab
×
Berita Terbaru Update