Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KORUPSI PERTANAHAN: KETIKA AMANAH NEGARA TERGERUS, SAATNYA KEMBALI PADA SISTEM ISLAM

Tuesday, September 29, 2026 | September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T14:05:17Z





Oleh. nidaaprida.ms


Nusantaranews.net, terungkapnya delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan oleh KPK menunjukkan bahwa persoalan di Kementerian ATR/BPN bukan sekadar ulah individu, tetapi juga berkaitan dengan celah dalam tata kelola pelayanan dan pengawasan. KPK menemukan persoalan mulai dari lambannya pelayanan, tambahan biaya di luar tarif resmi, hingga lemahnya pengawasan penerbitan sertifikat dan HGU. Bahkan, ketidaktepatan waktu pelayanan di Kantor Pertanahan wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen, sementara tambahan biaya layanan ditemukan dapat mencapai lebih dari 200 persen dari biaya resmi.

Kasus OTT KPK pada 14 September 2026 dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, yang kemudian menetapkan delapan tersangka, semakin memperlihatkan bahwa praktik korupsi dapat melibatkan aparatur negara maupun pihak swasta.
Dalam perspektif Islam, korupsi bukan hanya persoalan lemahnya pengawasan, tetapi juga persoalan amanah dan sistem pengelolaan kekuasaan. Harta dan tanah yang menyangkut kepentingan rakyat merupakan amanah yang wajib dikelola berdasarkan hukum Allah, bukan berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, ataupun pemilik modal.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan OTT setelah pelanggaran terjadi. Diperlukan sistem yang mampu menutup pintu korupsi sejak awal: aparat yang amanah, pengawasan yang kuat, pelayanan yang sederhana, serta sanksi tegas bagi pelaku. Dalam konsep politik dan pemerintahan Islam, negara memiliki kewajiban menerapkan syariat secara menyeluruh dan memastikan penguasa maupun pejabat menjalankan amanah sesuai hukum Allah.

Islam Memiliki Solusi, Bukan Sekadar Imbauan Moral

Islam memiliki aturan tersendiri mengenai kepemilikan, pengelolaan harta, dan peran negara. Karena itu, persoalan korupsi tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengimbau pejabat agar lebih jujur, sementara sistem pengelolaan kekuasaan dan harta masih membuka celah terjadinya penyimpangan.

Dalam perspektif Islam, suap (risywah), pengkhianatan terhadap amanah, dan mengambil harta dengan cara yang batil merupakan perbuatan yang diharamkan. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk mengatur harta dan mengurus urusan rakyat berdasarkan hukum syariat.

Dalam sistem Islam, Khilafah merupakan institusi politik yang bertugas menerapkan hukum-hukum Islam dan mengurus urusan umat berdasarkan syariat. Karena itu, penerapan sistem Islam secara menyeluruh tidak cukup dilakukan secara parsial di tengah sistem yang tidak menjadikan syariat sebagai dasar pemerintahan.

Beberapa prinsip yang diterapkan dalam sistem Islam antara lain:
- Penguasa diposisikan sebagai pengurus dan pelayan rakyat, bukan pemilik kekuasaan.
- Harta dan tanah dikelola berdasarkan hukum kepemilikan Islam, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan individu atau kelompok.
- Suap dan penyalahgunaan jabatan dilarang serta diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum Islam.
- Pejabat diawasi dan dapat dimuhasabah ketika menyimpang dari hukum syariat atau merugikan kepentingan rakyat.
- Hukum diterapkan tanpa membedakan kedudukan seseorang, sehingga jabatan, kekayaan, maupun kedekatan dengan penguasa tidak menjadi pelindung dari pertanggungjawaban hukum.

Dengan demikian, jika ingin memberantas korupsi hingga ke akarnya, persoalannya bukan hanya “siapa yang harus ditangkap?”, tetapi juga “sistem seperti apa yang mampu menutup ruang korupsi dan memastikan kekuasaan berjalan sebagai amanah?”

Dalam perspektif Islam, jawabannya adalah penerapan Islam secara menyeluruh melalui institusi Khilafah. Sebab, penerapan syariat secara kaffah membutuhkan institusi yang memiliki kewenangan untuk menerapkan seluruh hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Maka, kasus korupsi pertanahan semestinya tidak hanya menjadi berita tentang OTT dan tersangka. Kasus tersebut juga seharusnya menjadi bahan muhasabah: sudahkah sistem yang diterapkan mampu menjaga kekuasaan sebagai amanah, mengelola harta sesuai ketentuan Allah, dan menjamin keadilan bagi rakyat?

Tanah adalah amanah. Kekuasaan adalah amanah. Dan Islam memiliki seperangkat aturan untuk menjaga keduanya. Namun, penerapan syariat Islam secara menyeluruh hanya dapat diwujudkan melalui institusi Khilafah.

Wallahu a'lam bish-shawab.
×
Berita Terbaru Update