Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejak awal digadang-gadang sebagai megaproyek strategis nasional untuk mencetak generasi emas, kini justru berubah menjadi ancaman nyata. Niat awal yang tampak mulia—menjamin asupan gizi anak-anak—berantakan di lapangan. Sebuah program negara wajib dipastikan aman, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan mudarat. Namun, ketika kasus keracunan makanan terjadi secara beruntun dan masif di berbagai pelosok daerah, kita tidak bisa lagi menutup mata bahwa ada persoalan mendasar yang sangat sistemik.
Laporan berantai mencatat lebih dari 3.000 orang, sebagian besar anak-anak, diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG. Di Pati, Jawa Tengah, ratusan siswa dan guru dari SMPN 1 Gembong, MTsN 3 Pati, dan MTs Mambaul Ulum mengalami mual, pusing, hingga sesak napas dan pingsan. Di Rembang, sekitar 200 siswa dan guru MAN 2 Rembang serta SMAN 1 Lasem terserang muntah dan diare hingga puluhan harus menjalani rawat inap. Di Sidoarjo, korban terdampak mencapai 730 orang, sementara di Agam, Sumatra Barat, 276 murid dan guru ikut menjadi korban.
Ironisnya, respons pemerintah terkesan meremehkan. Pernyataan yang menggambarkan tragedi kesehatan ini sebagai "sakit perut biasa" sungguh melukai perasaan para orang tua. Bagi rakyat, ketika anak-anak mengalami dehidrasi, pingsan, hingga harus dilarikan ke IGD, itu adalah bentuk kelalaian negara. Kendati Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi dan menyalahkan ketidakpatuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebesar 80–90 persen di tingkat dapur (SPPG), penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada penindakan teknis belaka. Aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil seperti MBG Watch yang menuntut penghentian serta evaluasi total justru diabaikan demi menjaga kelangsungan proyek prioritas.
Sekularisasi dan Kapitalisasi Pangan sebagai Akar Masalah
Mengapa program yang terbukti membahayakan keselamatan anak-anak tetap dipaksakan berjalan tanpa moratorium? Jawabannya terletak pada pilar ideologi yang mengendalikan sistem hari ini: Sekularisasi dan Kapitalisme.
Dalam tatanan sekuler-kapitalistik, fungsi pelayanan publik (ri'ayah) telah terdistorsi oleh logika pasar dan kepentingan modal. Pangan tidak lagi dipandang semata-mata sebagai kebutuhan pokok manusia yang wajib dijamin oleh negara, melainkan komoditas ekonomi yang sarat profit. Ketika program MBG diluncurkan dengan anggaran jumbo, rantai pasokannya segera dikuasai oleh jejaring korporasi, vendor, dan para pengusaha yang mengincar keuntungan materi.
Akibat sekularisasi (pemisahan agama dari kehidupan dan bernegara), nilai-nilai keimanan, kejujuran, dan rasa takut akan dosa tergerus dari tata kelola pemerintahan. Etika birokrasi berubah menjadi kalkulasi bisnis. Demi mengejar efisiensi biaya, target kuota jutaan porsi, serta keuntungan pengelola dapur, kualitas bahan pangan dan standar higienitas sering kali dikorbankan. Negara bertindak layaknya regulator dan fasilitator bisnis yang enggan menghentikan program karena takut mengganggu iklim investasi dan modal yang telah dikucurkan oleh para pelaku usaha. Keselamatan jiwa rakyat pun ditumbalkan di atas altar keuntungan ekonomi.
Perspektif dan Solusi Islam: Ri'ayah Siyasah yang Hakiki
Islam memandang penguasa sebagai raa'in (pemelihara/pengurus) dan junnah (pelindung) bagi seluruh rakyatnya. Pemerintah tidak boleh berhitung untung-rugi ketika berurusan dengan keselamatan jiwa. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Khotib/Imam (penguasa) adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Atas dasar amanah ini, Islam menetapkan kaidah syariat yang sangat tegas untuk mencegah segala bentuk bahaya dari kebijakan negara:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Dalam sistem Islam, pelayanan gizi dan kesehatan rakyat diselenggarakan atas dasar ibadah dan tanggung jawab akherat, bukan logika profit. Akar masalah keracunan massal diselesaikan melalui pendekatan sistemik:
1. Sistem Ekonomi Islam: Kebutuhan dasar pangan dijamin kepenuhannya per individu. Negara tidak membiarkan pangan dikuasai oleh oligarki atau dijadikan ajang perburuan rente.
2. Sistem Siyasah (Politik) dan Pengawasan: Pengawasan kualitas pangan dilakukan secara ketat oleh lembaga Hisbah (badan pengawas pasar dan pelayanan publik) yang independen dan berwenang penuh memberi sanksi tegas tanpa terikat kepentingan modal.
3. Tanggung Jawab Negara Tanpa Kompromi: Jika terjadi kegagalan sistemik yang mengancam jiwa, negara wajib menghentikan sementara operasional distribusi, menindak pihak yang lalai, dan membiayai seluruh pengobatan korban hingga pulih total.
Sejarah mencatat keagungan penerapan Islam pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra. Ketika terjadi Aam ar-Ramadah (Tahun Kelabu/Krisis Pangan), Umar memimpin langsung pendistribusian makanan mendasar ke seluruh pelosok, menjamin tak ada satu pun warga yang terlewat, dan memastikan kualitas makanan yang dibagikan layak tanpa mementingkan keuntungan pihak mana pun. Catatan sejarah selama lebih dari 1300 tahun dalam naungan Kekhilafahan membuktikan bahwa ketika hukum Islam diterapkan, negara mampu memberikan perlindungan dan jaminan gizi tidak hanya untuk anak-anak, tetapi untuk seluruh rakyat secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Sudah saatnya kita menyadari bahwa perbaikan SOP belaka tidak akan pernah cukup selama sistem yang melandasinya masih berorientasi kapitalistik. Keselamatan generasi hanya bisa terjamin secara mutlak manakala tata kelola negara dikembalikan pada prinsip-prinsip syariat Islam.
Wallahua'lam bishshowwab.
