Oleh.Ummu Fatimah
Nusantaranews.net, kasus keracunan diduga akibat menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di beberapa daerah dalam sepekan terakhir. Di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ratusan santri Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam di Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, mengalami keracunan diduga akibat menu MBG pada Selasa (1/9/2026). Hingga Jum'at (4/9/2026), jumlah korban keracunan mencapai 730 orang. Ratusan orang korban sempat dirawat di delapan rumah sakit di Sidoarjo karena mengalami mual, muntah, pusing, lemas, diare, dan dehidrasi.
Keracunan juga terjadi di kabupaten Pati. Ratusan siswa dan puluhan guru dari dua sekolah di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit, Rabu (9/9/2026) pagi debgan keluhan yang sama yakni mual, muntah, pusing, hingga diare secara bersamaan usai mengonsumsi menu makan bergizi gratis (MBG).
Alih-alih menjadi solusi, MBG justru menimbulkan persoalan baru yang mengancam kesehatan peserta didik. Padahal tujuan awal digulirkannya program ini adalah untuk memenuhi kebutuhan gizi generasi, mencetak sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas. Fakta di lapangan menunjukkan adanya jurang antara harapan dan kenyataan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan kerap terjadi ini lebih dominan dikarenakan pelanggaran standard operating procedure (SOP). Misalnya penyimpanan makanan hingga penyajian yang tak sesuai kapasitas dapur. Namun apakah memang demikian?
Lebih jauh program ini tampak dijalankan tanpa perencanaan matang, pertimbangan komprehensif serta persiapan menyeluruh dari berbagai aspek. Regulasi penetapan SPPG dengan ketentuan harus melayani minimal 2500 porsi setiap hari kurang tentu terlalu memaksakan dan tentunya sangat berat. Menjadikan aspek higienitas tidak terpenuhi, sekalipun SPPG sdh mengantongi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi).
Problem perizinan pendirian SPPG yang hanya bertumpu pada aspek administratif tanpa memastikan kelayakan tempat, peralatan dan rekrutmen karyawan SPPG juga mengakibatkan banyak SPPG yang jauh dari kelayakan tetap beroperasi. Ditambah lagi aroma bisnis dengan banyaknya kasus jual beli titik, bagi-bagi untung antara yayasan, investor dan mitra SPPG yang bisa berpengaruh pada kualitas bahan makanan MBG.
Diperparah lagi dengan lemahnya pengawasan negara terhadap program MBG ini meniscayakan berbagai kelalaian terjadi.
Program MBG merupakan solusi pragmatis khas sistem kapitalisme yang cenderung tambah sulam dan tidak menyentuh akar persoalan. Stunting dan gizi buruk bukan sekedar soal distribusi makanan melainkan erat kaitanya dengan masalah kemiskinan, rendahnya daya beli masyarakat serta ketimpangan akses terhadap kebutuhan pokok. Namun persoalan mendasar ini justru diabaikan.
Solusi atas kegagalan program MBG dan masalah gizi buruk tidak dapat diperoleh melalui program pragmatis ala kapitalisme melainkan hanya dengan kembali kepada Islam secara kaffah yang meniscayakan hadirnya penguasa yang bertanggung jawab terhadap terwujudnya generasi berkualitas.
Pemenuhan gizi dan kebutuhan pokok generasi seharusnya menjadi tanggung jawab penuh negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Ini hanya dapat terwujud dalam sebuah negara yang menerapkan Islam. Dimana kebijakan politik ekonomi dalam sistem ini bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu warga negara sekaligus membuka peluang bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kemampuan.
Islam memiliki mekanisme untuk mewujudkannya. Pertama Negara menjamin para kepala keluarga memperoleh pekerjaan dengan gaji yang layak sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan keluarga.
Kedua, negara memastikan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh warga sehingga calon kepala keluarga maupun generasi memiliki keterampilan dan kemampuan yang memadai untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Terbukanya lapangan kerja yang luas dijamin oleh mekanisme syariat karena negara berperan sebagai pelayan umat bukan sekedar regulator. Sektor-sektor strategis dan seluruh hal yang berkaitan dengan pelayanan umat dikuasai oleh negara untuk kemaslahatan umat. Semua sumber daya ini tidak boleh dikuasai oleh korporasi swasta tetapi wajib dikelola negara demi kemaslahatan umat. Kemaslahatan tersebut mencakup kesehatan dan pendidikan gratis, transportasi murah bahkan gratis serta berbagai pelayanan publik lainnya. Jika terdapat rakyat miskin pemenuhan kebutuhan pokoknya dijamin negara melalui mekanisme zakat sehingga tidak ada warga yang terlantar.
Dengan mekanisme ini, maka setiap individu rakyat akan memperoleh haknya, sehingga stunting, gizi buruk, kemiskinan dan kesenjangan sosial dapat di atasi secara permanen dan berkelanjutan, bukan hanya sekedar tambal sulam.
