Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Karhutla Berulang, Rakyat Menderita: Perempuan dan Generasi Masa Depan Paling Terdampak

Tuesday, September 15, 2026 | September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T04:46:53Z





Oleh : Wanti (Aktivis Muslimah)
 
Asap karhutla memicu krisis ISPA berat yang mengancam keselamatan balita, anak-anak, dan ibu hamil/menyusui hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, dan gagal jantung. “Kelompok-kelompok yang sangat mudah terdampak baik oleh efek jangka pendek maupun jangka panjang akibat kebakaran hutan. Jadi, pada keluarga-keluarga yang memiliki kelompok rentan tersebut harus lebih waspada,” ujar Feni, yang berpraktik di RSUP Persahabatan itu.

Dosen di Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu menyampaikan bahwa asap karhutla berbahaya bagi kesehatan karena mengandung banyak bahan-bahan berbahaya mulai dari gas dan partikel. Dalam hal itu, gas yang terkandung ada karbon monoksida, karbon sulfur dioksida, ozon, dan particulate matter (partikel yang berukuran kurang dari 2 mikron).

Ketika terjadi kebakaran hutan, konsentrasi gas-gas tersebut akan jauh lebih tinggi melebihi nilai ambang batas yang dianggap masih aman untuk tubuh. Misalnya, jika terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dapat berkepanjangan, tidak langsung sembuh karena masih berada di daerah yang polusi udaranya tinggi atau saluran napasnya masih belum pulih. Kondisi ini dapat menyebabkan batuk terus-menerus, sering sakit, hingga membutuhkan perawatan di rumah sakit.-Jakarta (ANTARA) Rabu, 26 Agustus 2026 20:57

Di wilayah terdampak (seperti Kalsel), perempuan menghadapi beban ganda, yakni selain mengalami gangguan kesehatan reproduksi/kehamilan, mereka harus mengurus anggota keluarga yang sakit di tengah kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan harian.

Karhutla terus berulang akibat pembukaan lahan massif, sementara respons pemerintah sebatas pemadaman di hilir tanpa menyetop pemicu utama di hulu. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menjadi persoalan berulang di Indonesia. Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla sepanjang Januari–Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare, meningkat 366 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Sementara itu, hingga akhir Agustus 2026, titik panas masih tersebar luas di berbagai wilayah, terutama Kalimantan dan Sumatera.

Sementara itu, pola penanganan karhutla di lapangan masih banyak berfokus pada upaya hilir, seperti pengerahan satgas, patroli, water bombing, pemadaman darat, dan teknologi modifikasi cuaca. Pada saat yang sama, pemerintah juga mulai memeriksa puluhan perusahaan yang wilayah konsesinya memiliki risiko atau titik kebakaran.
Karhutla terus berulang karena akar persoalannya belum sepenuhnya diselesaikan. Selama pembukaan lahan, kerusakan hutan, pengeringan gambut, lemahnya pengawasan konsesi, dan praktik pembakaran masih terjadi, pemadaman api hanya menangani akibat yang sudah muncul. Pencegahan di hulu melalui penghentian pembukaan lahan secara merusak, pengawasan ketat terhadap pemegang konsesi, perlindungan gambut, serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memutus siklus karhutla yang berulang setiap tahun.

Karhutla lahir dari sistem Kapitalisme yang mengizinkan pembentukan lahan secara masif demi keuntungan korporasi, tanpa memedulikan keselamatan manusia dan ekosistem. Bila mengklaim telah membuka lapangan kerja baru, itu tidak sebanding dengan resiko kerusakan lingkungan dan kerusakan kesehatan masyarakat.

Dalam sistem kapitalisme, negara membuka ruang luas bagi korporasi untuk menguasai dan mengelola kawasan melalui berbagai bentuk izin dan konsesi. Akibatnya, pembukaan dan penguasaan lahan secara masif terus terjadi demi meningkatkan produksi dan keuntungan. Ketika kepentingan ekonomi lebih dominan daripada perlindungan lingkungan, keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem sering kali menjadi pertimbangan nomor sekian.

Selama hutan diperlakukan terutama sebagai objek bisnis dan keuntungan, sementara perlindungan manusia serta ekosistem berada di posisi subordinat, maka karhutla akan terus berpotensi berulang. Pemadaman api hanya menyelesaikan gejalanya, sedangkan perubahan tata kelola dan orientasi pengelolaan sumber daya alam diperlukan untuk menyentuh akar masalahnya.

Ketika karhutla terjadi, beban krisis sosial dan kesehatan diserahkan begitu saja ke keluarga. Perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang makin berat (merawat anak/balita yang sakit akibat asap), sementara jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat minim.

Karhutla telah memindahkan beban krisis lingkungan menjadi beban rumah tangga. Ketika negara belum mampu mencegah kebakaran secara tuntas, keluarga dipaksa menanggung konsekuensi berupa biaya kesehatan, perawatan anggota keluarga yang sakit, terganggunya aktivitas sehari-hari, hingga meningkatnya beban domestik perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan, melainkan persoalan perlindungan negara terhadap keselamatan, kesehatan, dan kehidupan rakyat.

Pemerintah memosisikan diri hanya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis (seperti memakai masker atau stayed indoor). Ini sama saja membiarkan masa depan kesehatan generasi terus terancam setiap tahun.
Hal ini adalah efek domino dari penerapan kehidupan sekuler-materialistik, yang lahir dari cara pandang kapitalisme. Halal-haram bukan jadi pijakan, bahkan apakah ini berdampak buruk bagi manusia lain, bukan jadi soal. Yang penting meraih kentungan besar. Dan ini jelas bertentangan dengan ajaran islam, agama kita. Kehidupan setiap diri kita ini, harus berpijak apakah halal atau justru keharoman. Bahkan sampai tataran kebijakan politik. Karena islam adalah aturan kehidupan, sebagaimana Allah sampaikan dalam firman-Nya "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam islam secara keseluruhan (kaffah), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah syaithon. Sungguh ia musuh yang nyata bagimu" (TQS Al-Baqarah: 208).
Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram diprivatisasi demi keuntungan. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, "Kaum Muslimin bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam 3 hal : air, padang, dan api (HR. Abu Dawud).

Namun, saat ini kepemilikan hutan diberikan kepada korporasi, sedangkan negara hanya menjadi regulator saja.
Negara dalam Islam (Khilafah) bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa'in). Negara wajib memberikan jaminan jaring pengaman kesehatan, fasilitas medis berkualitas gratis, serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak, sehingga beban domestik keluarga tidak makin terhimpit saat bencana. Tentunya, semua hal tersebut ditanggung secara penuh oleh negara. Rakyat bisa menikmati secara gratis fasilitas-fasilitas yang disediakan negara tersebut. 
Karena Nabi SAW menegaskan "Imam (pemimpin) adalab Raa'in (pengurus rakyat) dan dia bertanggungjawab atas kepengurusan rakyatnya". (HR. Al-Bukhari). Karena mengurus rakyat itu berpahala besar, yang akan menolongnya di akhirat.
Dalam Islam, negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi berat (ta'zir) kepada pelaku perusakan lingkungan/pembakar hutan. Dan di saat yang sama, negara harus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang.

Saatnya kita kembali kepada aturan islam, aturan yang datang dari Allah Sang Pencipta dan Maha Mengatur kehidupan kita. Agar kehidupan kita ini penuh keberkahan dan ridho dari-Nya "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (TQS Al-A'raf : 96).
Wallahu'alam bisshowwab
 
 

×
Berita Terbaru Update