Oleh: Nur inayah
Miris dan memprihatinkan melihat kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) yang kini tengah melanda di pulau Kalimantan, yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. Karhutla sudah mulai terjadi sejak bulan Januari 2026. Kebakaran berskala kecil hingga sedang sudah dicatat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)sejak awal tahun, kemudian memasuki pertengahan tahun, curah hujan turun drastis dan kekeringan lahan gambut semakin parah. Sepanjang bulan Juli hingga Agustus, ribuan titik panas baru muncul, hingga sekarang.
Dari bencana karhutla ini , ada berbagai dampak buruk yang sangat luas di berbagai sektor kehidupan masyarakat, di antarannya, krisis kesehatan massal. Kementrian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan daerah mengkonfirmasi adanya lonjakan kasus ISPA berat yang mengancam keselamatan balita, anak-anak, ibu hamil dan menyusui diakibatkan oleh kabut asap tebal yang mengandung partikel berbahaya , di wilayah seperti Kalimantan Selatan, perempuan menghadapi beban ganda, selain mengalami gangguan kesehatan reproduksi atau kehamilan, mereka juga harus mengurus anggota keluarga yang sakit di tengah kelangkaan air bersih dan rusaknya penghidupan harian, kelumpuhan sektor pendidikan dan transportasi, kerusakan ekosistem, ancaman keanekaragaman hayati, dan masih banyak lagi dampak lainnya dari karhutla ini.
Pada kenyataanya bencana karhutla ini bisa dikatakan sebagai bencana tahunan yang sering terjadi di negeri ini. Di tahun ini saja, Indonesia menghadapi lonjakan kasus karhutla yang signifikan dengan area terbakar mencapai ratusan ribu hektar. Yang menjadi pertanyaan, adalah “Mengapa karhutla terus berulang? Apakah persoalan ini semata-mata disebabkan oleh faktor alam, atau ada persoalan mendasar dalam tata kelola hutan dan lahan?”.
Seperti kita ketahui Kalimantan merupakan salah satu wilayah dengan lahan hutan yang luas di Indonesia , karena di sana terdapat beberapa kawasan hutan lindung dan Taman Hutan Raya ( Tahura) yang cukup luas. Karhutla yang terjadi, dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari kemarau panjang dan kondisi cuaca yang sangat kering, lahan gambut yang mengering yang mudah sekali terbakar, aktivitas dan kelalaian manusia, adannya tata kelola lahan yang bermasalah, serta pembukaan lahan yang masif yang kadang menjadi pemicu terjadinya karhutla.
Karhutla pada dasarnya dipengaruhi oleh kombinasi faktor alam dan aktivitas manusia. Kondisi cuaca yang kering dan ekstrem membuat lahan, khususnya lahan gambut, semakin rentan terbakar. Di sisi lain, aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan juga dapat menjadi pemicu kebakaran. Hal ini menjadi persoalan serius ketika pembukaan lahan berlangsung secara masif untuk kepentingan ekonomi, termasuk untuk perkebunan kelapa sawit. Ha tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak cukup dilihat hanya sebagai persoalan cuaca atau kelalaian individu saja, ada persoalan yang lebih mendasar, yakni adanya kesalahan tata kelola lahan, yang menjadikan lahan yang seharusnya dilindungi, malah dijadikan sebagai lahan untuk bisnis perkebunan dari para pemilik modal, sehingga membuka lahan besar-besaran untuk bisnisnya. Selain itu, adanya kemudahan dalam pemberian izin kepada pihak swasta dan asing melakukan alih fungsi lahan dan hutan, semakin memuluskan para kapitalis untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, tanpa memperdulikan dampak yang ditimbulkan.
Regulasi seperti ini hanya akan lahir dalam penerapan sistem kapitalis yang menjadikan kepentingan ekonomi dan keuntungan (khususnya bagi para oligarki) sebagai pertimbangan utama dalam berbagai kebijakan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan. Pemanfaatan hutan dan lahan secara masif demi kepentingan segelintir pemilik modal, berpotensi mengabaikan dampak sosial dan ekologis yang ditimbulkan. Ketika karhutla terjadi, rakyatlah yang harus menanggung berbagai dampaknya. Sementara itu, negara cenderung lebih banyak berperan dalam penanganan ketika bencana telah terjadi, seperti pemadaman kebakaran dan imbauan kesehatan berupa penggunaan masker serta mengurangi aktivitas di luar ruangan, tanpa menyelesaikan akar persoalan dan memastikan seluruh kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi secara optimal di tengah bencana.
Padahal persoalan karhutla tidak hanya membutuhkan penanganan teknis ketika kebakaran terjadi atau efek dari kebakaran, tetapi juga membutuhkan perubahan mendasar dalam kebijakan tata kelola hutan dan lahan. Selama kebijakan tata kelola ini dilandaskan pada kebijakan yang kapitalistik, yang hanya berorientasi keuntungan bisnis untuk para kapitalis, maka akan senantiasa menimbulkan masalah yang berefek luas pada kehidupan masyarakat dan juga lingkungan.
Oleh karena itu, solusi permasalahan tersebut harus bersifat sistemik, artinya harus keluar dari koridor sistem Kapitalisme, dengan mencari sistem alternatif yang sahih. Islam sebagai Din yang berasal dari Sang Khalik (Pencipta), jelas memiliki kesahihan dalam pengaturan kehidupan manusia, termasuk dalam pengaturan masalah lingkungan dan hutan serta lahan. Bagaimanakah Islam memandang tentang alam, sumber daya alam (termasuk hutan), dan pengelolaan serta perlindungannya?
Hutan sebagai bagian dari SDA yang melimpah ( cakupan lahan yang luas) dalam pandangan Islam termasuk kategori kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah), yaitu milik rakyat secara bersama. Di dalam pengelolaannya, Islam menetapkan bahwa kepemilikan umum dilakukan oleh negara dan hasilnya diperuntukkan bagi kemaslahatan seluruh rakyat. Oleh karena itu, haram hukumnya untuk menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan SDA (termasuk hutan) kepada korporasi ( dalam maupun luar negeri) melalui skema jual beli, atau pun izin konsesi yang membuka peluang eksploitasi berlebihan dan pemanfaatan untuk keuntungan mereka.
Meski demikian, rakyat diberi ruang untuk memanfaatkan hutan secara langsung, sesuai dengan kemampuan masing-masing dalam mengelolanya, dan untuk memenuhi kebutuhannya, selama tidak menghalangi pihak lain untuk memperoleh manfaat yang sama dan tidak dilakukan di kawasan yang dilindungi negara demi menjaga keseimbangan ekosistem.
Hal tersebut dilandaskan pada larangan bagi manusia untuk melakukan kerusakan di muka bumi. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A'raf: 56)
Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia. Karena itu, pengelolaan hutan dan lahan tidak boleh hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kemaslahatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Namun, pengelolaan yang benar sesuai syariat Islam tentu memerlukan kepemimpinan yang benar pula. Diperlukan sosok pemimpin yang memahami bahwa jabatannya adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Pemimpin tersebut akan memimpin dengan tegas di atas landasan ketakwaan dan keadilan, serta benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pengurus (raa'in), sekaligus pelindung (junnah) rakyat melalui penerapan hukum syariat Islam secara menyeluruh. Karakter kepemimpinan seperti ini tentunya akan nampak nyata dalam perlakuan penguasa terhadap rakyatnya, yakni selalu memastikan setiap kebutuhan rakyat terpenuhi dan melindungi mereka dari segala hal yang membahayakan, termasuk karhutla.
Jika pun terjadi karhutla yang disebabkan oleh cuaca atau kelalaian manusia, negara akan menjadi garda terdepan dalam menghadapi hal tersebut, dan meningkatkan mitigasi bencana, serta bertanggung jawab penuh terhadap rakyat dan lingkungan yang terdampak, dengan memberikan jaminan jaring pengaman kesehatan, fasilitas medis yang berkualitas secara gratis, serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak, sehingga beban domestik masyarakat tidak bertambah akibat terjadi bencana.
Kepada manusia yang berlaku lalai sebagai penyebab karhutla negara akan memberikan sanksi atas kelalaiannya, dan negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi berat (ta'zir) kepada pelaku yang sengaja melakukan perusakan lingkungan atau pembakar hutan. Di saat yang sama, negara harus menghentikan seluruh aktivitas pemanfaatan lahan yang sudah jelas terbukti merusak ekosistem.
Demikian lah cara sistem Islam menuntaskan masalah karhutla, yang bersifat preventif dan kuratif, melalui penerapan seperangkat aturan pengelolaan SDA yang benar, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan dan kemaslahatan seluruh rakyat, yang semuanya terintegrasi dalam penerapan sistem Islam secara menyeluruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam seluruh bidang kehidupan.
Walahu a'lam bish shwab.
