Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Harga Pangan Naik di Tengah Klaim Swasembada

Tuesday, September 15, 2026 | September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T04:46:29Z




Oleh: Ummu Irsyad (Relawan Opini) 

Swasembada pangan sedang digaungkan pemerintah sebagai salah satu capaian pembangunan. Namun, di tengah klaim tersebut, rakyat justru masih dihadapkan pada kenaikan harga berbagai bahan pangan pokok. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaanJika pangan disebut cukup dan produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan, mengapa harga di pasar masih naik dan tidak merata?

Sejumlah komoditas pangan mengalami kenaikan harga dalam beberapa waktu terakhir. Harga ayam misalnya, sempat melambung hingga sekitar Rp100 ribu per kilogram di sejumlah daerah. Kementerian Perdagangan pun merespons kenaikan tersebut dengan menyebut harga ayam memang mengalami peningkatan. Di sisi lain, harga telur ayam justru dinilai masih berada di bawah harga acuan pemerintah (Tribunjakarta.com, 29/08/2026).

Kondisi ini menunjukkan adanya dinamika harga yang berbeda pada komoditas pangan, bahkan dalam satu sektor peternakan. Masalahnya semakin kompleks karena harga pangan tidak seragam di setiap wilayah. Harga suatu komoditas bisa relatif tinggi di satu daerah, tetapi lebih rendah di daerah lainnya. Perbedaan ini menunjukkan bahwa ketersediaan pangan secara nasional belum otomatis menjamin pangan dapat diakses masyarakat secara merata. Produksi boleh saja mencukupi, tetapi jika distribusinya tidak berjalan baik, pangan tetap sulit dijangkau oleh sebagian rakyat.

Di sinilah klaim swasembada pangan perlu dilihat secara lebih kritis. Swasembada tidak cukup hanya diukur dari banyaknya pangan yang mampu diproduksi. Sebab, tujuan akhir dari produksi pangan bukan sekadar memenuhi angka statistik, melainkan memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangannya.

Dengan kata lain, keberhasilan swasembada semestinya tidak berhenti pada pertanyaan, “Apakah produksinya cukup?” tetapi juga harus menjawab, “Apakah pangan tersebut tersedia di berbagai wilayah, terdistribusi dengan baik, dan dapat dibeli rakyat dengan harga terjangkau?”

Fakta kenaikan harga pangan di tengah klaim swasembada memperlihatkan bahwa ada persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pangan. Produksi hanyalah satu bagian dari sistem pangan. Masih ada persoalan distribusi, rantai perdagangan, penguasaan pasar, hingga kemampuan masyarakat dalam membeli pangan.
Sebab bagi rakyat, swasembada pangan bukan sekadar soal pangan ada di gudang atau angka produksi meningkat. Swasembada baru bermakna ketika pangan benar-benar hadir di meja makan rakyat dengan harga yang mampu mereka jangkau.

Dalam sistem kapitalisme, pangan pada akhirnya ditempatkan dalam mekanisme pasar yang menjadikan keuntungan sebagai salah satu orientasi utama. Ketika rantai produksi dan distribusi dikuasai oleh pelaku usaha bermodal besar, terbuka ruang bagi praktik monopoli maupun oligopoli. Penguasaan pasar oleh segelintir pihak dapat membuat harga dan pasokan sangat dipengaruhi oleh kepentingan mereka. 

Ketika harga naik, rakyat sebagai konsumenlah yang paling cepat merasakan dampaknya. Sebaliknya, harga di tingkat petani rendah, petani juga dapat menjadi pihak yang dirugikan. Artinya, ada persoalan struktural dalam rantai pangan yang tidak selesai hanya dengan mengatakan bahwa produksi nasional sudah mencukupi.

Kondisi harga pangan yang fluktuatif memperlihatkan persoalan tersebut. Pada 29 Agustus 2026 misalnya, harga cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai rawit, daging ayam, dan telur ayam tercatat mengalami kenaikan secara nasional.
Dalam paradigma kapitalisme, negara cenderung ditempatkan sebagai regulator yang mengatur agar mekanisme pasar berjalan. Negara memang dapat melakukan intervensi ketika terjadi gejolak harga, tetapi persoalan mendasarnya adalah pangan sering diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, bukan kebutuhan pokok yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara. Akibatnya, ketika harga pangan melonjak, rakyat kembali berhadapan dengan hukum pasar: yang memiliki daya beli kuat akan tetap mampu membeli, sedangkan masyarakat miskin harus mengurangi konsumsi atau mengorbankan kebutuhan lainnya.

Islam Menjamin Pangan Rakyat

Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam menyelesaikan persoalan pangan. Pangan bukan sekadar komoditas yang diserahkan kepada mekanisme pasar, tetapi merupakan kebutuhan pokok rakyat yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim). 

Hadis ini menegaskan bahwa negara dalam Islam bukan sekadar regulator yang mengawasi pasar. Negara adalah pihak yang bertanggung jawab mengurus kebutuhan rakyat. Karena itu, dalam persoalan pangan, negara wajib memastikan pangan tersedia dalam jumlah yang cukup, mudah diakses, dan dapat diperoleh dengan harga yang terjangkau.

Negara harus membangun sistem pangan dari hulu hingga hilir. Produksi petani dan peternak diperkuat, sarana produksi dan infrastruktur disediakan, serta distribusi dibangun agar pangan dari sentra produksi dapat sampai ke seluruh wilayah. Ketika suatu daerah mengalami kekurangan pasokan, negara wajib mengambil langkah untuk mendatangkan pangan dari daerah yang surplus sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Islam juga tidak membiarkan pasar dikuasai oleh segelintir pihak yang dapat memainkan pasokan dan harga. Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa menimbun makanan, maka ia telah berbuat dosa.”
(HR. Muslim). 

Larangan ihtikar ini menunjukkan bahwa Islam melarang tindakan menahan barang yang dibutuhkan masyarakat demi mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga. Karena itu, negara wajib mencegah penimbunan, monopoli, kartel, dan berbagai praktik perdagangan yang merugikan rakyat.
Dengan mekanisme tersebut, negara tidak hanya mengejar peningkatan produksi, tetapi memastikan hasil produksi benar-benar sampai kepada masyarakat. Negara juga harus membangun kemandirian pangan agar pemenuhan kebutuhan rakyat tidak bergantung pada pihak lain yang dapat mengancam kepentingan negara.

Inilah perbedaan mendasar antara Islam dan kapitalisme. Dalam kapitalisme, pangan cenderung diposisikan sebagai komoditas yang mengikuti mekanisme pasar. Sementara dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat merupakan tanggung jawab negara. Dari sini bisa dilihat bahwa tidak ada solusi yang mendasar selain kembali pada sistem yang benar yaitu Islam kaffah.
×
Berita Terbaru Update