Oleh : Ummu syakira
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan pada Agustus 2026 tidak dapat semata-mata dipandang sebagai akibat El Nino. Analisis WALHI(Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menunjukkan bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan.
karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara korporasi.
Pada periode 1–24 Agustus 2026, terdeteksi 202.848 titik hotspot di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 12.165 merupakan hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Tren harian juga menunjukkan dua lonjakan tajam, yakni 872 titik pada 8 Agustus, 1.330 titik pada 19 Agustus, dan 1.046 titik pada 22 Agustus. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa intensitas kebakaran meningkat menjelang akhir Agustus dan belum menunjukkan tanda mereda.
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah hotspot high confidence tertinggi, yakni 4.472 titik, disusul Kalimantan Tengah dengan 1.954 titik. Di luar Kalimantan, Sumatera Selatan mencatat 770 titik hotspot high confidence. Di Sumatra, analisis WALHI menemukan 72 hotspot high confidence berada di dalam konsesi perusahaan, dengan sektor kehutanan atau PBPH mendominasi sebanyak 56 titik dan perkebunan sawit 16 titik. PT Bumi Mekar Hijau di Sumatera Selatan menjadi konsesi dengan konsentrasi hotspot tertinggi, yakni 33 titik.
Kejahatan korporasi merupakan salah satu bentuk kejahatan modern yang berkembang.
seiring dengan kompleksitas sistem ekonomi dan tata kelola industri strategis negara. Dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, kejahatan korporasi tidak hanya berdampak pada pelanggaran norma hukum semata, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap stabilitas
keuangan negara, keadilan sosial, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara. Korporasi yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan justru dapat berubah menjadi instrumen eksploitasi ketika kekuasaan ekonomi disalahgunakan melalui praktik korupsi yang
terstruktur, sistematis, dan melibatkan jaringan kepentingan yang luas. Kejahatan Korporasi dan Kerugian Negara dalam Analisis Yuridis Korupsi dalam Tata Niaga PT Timah Tbk
31 Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara - Volume. 3, Nomor. 1 Januari 2026
Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi dapat dipahami sebagai perbuatan individual semata, melainkan sebagai kejahatan kolektif yang dilembagakan dalam tubuh korporasi, terutama ketika terjadi kolusi antara pengurus perusahaan, pelaku usaha swasta, dan aparat negara, sebagaimana telah diantisipasi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sebagai subjek hukum.
Dalam sistem kapitalisme Sekulerisme alam dan hutan dipandang sebagai barang ekonomi yang bisa dibeli, dikuasai, dan dieksploitasi demi meraup keuntungan sebesar-besarnya dan pembakaran sering dipilih sebagai cara tercepat dan paling murah oleh korporasi untuk membersihkan lahan demi kepentingan perkebunan atau industri.
Sekulerisme menjadikan seseorang membuat aturan tanpa berpatokan pada hukum Allah atau etika penjagaan lingkungan yang ketat, melainkan berdasar pada keuntungan materi, peran negarapun melemah akibat tunduk pada kepentingan oligarki atau pemilik modal, sehingga sanksi bagi pembakar hutan kerap tidak tegas.
Akibat negara mengemban ideologi kapitalisme Sekulerisme, negara mengabaikan tugasnya sebagai raa'in (pengurus bagi kepentingan umat) mereka tidak memperdulikan Hilangnya flora dan fauna serta rusaknya fungsi ekosistem hutan, pada akhirnya rakyatlah yang menanggung beban, Masyarakat sekitarlah yang menanggung rugi akibat adanya pembakaran liar berupa kabut asap, bahkan sebagian Masyarakat terkena penyakit ISPA, hingga hilangnya sumber mata air bersih.
Tata kelola hutan dalam sistem kapitalisme Sekulerisme melegalkan privatisasi hutan atau individualisme menguasai itu semua semata-mata demi keuntungan penguasa dan kroninya.
Berbeda halnya didalam sistem Islam, Negara adalah raa'in, wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya. Negara akan melakukan upaya terbaik untuk penyelesaian karhutla, meski harus mengeluarkan dana yang besar untuk pengadaan infrastruktur tertentu yang dibutuhkan.
Dalam khilafah penyelamatan nyawa rakyat menjadi prioritas agar tidak ada rakyat yang sakit atau meninggal.
Seperti halnya Umar bin Khattab yang mengkhawatirkan keselamatan seekor keledai yang tersungkur "Seandainya ada seekor keledai yang tersungkur di kota Bagdad (atau di jalanan Syam/Irak) karena jalanan rusak, aku takut Allah akan menuntutku di hari kiamat dengan pertanyaan: 'Mengapa kamu tidak meratakan jalan untuknya, wahai Umar?" Itulah yang dipikirkan Umar bin Khattab terhadap seekor keledai apalagi umat, perbuatan Kholifah Umar bin Khattab merupakan salah satu bukti paling ikonik mengenai prinsip tanggung jawab mutlak seorang pemimpin dalam Islam.
Dalam hukum syariah Islam, konsep kepemilikan dibagi secara tegas menjadi tiga kelompok utama. Pembagian ini bertujuan agar pengelolaan harta dan sumber daya alam membawa keadilan serta mencegah penguasaan sepihak oleh individu atau korporasi.
Dalam sistem ekonomi Islam tujuan membagi konsep kepemilikan menjadi 3 bagian adalah mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang.
Di dalam Al-Qur'an, prinsip ini secara eksplisit ditegaskan oleh Allah SWT dalam Surah Al-Hasyr ayat 7:
"..supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..." 3 bagian itu adalah :
1. Kepemilikan Individu (Milkiyah Fardiyah) seseorang boleh memiliki Rumah tinggal, kendaraan pribadi, pakaian, gaji hasil bekerja, serta aset bisnis perdagangan individu.
2.Kepemilikan Umum (Milkiyah Ammah)
Sumber daya yang menguasai kebutuhan hidup banyak orang atau yang secara alami ada seperti Hutan, laut, sungai, danau, jalan umum, serta tambang minyak, gas, dan batubara dalam skala besar tidak boleh dimiliki oleh individu secara eksklusif, dasar hukumnya Hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan), dan api (energi/tambang), semua itu Wajib dikelola sepenuhnya oleh negara, dan seluruh hasilnya harus dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat (seperti fasilitas publik, kesehatan, dan pendidikan gratis/murah).
3.Kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah)
Harta yang hak pengelolaannya berada di tangan kepala negara atau Kholifah selaku pihak yang berwenang untuk kemaslahatan umum dan strategi pertahanan dan negara yang memiliki wewenang penuh untuk membelanjakan atau membagikan harta ini kepada rakyat yang membutuhkan demi menjaga stabilitas dan pelayanan publik.
Yang pemasukannya dari harta fa'i, ghanimah (rampasan perang), pajak (jizyah, kharaj), serta lahan mati yang tidak ada pemiliknya.
Jadi jelas di dalam sistem Islam(Khilafah) tidak ada individualisme yang menguasai gunung.
Upaya pencegahanpun akan mendapatkan perhatian penting, salah satunya akan mengembalikan posisi hutan sebagai milik umum yang tidak boleh diprivatisasi dan Pelaku pembakaran akan dihukum tegas dan diberi sanksi menjerakan.
Wallahu a'lam bisowab
