Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SOLUSI RESPONSIF DAN PROBLEMATIK ATASI GEN LGBTQ

Friday, August 21, 2026 | August 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T05:00:30Z


Oleh: Inge Oktavia Nordiani
(Praktisi Pendidikan)


Nusantaranews.net, LGBTQ (Lesbian, Gay, Bisex, Transgender dan Querr) merupakan istilah untuk menyebut orang dengan sebuah penyimpangan seksual. Keberadaannya walaupun sudah jelas larangannya dalam agama, namun masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Padahal selain menyalahi fitrah manusia dan menyumbang tingginya penyakit HIV/AIDS, eksistensinya potensial mengundang azab dari Allah.

Merespon fenomena yang kian hari kian menyubur tersebut, Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya  LGBTQ mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Materi tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Rencana Pemerintah ini patut diapresiasi. Namun muncul pertanyaan, akan efektifkah rencana ini? 

Budaya LGBTQ lahir dari sistem sekuler liberal, dengan prinsip mengagungkan kebebasan, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral. Gerakan LGBTQ menggunakan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melegitimasi tujuan politik mereka, yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis.

Edukasi dengan memasukkan kurikulum insersi ke sekolah tidak menyentuh akar persoalan dan hanya terkesan responsif. Bahkan akan menjadi problematik karena negara tidak akan mengkriminalisasi pelaku LGBTQ. Apa yang diajarkan kontradiktif dengan pengurusan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama. Siswa berpotensi mengalami kebingungan dalam bersikap dalam kehidupan sosial.

Insersi kurikulum tentang bahaya LGBTQ selama 9 tahun di sekolah justru bisa berdampak siswa makin merasa biasa saja. Semestinya materi edukasi adalah penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum Syara'. Sebab kekuatan dan keteguhan diri terletak pada pondasi awal yang membentuk manusia. LGBTQ tetap akan tumbuh subur dalam sistem kehidupan sekuler liberal hari ini. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah perubahan sistemik dan komprehensif. 

Perubahan sistemik dan komprehensif dapat dilakukan dengan mengubah paradigma kehidupan sekuler liberal di tengah umat, menggantinya dengan paradigma Islam. Mengapa islam? Karena filosofi kehidupan yang menghimpun tiga syarat hanyalah islam. Yaitu menentramkan hati, memuaskan akal dan sesuai dengan fitrah manusia. 

Islam menuntut awal dari segala amal adalah niat dan berharap ridha dari Allah SWT. Konsekuensi dari hal tersebut adalah senantiasa mengikatkan diri dengan akidah dan syariat. Ikatan syariat ini tidak berhenti pada aspek ruhiyah (ritual) semata, melainkan juga menjadi dasar dalam aspek siyasi (politik). Mulai dari sistem penerapan hingga sistem sanksinya.

Di dalam sistem hukum Islam, setiap bentuk kemaksiatan secara otomatis dikategorikan sebagai jarimah (tindakan kriminal) yang wajib dikenai sanksi. Arus propaganda HAM yang justru akan melancarkan jalan gerakan politis LGBTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenispun akan dengan mudah diberantas.

Edukasi sistem pergaulan sosial dalam Islam sangat penting untuk menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat. Penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam dan sistem politik Islam secara komprehensif akan mencegah secara efektif budaya LGBTQ sampai akar-akarnya.[]

×
Berita Terbaru Update