Oleh : Wanti (Pegiat Opini)
Unggahan di Threads dari Yurizal, pasien BPJS Kesehatan yang mengeluhkan belum mendapat ruang rawat inap meski telah menunggu 8 jam viral di media sosial. Beragam komentar, termasuk dari sejumlah akun yang diduga milik dokter dan nakes dinilai tidak menunjukkan empati/ merundung pasien. Setelah kabar meninggalnya Yurizal menyebar, setidaknya ada tiga nakes yang sebelumnya menuliskan komentar bernada sinis, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Mereka mengakui komentar yang disampaikan tidak pantas, tidak profesional, dan telah melukai perasaan keluarga almarhum.
Kasus Yurizal tidak hanya memunculkan perdebatan mengenai pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan, tetapi juga kembali membuka diskusi mengenai keterbatasan kapasitas rumah sakit, terutama ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan. Selain itu, peristiwa ini menjadi pengingat penting mengenai etika penggunaan media sosial oleh tenaga kesehatan. Banyak pihak menilai profesionalisme dan empati harus tetap dijunjung tinggi, baik saat memberikan pelayanan kepada pasien maupun ketika berinteraksi di ruang digital.
RSCM sebagai rumah sakit rujukan nasional memiliki kapasitas terbatas dalam menyediakan kamar perawatan sehingga pasien harus menunggu 8 jam. Lamanya waktu tunggu terjadi karena pasien membutuhkan ruang High Care Unit (HCU) yang kapasitasnya terbatas. Kasus pasien BPJS yang disebut harus menunggu hingga delapan jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Insiden tersebut memicu perbincangan mengenai kapasitas layanan di rumah sakit rujukan nasional, khususnya untuk ruang perawatan intensif dan HCU yang jumlahnya terbatas.
Komentar mencibir pasien BPJS dari dokter dan nakes menunjukkan sikap nirempati (cacat kepribadian/ syahsiyah Islam). etika tenaga kesehatan yg harusnya mengayomi malah ikut ngebully pasien di media sosial. Pasien, apa pun status kepesertaannya, tetap memiliki martabat dan hak untuk memperoleh pelayanan yang manusiawi. Ketika pasien justru dipermalukan karena menggunakan BPJS, hal itu menunjukkan adanya sikap diskriminatif yang tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme tenaga kesehatan.
Dalam perspektif Islam, perilaku tersebut juga dapat dikritisi dari sisi syahsiyah Islamiyah (kepribadian Islam). Seorang Muslim dituntut menjadikan akhlak, amanah, kasih sayang, dan penghormatan terhadap manusia sebagai bagian dari perilakunya. Tenaga kesehatan yang diberi amanah melayani orang sakit semestinya memandang pasien sebagai manusia yang harus ditolong, bukan berdasarkan kelas sosial atau kemampuan ekonominya.
Lebih jauh, nirempati tidak semata-mata persoalan karakter individu, tetapi dapat menjadi cermin problem dalam sistem pelayanan. Ketika fasilitas terbatas, beban kerja tinggi, antrean panjang, dan relasi antara tenaga kesehatan dengan pasien terbentuk secara tidak sehat, perilaku buruk dapat semakin mudah muncul. Karena itu, pembenahannya tidak cukup hanya dengan menuntut individu agar lebih ramah, tetapi juga membutuhkan perbaikan tata kelola pelayanan, kecukupan fasilitas, perlindungan pasien, dan pembinaan moral tenaga kesehatan.
Pasien BPJS menunggu terlalu lama untuk mendapatkan ruang perawatan adalah bukti sistem kesehatan nirempati/rusak dan diskriminatif. Jaminan kesehatan yang seharusnya ditanggung negara secara merata, dalam sistem sekuler kapitalis justru dibebankan pada pasien.
Jaminan kesehatan yang seharusnya ditanggung negara secara merata, dalam sistem sekuler kapitalis justru dibebankan pada pasien. Fasilitas dan kecepatan pelayanan kesehatan tergantung pada kemampuan bayar pasien (objek bisnis). Dan bahkan mereka yang mengeluarkan kebijakan BPJS tidak menggunakan BPJS, melainkan menggunakan asuransi lain. Jika mereka sendiri tidak percaya dengan kebijakan yang mereka buat sendiri yaitu BPJS mewujudkan sistem jaminan sosial nasional yang berlandaskan asas gotong royong, lalu kenapa mereka memaksakan masyarakat indonesia mengikuti program kebijakan yang mereka buat yaitu BPJS.
Kepribadian yang cacat/nirempati lahir dari pola pikir dan pola sikap yang tidak islami. Hal ini menunjukkan sistem pendidikan hari ini gagal membentuk karakter kepribadian Islam. Kepribadian seseorang pada dasarnya dibentuk oleh dua pilar utama: pola pikir (aqliyah) yang menentukan cara pandang terhadap kehidupan, dan pola sikap (nafsiyah) yang mengarahkan dorongan bertindak, empati, dan perilaku sehari-hari.
Ketika sistem pendidikan gagal menyelaraskan kedua pilar ini dengan fondasi moral dan spiritual, muncullah ketimpangan karakter—seperti kecerdasan intelektual yang tinggi namun minim empati atau krisis integritas. Dalam perspektif Islam, pendidikan (tarbiyah) tidak hanya bertujuan mentransfer pengetahuan (ta'lim), melainkan juga menyucikan dan membentuk jiwa (tazkiyah).
Kapitalisasi sistem kesehatan sekuler kapitalistik jelas merugikan rakyat, melahirkan pelayanan yang nirempati. Karena itu penting adanya perubahan paradigma sistem jaminan kesehatan Islam. Dalam sistem syariat Islam, kesehatan merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap umatnya yang hidup di bawah naungan negara Khilafah Islamiyyah. Tidak terkecuali kepada orang non muslim sekalipun akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan orang muslim. Merata kepada seluruh kalangan, tanpa pandang buluh apakah dia termasuk kalangan orang yang kaya atau orang yang tidak mampu sekalipun. Bahkan terdapat orang yang ingin diperiksa walaupun dalam keadaan yang tidak perlu rawat inap, akan tetap dilayani oleh pelayan kesehatan di RS yang ada di dalam negeri Islam. Hingga ketika muncul hasil observasi yang menyatakan mereka tidak dalam keadaan sakit,maka mereka di izinkan untuk pulang.
Di sinilah kesenjangan paling mencolok antara kapitalisme dan Islam terlihat jelas. Kapitalisme menganggap kesehatan sebagai industri. Islam menganggap kesehatan sebagai amanah. Kapitalisme menjadikan keselamatan bergantung pada uang. Islam menjadikan keselamatan bergantung pada tanggung jawab negara sebagai pengurus rakyat. Maka selama paradigma pasar tetap memegang kendali atas sistem kesehatan, korban akan terus berjatuhan.
Gambaran sistem kesehatan Islam yang merupakan hak dasar, dijamin oleh negara, pembiayaan dari baitul mal yang dananya bersumber dari pengelolaan harta milik umum. Peran negara sangat menonjol sebagai rain. Penguasa tidak sekadar berfungsi sebagai regulator, tetapi memiliki tanggung jawab langsung memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Karena kesehatan merupakan kebutuhan pokok yang menyangkut keselamatan jiwa, negara wajib membangun fasilitas kesehatan yang memadai, menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten, serta memastikan obat dan layanan medis dapat diakses masyarakat.
sistem kesehatan Islam menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama, sedangkan negara menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan dan pembiayaannya. Prinsip ini menegaskan bahwa kesehatan bukanlah ladang bisnis, melainkan bagian dari pelayanan negara terhadap rakyat sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Contoh pelayanan kesehatan dan pengabdian tenaga kesehatan di masa Khilafah. Pada masa kejayaan peradaban Islam, berkembang berbagai bimaristan (rumah sakit) yang berfungsi sebagai tempat perawatan pasien sekaligus pusat pendidikan dan pengembangan ilmu kedokteran. Pelayanan diberikan kepada masyarakat tanpa menjadikan kondisi ekonomi pasien sebagai ukuran utama untuk memperoleh pengobatan. Beberapa bimaristan juga memiliki fasilitas yang terpisah berdasarkan jenis penyakit dan menyediakan pelayanan bagi pasien rawat inap maupun rawat jalan.
Pengabdian tenaga kesehatan juga menjadi bagian penting dalam tradisi kedokteran Islam. Dokter dan tenaga medis didorong untuk mengembangkan keilmuan, menjaga etika profesi, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tokoh seperti Ar-Razi dikenal tidak hanya sebagai dokter dan ilmuwan, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan praktik kedokteran dan pengelolaan rumah sakit.
Gambaran tersebut menunjukkan bahwa sistem kesehatan pada masa Khilafah memiliki orientasi pelayanan dan kemaslahatan. Negara berupaya membangun ekosistem kesehatan yang menggabungkan jaminan pelayanan, pengembangan ilmu pengetahuan, fasilitas kesehatan, dan pengabdian tenaga medis. Dengan demikian, kesehatan dipandang sebagai amanah pelayanan kepada masyarakat, bukan semata-mata sebagai aktivitas komersial.
