Disinyalir sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Mereka bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan, Sumatera Selatan, dan Riau. Para tersangka dinyatakan telah melakukan kejahatan luar biasa. Tujuan dari pembakaran hutan dan lahan ini sendiri agar para tersangka dapat membersihkan sisa vegetasi dan membuka lahan baru secara cepat dengan biaya yang murah untuk keperluan Perkebunan dan bentuk pemberdayaan lahan lainnya. (https://news.detik..com; 24/08/26)
Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkap penyebab munculnya titik-titik karhutla di sejumlah wilayah yang menyebabkan kabut asap tebal. salah satunya karena kondisi iklim yang begitu kering efek dari El Niño.
Prabowo Subianto, Presiden RI memberikan peringatan keras bagi korporasi yang membakar hutan atau lahan dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia. Beliau memerintahkan para aparat penegak hukum untuk menindak tegas apabila ada dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus ini. Prabowo memberikan pernyataan bahwa pemerintah tidak akan menghargai bulu untuk mengambil tindakan tegas bagi mereka yang melanggar.
Bencana alam, seperti halnya kebakaran hutan, terjadi semata-mata bukan karena takdir alam. Seringkali, bencana alam bisa terjadi akibat kebijakan, ideologi, dan keserakahan para penguasa.
Kapitalisme dengan logika liberal ekstraktifnya menempatkan sumber daya alam (SDA) sebagai komoditas, hutan sebagai lahan produksi, sungai-sungai sebagai saluran limbah, dan rakyat sebagai risiko eksternal yang tidak pernah masuk ke dalam manajemen dan perhitungan risiko. Dengan logika liberal tersebut, maka sifat dasarnya adalah akan selalu melakukan ekspansi, akumulasi, mengejar kuantitas pertumbuhan, dan tidak akan pernah merasa cukup. Ditambah dengan adanya psikologi iri bangsa melihat kemajuan negara berkembang lainnya seperti China yang pesat, Korea yang melambung tinggi, dan Jepang yang makmur menjadikan Indonesia seolah-olah ingin mengejar dan melambung melalui pengelolaan tambang dan kelapa sawit yang minim pengaturan, alih-alih mengejarnya melalui iptek dan penelitian-inovasi.
Belum lagi dengan adanya kenyataan tentang simbiosis mutualisme antara korupsi dan hubungan kekuasaan-pengusaha. Pejabat terpilih (penguasa) mengeluarkan kebijakan pro bisnis yang memungkinkan terjadinya eksploitasi alam dan lahan. Hasil esploitasi itu ada porsi untuk melakukan pendanaan politik untuk memuluskan jalan memenangkan calon pejabat. Lalu siklusnya kembali lagi dengan pejabat terpilih (penguasa) menelurkan kebijakan-kebijakan pro bisnis.
Dalam paradigma Islam, tanah dan ruang yang didudukkan sebagai salah satu karunia Allah SWT yang perlu dikelola sesuai dengan bimbinganNya. Maka menjaga ruang, sesuai perintah dan laranganNya, merupakan perubahan dari upaya kita menjaga Aqidah sebagai seorang muslim.
Pada aspek penanggulangan bencana, kesadaran negara atas aqidah pemimpinnya memposisikan diri memiliki kewajiban langsung dari Allah untuk melakukan yang terbaik dalam melindungi nyawa masyarakat dengan melaksanakan 5 (lima) poin utama : pencegahan, mitigasi, kesigapan dan peringatan dini, fase tanggap darurat, serta rehabilitasi dan konstruksi.
Kehadiran sistem kepemimpinan Islam pada akhirnya mampu mengondisikan negara sebagai pelindung rakyat, bukan operator kepentingan ekonomi. Hal tersebut sebagai mana firman Allah swt dalam QS Al Anbiya' ayat 107 yang berbunyi, “Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) Rahmat bagi semesta alam”.
Hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh, pengelolaan ruang hidup dan penanganan bencana dapat berjalan terencana, cepat, adil, dan tidak insidental. Terkhusus bagi seorang muslim, penerapan tata kelola ruang hidup berdasarkan syariat Islam ini, merupakan wujud dari konsekuensi keimanan yang kita miliki. Jadi, sudah saatnya kita berjuang bersama dalam mewujudkan Islam menjadi ruh dalam bernegara. Wallahu a'lam bisshowab.
