Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Refleksi HAN 2026, Anak Terlindungi Dengan Solusi Syar'i

Saturday, August 01, 2026 | Saturday, August 01, 2026 WIB



Oleh : N. Kurniasari

Pada tanggal 23 Juli kemarin, bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN). Tahun ini HAN 2026 mengusung tema utama "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" yang mencerminkan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam memastikan setiap anak tumbuh dengan aman, sehat, dan bahagia. Kolaborasi HAN 2026 diwujudkan melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA), 

Dilansir dari Kompas.com (16/7), Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menjelaskan, pada triwulan pertama yakni pada Januari-Maret 2026 ada sebanyak 22 kasus kekerasan di sekolah. Sedangkan, pada triwulan kedua ada penambahan 33 kasus, sehingga total menjadi 55 kasus dalam enam bulan. Adapun rincian 55 kasus tersebut, yaitu tertinggi kasus kekerasan seksual sebanyak 78 persen, kekerasan fisik sebanyak 14,5 persen, kekerasan psikis sebanyak 5,5 persen dan kebijakan yang mengandung kekerasan sebanyak 2 persen. Masih banyak potret buram anak yang terlalu pahit dilihat. Lalu, di mana "aman" dan "nyaman" yang dijanjikan?

Namun faktanya, anak Indonesia tidak aman. Para pakar menilai tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang 2026 belu mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Data yang ada merupakan kasus korban yang melapor, diyakini masih banyak korban yang belum melapor dan terdata. Sehingga, kasus yang terungkap baru sebatas fenomena gunus es. 

Dari banyaknya kasus, ini menunjukkan bahwa sistem yang diemban negeri ini gagal dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Yakni sistem Sekulerisme-Kapitalisme, yang memisahkan agama dari kehidupan dan menyandarkan akal dan perasaan sebagai tolak ukur mengatur kehidupan. Sehingga, tata kehidupan menghasilkan pola perilaku bebas (liberal) di masyarakat dan anak-anak menjadi korban kekerasan. Diperparah dengan kebebasan ruang digital yang menyebabkan anak-anak selain korban tapi juga menjadi pelaku kekerasan.

Pencapaian sistem kapitalisme hanya materi saja yang menjadi tujuan hidup tanpa memandang standar halal dan haram dalam melakukan perbuatan. Alhasil, menghasilkan seseorang yang individualis dan nirempati. Budaya amar makruf nahi mungkar seakan-akan melanggar batas privasi. 

Hadirnya asas kebebasan di tengah masyarakat sulit untuk memberikan nasihat, alhasil masyarakat cenderung diam dengan dalih asas kebebasan dan menjaga privasi orang lain. Belum lagi kondisi keluarga dihimpit oleh banyak tekanan, termasuk ekonomi yang menyebabkan mental orang tua terganggu hingga menganggap anak adalah beban dan berujung kekerasan.

Lapisan-lapisan perlindungan anak (keluarga, masyarakat, dan negara) semuanya tidak berfungsi sehingga anak-anak hidup tanpa perlindungan yang memadai. Sekolah dan keluarga justru menjadi tempat yang tidak aman untuk anak. Tidak heran jika kondisi akan terus berulang, seperti kasus kekerasan terdahulu pada penitipan anak, kekerasan lingkungan sekolah maupun kekerasan di dalam rumah.

Dan kebijakan negara seolah-olah hanya jargon, formalitas, dan seremonial yang jauh dari esensi perlindungan hakiki terhadap anak-anak. Negara tidak serius melindungi anak-anak. Ini tampak pada tidak tegasnya negara terhadap platform digital yang merusak anak, termasuk judol, pornografi, dan game sarang pedofil. Juga tampak pada tidak tegasnya hukuman terhadap anak pelaku kriminalitas. 

Inilah potrem buram ketika agama tidak dijadikan landasan dalam mengatur kehidupan. Anak dengan mudah dijadikan objek eksploitasi dan korban kekerasan. Berbeda dengan pandangan Islam. Kumuliaan Islam menjadikan manusia sebagai sesuatu yang sangat mulia dan wajib dijaga. Islam memandang anak adalah amanah yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya. Bahkan, Islam menetapkan sistem perlindungan antara keluarga masyarakat dan negara sebagai pilar yang saling bersinergi menjaga generasi. 

Dalam Islam keluarga menjadi madrasah pertama dalam pembentukan kepribadian anak. Penanaman akidah, akhlak dan ketakwaan menjadi pilar awal yang sangat dibutuhkan. Kontrol masyarakat menjadi budaya dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebaikan lingkungan sekitarnya. Amar makruf nahi mungkar haruslah menjadi aktivitas wajib masyarakat untuk mencegah setiap perilaku menyimpang yang berakibat kerusakan atau keburukan. 

Dan kehadiran negara sangatlah dibutuhkan. Negara berperan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) untuk melindungi anak-anak, baik nyawanya, fisiknya, mentalnya, maupun akidahnya. Negara mewujudkan tata sosial yang aman untuk anak-anak, di antaranya dengan sistem pergaulan Islam sehingga anak terjauhkan dari kekerasan seksual. Juga negara memastikan keluarga dan masyarakat berperan aktif melindungi anak dengan syariat Islam. Negara memberlakukan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak dengan tegas dan menjerakan sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan. 

Dengan demikian, perlindungan terhadap anak tidak diserahkan kepada individu saja, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif yang dijalankan secara sistemis. Keluarga, masyarakat, dan negara berjalan dalam satu arah untuk menjaga generasi juga menutup celah yang melahirkan tindak kekerasan. Penerapan hukum Islam secara menyeluruh (kaffah), dapat memberikan rasa aman bagi keluarga, kehidupan masyarakat dan negara akan diberkahi. 

WalLaahu a'lam bish-showwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update