Oleh: Ani Hayati, S.H.I.
"Kalau dulu orang deg-degan melihat Babinsa datang karena ada kerja bakti, sekarang jangan-jangan ada yang buru-buru menyembunyikan dompet." Kalimat ini memang bernada humor, tetapi di balik tawa itu tersimpan kegelisahan masyarakat. Sebab, pajak yang semestinya dibangun atas kesadaran justru mulai terasa dibayang-bayangi rasa takut.
Kontroversi muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan tersebut memperluas pola pengawasan hingga tingkat desa dengan membangun jejaring informasi yang melibatkan Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri).
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak keras kebijakan tersebut. Dalam pernyataan bersama yang diterima pada 21 Juli 2026, mereka menilai pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan kepatuhan pajak berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta dapat menimbulkan intimidasi dalam hubungan antara masyarakat dan otoritas pajak. (CNN Indonesia, 21 Juli 2026).
Sementara itu, Kompas.com (28 Juli 2026) menjelaskan bahwa DJP memang mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi informasi sekaligus memperluas jangkauan hingga tingkat desa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.
Terlepas dari penjelasan pemerintah bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukanlah penagih pajak, persepsi publik telah telanjur terbentuk. Banyak masyarakat merasa pendekatan ini lebih menyerupai pengawasan yang menekan daripada pelayanan yang membangun kesadaran.
Lantas, mengapa kebijakan seperti ini mudah memunculkan penolakan?
Pajak yang Semakin Terasa Memaksa
Dalam sistem kapitalisme, pajak bukan sekadar instrumen pendapatan tambahan. Pajak justru menjadi salah satu sumber utama pembiayaan negara. Ketika penerimaan negara menurun, yang pertama kali diperketat sering kali adalah pengawasan terhadap wajib pajak.
Akibatnya, rakyat menjadi objek yang terus dikejar demi menutup kebutuhan anggaran negara. Dari pelaku UMKM, pegawai, hingga pedagang kecil, semuanya diminta patuh. Bahkan kini pengawasannya menjangkau hingga desa.
Ironisnya, pada saat rakyat kecil diawasi semakin ketat, berbagai fasilitas justru diberikan kepada kelompok usaha besar. Publik mengenal berbagai kebijakan seperti tax holiday, tax amnesty, maupun family office yang dinilai memberi berbagai kemudahan kepada pemilik modal besar.
Pertanyaannya, mengapa rakyat kecil begitu mudah diawasi, sementara kelompok bermodal besar justru memperoleh banyak insentif?
Inilah wajah kapitalisme. Negara bergantung pada pajak rakyat, tetapi pada saat yang sama sangat bergantung pula kepada investasi para kapitalis. Akibatnya lahirlah kebijakan yang sering kali terasa tidak seimbang.
Bukan berarti semua pengusaha besar pasti salah. Namun, ketika hukum dan kebijakan terasa lebih lunak kepada mereka yang kuat secara ekonomi, sedangkan rakyat kecil diawasi hingga ke pelosok desa, rasa keadilan masyarakat tentu terusik.
Padahal negara semestinya menjadi pelindung seluruh rakyat, bukan sekadar penagih penerimaan.
Islam Mengurus, Bukan Menakut-nakuti
Islam memandang hubungan negara dengan rakyat bukanlah hubungan antara penagih utang dan pembayar. Hubungan itu adalah hubungan riayah, yaitu pengurusan dan pelayanan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Imam adalah pemelihara (pengurus) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Karena itu, negara tidak boleh membangun rasa takut kepada rakyat dalam menjalankan kebijakannya. Tugas negara adalah memudahkan urusan masyarakat, menjaga keamanan, memenuhi kebutuhan pokok, serta mengelola kekayaan umum demi kemaslahatan bersama.
Dalam kitab Nizham al-Hukmi fi al-Islam dijelaskan bahwa negara merupakan pelayan umat, bukan alat untuk menekan rakyat.
Lebih jauh lagi, Islam memiliki sistem keuangan negara yang sangat berbeda dengan kapitalisme.
Dalam sistem Khilafah, sumber pemasukan utama negara bukan berasal dari pajak, melainkan dari pengelolaan harta milik umum, kharaj, fai', ghanimah, usyur, jizyah, serta berbagai pemasukan syar'i lainnya yang dikelola melalui Baitul Mal.
Karena itu, negara tidak menggantungkan keberlangsungan anggarannya kepada pungutan rutin dari rakyat.
Adapun dharibah (pajak) dalam Islam hanya dipungut dalam kondisi tertentu, yakni ketika Baitul Mal kosong sementara terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi negara. Sifatnya sementara, bukan permanen, dan hanya dikenakan kepada kaum Muslim yang mampu. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, bab tentang Pajak.
Dengan mekanisme tersebut, pajak bukan menjadi alat utama negara untuk membiayai kehidupan, apalagi menjadi beban yang terus-menerus dipikul rakyat.
Di sisi lain, Islam juga menegakkan keadilan tanpa membedakan status ekonomi ataupun kedekatan politik. Tidak ada perlakuan istimewa bagi konglomerat, tidak ada hukum yang lunak bagi pemilik modal, dan tidak ada rakyat kecil yang menjadi sasaran empuk hanya karena mereka mudah dijangkau.
Semua diperlakukan sama berdasarkan hukum syariat.
Ketika negara berdiri di atas keadilan, rakyat akan patuh bukan karena takut diawasi aparat, tetapi karena mereka percaya negara benar-benar mengurus kepentingan mereka.
Sebab sejatinya, negara yang kuat bukanlah negara yang berhasil membuat rakyat takut membayar pajak.
Negara yang kuat adalah negara yang berhasil membuat rakyat merasa aman, adil, dan terurus.
Itulah perbedaan mendasar antara sistem yang menjadikan rakyat sebagai sumber pemasukan dan sistem Islam yang menjadikan rakyat sebagai amanah yang wajib diurus dengan penuh tanggung jawab.
Wallahu a'lam bissawab.
