Oleh: Ummu Ammar
(Aktivis Muslimah)
Besarnya ambisi pemerintah dalam menjalankan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional kembali menuai kritik, khususnya terkait distribusi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Papua, salah satu wilayah dengan angka stunting tertinggi, hanya mendapat 10% dari total dapur MBG. Sementara itu, Pulau Jawa menguasai lebih dari separuh fasilitas yang ada. Tidak hanya itu, ditemukan pula 414 SPPG yang tidak beroperasi, tetapi sempat menerima transfer anggaran. [RadarAceh.com, 5/8/2026]
Sejumlah kasus lain juga mencuat, di antaranya keracunan makanan pada siswa di beberapa daerah, serta kasus korupsi dan penangkapan Kepala dan Wakil Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini. Indonesian Corruption Watch (ICW) juga pernah menelusuri bahwa orang-orang yang menguasai dapur MBG terafiliasi dengan partai politik dan dekat dengan kelompok kekuasaan.
Melansir ANTARA News Papua, Kamis 3/7/2026, Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, berharap setelah pencopotan pimpinan BGN yang lama, kepemimpinan yang baru mampu mengoptimalkan pelaksanaan program MBG, khususnya di wilayah Papua yang tergolong daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Program MBG bertujuan meningkatkan gizi masyarakat. Seharusnya program ini lebih dahulu menjangkau daerah yang paling membutuhkan, terutama wilayah Papua. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan visi misi yang melatarbelakangi program unggulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi stunting dan menyiapkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas. Program ini justru berpotensi menjadi ladang bancakan dan korupsi.
Besarnya anggaran yang tersedot untuk MBG menyebabkan sektor lain yang sangat membutuhkan dana, seperti pendidikan dan kesehatan di daerah 3T, mengalami ketimpangan. Hal ini berdampak buruk pada generasi penerus, dengan kondisi sekolah yang jauh dari layak, baik dari segi bangunan maupun akses menuju sekolah.
Mahalnya biaya politik dalam pemilu menjadi akar utama pemicu tindak pidana korupsi di kalangan pejabat pemerintahan. Biaya kampanye yang tinggi tidak sebanding dengan pendapatan resmi pejabat sehingga memicu praktik korupsi untuk mengembalikan modal. Pembuatan kebijakan dalam sistem kapitalisme berorientasi pada pencitraan penguasa untuk kepentingan pencalonan periode berikutnya, bukan untuk memikirkan nasib rakyat.
Semua fakta ini merupakan keniscayaan dalam negara yang menerapkan sistem sekuler demokrasi kapitalisme seperti saat ini. Sistem ini tidak mengenal prinsip halal dan haram karena menafikan peran agama dalam kehidupan.
*Solusi Islam dalam Menjamin Kesehatan*
Dalam pandangan Islam, kepemimpinan seorang kepala negara adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah di akhirat, termasuk dalam urusan kesehatan. Kesehatan bukan sekadar alat politik atau ladang bisnis, terutama dalam upaya pencegahan stunting.
Pemeliharaan kesehatan oleh negara Islam didasarkan pada salah satu tujuan syariat, yaitu menjaga jiwa manusia. Dalam Islam, penguasa berdosa jika ada warga yang meninggal kelaparan karena tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya atau meninggal akibat keracunan makanan berbahaya.
Adapun mekanisme praktis untuk menjamin kesejahteraan rakyat adalah dengan menciptakan dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi kepala keluarga, serta menjaga daya beli dengan harga yang murah dan terjangkau.
Dari mana sumber pendapatan negara untuk menjamin kesehatan rakyat? Dalam Islam, pendapatan negara berasal dari berbagai sumber, di antaranya zakat harta berupa emas, pertanian, dan hewan ternak. Sumber yang paling utama adalah pengelolaan sumber daya alam milik negara sendiri, bukan memberikannya kepada asing dan pemilik modal. Hasil dari semua itu dimasukkan ke kas negara yang dikenal dengan istilah baitulmal, lalu didistribusikan kepada rakyat.
Dalam Islam, pemilihan pemimpin atau khalifah dilakukan dengan cara yang mudah, efektif, dan efisien sehingga tidak memerlukan biaya besar yang memicu politik balas budi melalui anggaran, seperti yang terjadi dalam sistem demokrasi saat ini.
Pemilihan pemimpin tidak memerlukan dana kampanye untuk memasang spanduk di mana-mana, membuat baju seragam partai, apalagi politik uang. Kampanye dalam Islam cukup dilakukan melalui media cetak dan elektronik, baik audio maupun video, secara daring maupun luring.
Selain itu, Islam telah menetapkan syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi calon pemimpin atau khalifah. Syarat tersebut ada tujuh, antara lain: beragama Islam, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan memiliki kemampuan menjalankan amanah kepemimpinan.
Metode pengangkatan khalifah adalah melalui baiat kaum muslimin, sebagaimana dicontohkan pada masa Rasulullah dalam Baiat Aqabah II untuk menegakkan negara Islam dan menerapkan hukum Islam pertama kali di Madinah. Hal ini kemudian dilanjutkan oleh para sahabat pada masa Khulafaur Rasyidin.
Oleh karena itu, saatnya umat Islam bersatu untuk memperjuangkan aturan dari Sang Khalik, bukan aturan yang bersumber dari sistem kufur. Dengan demikian, akan lahir pemimpin yang amanah dalam menjalankan tugasnya. Hal ini akan terwujud di bawah kepemimpinan Daulah Khilafah Islamiyah.
Wallahu a‘lam bishawab.
